SK Gubernur Riau Sudah Keluar, Pelantikan 3 Calon Pimpinan Definitf DPRD Pekanbaru Tunggu Demokrat
Senin, 21 Oktober 2024 - 13:49:24 WIB
PEKANBARU - Gubernur Riau resmi menurunkan Surat Keputusan (SK) untuk tiga calon pimpinan definitif DPRD Pekanbaru, yang diberikan kepada tiga partai, yaitu PKS, PDIP dan Partai Gerindra.
Meski SK dari Gubernur telah diterbitkan, hingga kini DPRD Pekanbaru belum menjadwalkan rapat paripurna untuk pelantikan pimpinan definitif.
Alasan penundaan tersebut, karena DPRD masih menunggu SK pimpinan definitif dari Partai Demokrat, sehingga pelantikan dapat dilakukan bersamaan untuk keempat pimpinan.
Pada hari Senin (7/10/2024) yang lalu, DPRD Pekanbaru telah menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan calon pimpinan definitif dari tiga partai, yaitu PKS, PDIP dan Gerindra.
PKS menetapkan Isa Lahamid sebagai calon Ketua DPRD Pekanbaru definitif, sementara PDIP menunjuk Dicky Suryadi sebagai calon Wakil Ketua dan Gerindra menempatkan Andry Saputra sebagai calon Wakil Ketua.
Namun, pengumuman calon pimpinan definitif dari Partai Demokrat baru dilakukan dalam rapat paripurna hari ini, Senin (21/10/2024) yang menetapkan T Azwendi Fajri SE MM sebagai calon Wakil Ketua DPRD Pekanbaru.
Ketua DPRD Pekanbaru Sementara, Isa Lahamid menjelaskan, meski SK gubernur untuk tiga partai sudah diterima pekan lalu, pihaknya belum mengagendakan pelantikan.
"Sebenarnya SK Gubernur untuk tiga parpol pimpinan sudah turun pekan kemarin. Tapi kita belum agendakan pelantikan, karena menunggu SK Demokrat yang baru kita umumkan hari ini. Jadi, sama-sama lah paripurnakan pelantikan empat pimpinan sekaligus," ungkap Isa Lahamid dilansir tribunpekanbaru.com.
"Hari ini administrasinya langsung kita kirim ke Gubernur untuk di SK-kan. Mudah-mudahan dalam pekan ini bisa diterbitkan, sehingga kita agendakan paripurna pelantikannya," pungkasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :