www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sidak Pengungsian Warga Rohingya di Pekanbaru, Ini Kesan Selebgram Oklin Fia
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Iklan Rokok di Pekanbaru Tidak Bisa Lagi Mejeng Disembarang Tempat
Jumat, 19 Juli 2024 - 17:05:11 WIB

PEKANBARU - Tidak hanya pengguna rokok, sektor bisnis seperti iklan dan reklame rokok juga menjadi sasaran dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan tersebut saat ini sedang dibahas Pemko Pekanbaru dan tim Panitia khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru.

Ranperda ini nantinya akan mengatur lokasi-lokasi yang dilarang merokok dan mengatur tata penjualan rokok, pemasangan iklan atau reklame. Ada sejumlah lokasi masuk dalam KTR yakni perkantoran seperti kantor pemerintah, kantor swasta dan BUMN.

Fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak juga menjadi KTR. Larangan pemasangan iklan rokok juga berlangsung di tempat ibadah, angkutan umum serta pusat perbelanjaan seperti Mall.

"Di kantor pemerintah, swasta BUMN, mall dan lainnya mesti ada ruangan bebas rokok enggak bisa lagi merokok disembarang tempat. Yang kedua, terkait penjualan atau tata niaga rokok akan diatur sedemikian rupa. Sehingga tidak mendorong masyarakat untuk merokok," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi, Jumat (19/7/2024).

Langkah ini menurut Indra Pomi, sebagai upaya pemerintah dengan pihak legislatif untuk menciptakan kondisi Pekanbaru yang sehat dan bersih dari paparan asap rokok.

Sebab, berdasarkan penelitian yang dilakukan di 21 Puskesmas di Pekanbaru terdapat 60% masyarakat cenderung merokok sehingga angka tersebut termasuk kategori tinggi.

Berdasarkan data BPS, jumlah perokok dibagi dalam beberapa kategori golongan umur. Di antaranya kategori 15-24 tahun mencapai 15,28%, kategori 25-34 tahun sebesar 27,58%, kategori 35-40 tahun 33,3%, kategori 45-54 tahun sebesar 26,74%, 55-64 tahun sekitar 31,2% dan kategori diatas 65 tahun sebesar 22,02%.

"Kelompok umur perokok 30-35 termasuk kelompok yang termasuk juga kelompok umur 35-40, presentasenya mencapai 33 persen. Ke depan kita pelan-pelan angka ini kita turunkan untuk mengurangi angka penderita penyakit inpeksi paru-paru akibat dampak dari merokok," ujar Indra Pomi lagi.

Kehadiran Ranperda KTR ini nantinya memberikan dampak positif buat masyarakat dan Pekanbaru yang lebih sehat.

"Ranperda KTR ini sangat banyak kepentingannya terutama untuk Kota Sehat. Dengan adanya kawasan tanpa rokok ini tentunya membuat udara jadi segar dan yang perokok tidak memberi dampak kepada masyarakat yang tidak perokok. Nanti di dalam Ranperda ini juga mengatur soal iklan-iklan rokok difasilitasi mana saja yang boleh dan yang tidak boleh," ujarnya lagi.

Untuk sanski dari Perda KTR ini nantinya akan kembali diatur secara terperinci di dalam Peraturan Walikota (Perwako) setelah Ranperda KTR ini disahkan.

"Untuk sanksi ada dua, yakni ada sanksi administrasi dan sanksi denda ini akan diatur secara teknis melalui Perwako nantinya," pungkas Indra Pomi.

Penulis: Mimi Purwanti

Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Selebgram Oklin Fia wawancarai pengungsi Rohingya di Pekanbaru (foto/IG oklinfia)Sidak Pengungsian Warga Rohingya di Pekanbaru, Ini Kesan Selebgram Oklin Fia
MTQ ke-XIX tingkat kabupaten Rohil resmi ditutup pada Rabu (25/12) malam oleh Wakil Bupati Rohil, H.Sulaiman (foto/afrizal)MTQ XIX Resmi Ditutup, Kecamatan Kubu Kembali Raih Juara Umum Satu
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita (foto/int)Disdukcapil Pekanbaru Minta Warga Segera Urus Akta Kematian Secara Online
Nadhira dan Syakila, kakak beradik raih prestasi di Kejuaraan Anggar Provinsi Riau (foto/ist)Kakak Beradik Nadhira dan Syakila Raih Prestasi Kejuaraan Anggar Provinsi Riau
Polemik sampah di Pekanbaru.(ilustrasi/int)Polemik Swastanisasi Sampah, Pemuda Pekanbaru Soroti Resiko Penyimpangan Anggaran
  PUPR Pekanbaru rutin bersihkan drainase di musim penghujan (foto/ist)PUPR Pekanbaru Gencar Bersihkan Drainase dan Sungai, Cegah Banjir di Musim Hujan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi (tengah) saat ekspos lanjutan penanganan kasus SPPD Fiktif (foto/Magang2)Belasan Saksi Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Ternyata Sudah Meninggal
RAPP rutin mengadakan program khitan massal. Kali ini juga digelar di Pustu Desa Makmur, Kabupaten Pelalawan (foto/ist)Rutin Setiap Tahun, RAPP kembali Gelar Khitanan Massal di Pelalawan
Tol di Riau alami lonjakan pengendara selama libur Nataru 2025 (foto/ist)Termasuk 2 Tol di Riau, Lonjakan Lalu Lintas di JTTS Saat Libur Nataru Capai 43 Persen
Kegiatan FGD MUI Pekanbaru membahas perilisan buku biografi ulama asal Pekanbaru.(foto: meri/halloriau.com)MUI Pekanbaru Bakal Rilis Buku Biografi Ulama Ternama Asal Kota Bertuah
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved