www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Dipasang Sembarangan, Alat Peraga Sosialisasi Bacalon Kepala Daerah di Pekanbaru Meresahkan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Agustus Ranperda KTR Ditargetkan Rampung
Rabu, 31 Juli 2024 - 09:11:03 WIB

PEKANBARU - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditargetkan rampung pada Agustus 2024 mendatang.

Bahkan saat ini tim Panitia khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru sedang mematangkan pembahasan hingga dilakukan pengesahan.

Di samping Ranperda KTR, Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru juga turut menjadi target pengesahan tim Pansus.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama, saat ini pembahasan dua Ranperda tersebut terus dimatangkan, bahkan tim Pansus sudah melakukan studi banding memperdalam pembahasan dua Ranperda agar nanti setelah disahkan menjadi Perda betul-betul dirasakan manfaatnya.

"Untuk pengesahan dua Ranperda ini sesuai dengan hasil rapat Banmus dan kalau tidak ada halangan, akhir Agustus sudah bisa disahkan. Nanti akan bersamaan dengan Paripurna R-APBD 2025," ungkap Ginda Burnama, Selasa (30/7/2024).

Untuk diketahui, Kehadiran Ranperda KTR nantinya sebagai salah satu indikator untuk mencapai kota sehat. Dimana di dalam Ranperda ini berisikan memberikan perlindungan kepada perokok pasif dari bahaya asap rokok.

Hal ini juga sangat dibutuhkan masyarakat. Sebab, masyarakat yang tidak merokok butuh hidup sehat jauh dari asap rokok. Terutama anak-anak, ibu-ibu yang bukan dari kalangan perokok.

Ranperda KTR akan mengatur ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.

KTR ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat, terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.

"Nanti setelah disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru, ada sejumlah area untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok orang lain. Sejumlah tempat akan diterapkan KTR diantaranya fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja hingga tempat umum. Termasuk juga akan diatur mengenai sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi denda," pungkas Ginda.

Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Alat peraga sosialisasi Bacalon Pilwako Pekanbaru 2024 dipaku ke pohon pelindung.(foto: tribunpekanbaru.com)Dipasang Sembarangan, Alat Peraga Sosialisasi Bacalon Kepala Daerah di Pekanbaru Meresahkan
UAS sarapan bersama Abdul Wahid dan sejumlah tokoh di Pekanbaru (foto/riki)UAS Tanggapi Tudingan Pemecah Belah: Saya Tak Pernah Memaksa, Ini Pesta Demokrasi
Seminar ISFM XIII FPK Unri hadirkan lima pakar perikanan asing.(foto: istimewa)Seminar ISFM XIII FPK Unri Hadirkan 5 Pakar Perikanan Asing Bahas 137 Karya Ilmiah
Kabin mobil berisik.(ilustrasi/int)Beli Mobil Bekas, Kabin Berisik? Cek Bagian ini
Riau Job Fair 2024.Ada 3.000 Lowongan Kerja di Riau Job Fair 2024, Ini Daftar Perusahaannya
  Harga emas melejit hingga Rp1,429 juta per gram (foto/riki)Makin Silau, Harga 1 Gram Emas di Pekanbaru Tembus Rp1,429 Juta
Showcase 5G Telkomsel tersebar di tiga lokasi penyelenggaraan PON XXI, yakni Stadion Harapan Bangsa di Banda Aceh.(foto: istimewa)Telkomsel Hadirkan Showcase 5G di PON XXI Aceh-Sumut 2024: Pengalaman Teknologi Masa Depan untuk Semua
Ramalan zodiak hari ini.(ilustrasi/int)Ramalan Zodiak 13 September 2024: Kesuksesan Aries Sudah Dekat, Capricorn Banyak Pilihan
Ban dengan kembangan jarang.(ilustrasi/int)Ban Motor Harian dengan Kembangan Jarang Aman Dipakai Saat Hujan? Ini Kata Ahlinya
Titik panas di Sumatera.(ilustrasi/int)Pagi ini Hanya Ada 22 Hotspot di Sumatera, Riau Masih Nihil Titik Panas
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved