PEKANBARU - Pasca dilantik 6 September lalu, aktivitas 50 anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2024-2029 belum efektif bahkan vakum (kosong) kegiatan. Ini disebut akibat belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD)
Menurut Ketua DPRD Kota Pekanbaru sementara Muhammad Isa Lahamid, saat ini untuk pembahasan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang meliputi pembentukan ketua komisi-komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), hingga Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Pekanbaru masih berproses.
"Untuk sementara, kegiatan di DPRD Kota mungkin masih vakum dulu, yang sifatnya resmi mungkin masih belum ada. Sampai nanti orientasi sudah kita laksanakan," ungkap Muhammad Isa Lahamid, Selasa (11/9/2024)
Untuk saat ini, Politisi PKS tersebut mengatakan kegiatan awal para anggota dewan akan dimulai dengan orientasi pada 23 September mendatang.
"Orientasi ini akan difasilitasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Riau. Jadi setelah orientasi selesai, DPRD akan melanjutkan dengan pembahasan terkait pembentukan AKD dan agenda lainnya. Kemudian juga kondisi per hari ini salah seorang pimpinan sementara (Tengku Azwendi) itu sedang umrah. Makanya kita akan menunggu beliau mungkin pulang umrah, baru kita coba bicarakan bersama lagi," ujarnya lagi
Sementara itu, anggota DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel berharap pembentukan AKD ini segera terbentuk, minimal setelah orientasi 50 anggota dewan terpilih sudah mulai dibahas. Hal ini guna menunjang kerja para wakil rakyat.
"Harapan kami AKD segera dimusyawarahkan, dirumuskan, diformulasikan untuk mengakomodir semua pihak terutama 50 anggota dewan. Supaya kawan-kawan terpilih terutama dari Fraksi Golkar bisa melaksanakan tupoksinya sebagai anggota dewan terutama di dapil masing masing, kan ada isu-isu yg berkembang di dapil masing-masing mulai dari dapil 1 sampai 7," ungkap Roni Amriel.
Terkait waktu normal terbentuknya AKD DPRD menurut Roni tergantung Political Will (kemauan politik) bisa cepat ataupun sebaliknya.
"Tergantung Political Will bisa cepat bisa lambat. Harapan kita tentunya bisa segera dibahas dan dibentuk AKD ini. Kalau untuk pembentukan komisi saya kira masih dikomposisi yang ada yakni empat komisi, kalaupun ada penambahan tentu sesuai dengan kebutuhan dan sesuai peraturan perundangan. Kalau tidak melanggar peraturan perundang-undangan bisa saja," pungkas Roni Amriel.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :