PEKANBARU - Langkah Polda Riau bersama jajaran yang mengajukan pemblokiran 300 situs judi online (Judol) ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI mendapat apresiasi dari kalangan DPRD Pekanbaru. Para legislator meminta Kementerian Kominfo untuk segera menindaklanjuti permintaan ini agar aktivitas judi online di wilayah Riau, terutama di Kota Pekanbaru, dapat dihentikan secara total.
Anggota DPRD Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, menyatakan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Kominfo, agar upaya ini tidak sekadar menjadi wacana belaka.
"Kita perlu dorong Kementerian agar cepat bertindak, bukan hanya wacana. Harus ada pembersihan total terhadap aktivitas judi online di Pekanbaru dan Riau," tegas politisi Gerindra tersebut, Rabu (6/11/2024).
Meski Rizky mengakui belum mengetahui secara pasti lokasi server 300 situs yang diblokir, namun ia menduga sebagian besar beroperasi di Pekanbaru. Di tengah gencarnya pemberantasan judi online, isu keterlibatan oknum Komdigi dalam kasus ini juga ramai diperbincangkan di masyarakat.
DPRD Pekanbaru berharap agar seluruh instansi terkait merespons dengan cepat dan tegas terhadap temuan ini, khususnya di Kota Pekanbaru.
"Diharapkan, Polda Riau dan Polresta Pekanbaru terus aktif membasmi judi online ini. Jangan beri ruang bagi para pelakunya, karena dampaknya sangat buruk bagi kehidupan masyarakat," kata Rizky dikutip dari tribunpekanbaru.
Dampak judi online di Pekanbaru kini kian terasa dengan banyaknya korban yang jatuh, termasuk beberapa aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer lepas (THL) di lingkungan Pemko Pekanbaru. Jika dibiarkan berlarut-larut, kecanduan judi online ini dikhawatirkan dapat menghancurkan kehidupan rumah tangga ASN dan THL yang terjebak di dalamnya.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merekomendasikan pemblokiran 300 situs judi online di Riau sebagai bagian dari dukungan terhadap program 100 hari kerja Presiden Prabowo. Langkah ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam memberantas judi online yang merusak ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kombes Nasriadi juga memaparkan keberhasilan dalam mengungkap jaringan judi online di Riau, dengan menangkap 16 tersangka, terdiri dari 15 pria dan 1 wanita, serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10.000.000.
Langkah Polda Riau dalam menumpas perjudian online ini diharapkan mampu memberikan dampak positif, membebaskan masyarakat, khususnya di Pekanbaru dari ancaman bahaya judi online. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :