www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kolaborasi XL Axiata-Quest Motors: Dorong Transformasi Digital Kendaraan Listrik Indonesia
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Iklan Rokok di Pekanbaru Tidak Bisa Lagi Mejeng Disembarang Tempat
Jumat, 19 Juli 2024 - 17:05:11 WIB

PEKANBARU - Tidak hanya pengguna rokok, sektor bisnis seperti iklan dan reklame rokok juga menjadi sasaran dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan tersebut saat ini sedang dibahas Pemko Pekanbaru dan tim Panitia khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru.

Ranperda ini nantinya akan mengatur lokasi-lokasi yang dilarang merokok dan mengatur tata penjualan rokok, pemasangan iklan atau reklame. Ada sejumlah lokasi masuk dalam KTR yakni perkantoran seperti kantor pemerintah, kantor swasta dan BUMN.

Fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak juga menjadi KTR. Larangan pemasangan iklan rokok juga berlangsung di tempat ibadah, angkutan umum serta pusat perbelanjaan seperti Mall.

"Di kantor pemerintah, swasta BUMN, mall dan lainnya mesti ada ruangan bebas rokok enggak bisa lagi merokok disembarang tempat. Yang kedua, terkait penjualan atau tata niaga rokok akan diatur sedemikian rupa. Sehingga tidak mendorong masyarakat untuk merokok," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi, Jumat (19/7/2024).

Langkah ini menurut Indra Pomi, sebagai upaya pemerintah dengan pihak legislatif untuk menciptakan kondisi Pekanbaru yang sehat dan bersih dari paparan asap rokok.

Sebab, berdasarkan penelitian yang dilakukan di 21 Puskesmas di Pekanbaru terdapat 60% masyarakat cenderung merokok sehingga angka tersebut termasuk kategori tinggi.

Berdasarkan data BPS, jumlah perokok dibagi dalam beberapa kategori golongan umur. Di antaranya kategori 15-24 tahun mencapai 15,28%, kategori 25-34 tahun sebesar 27,58%, kategori 35-40 tahun 33,3%, kategori 45-54 tahun sebesar 26,74%, 55-64 tahun sekitar 31,2% dan kategori diatas 65 tahun sebesar 22,02%.

"Kelompok umur perokok 30-35 termasuk kelompok yang termasuk juga kelompok umur 35-40, presentasenya mencapai 33 persen. Ke depan kita pelan-pelan angka ini kita turunkan untuk mengurangi angka penderita penyakit inpeksi paru-paru akibat dampak dari merokok," ujar Indra Pomi lagi.

Kehadiran Ranperda KTR ini nantinya memberikan dampak positif buat masyarakat dan Pekanbaru yang lebih sehat.

"Ranperda KTR ini sangat banyak kepentingannya terutama untuk Kota Sehat. Dengan adanya kawasan tanpa rokok ini tentunya membuat udara jadi segar dan yang perokok tidak memberi dampak kepada masyarakat yang tidak perokok. Nanti di dalam Ranperda ini juga mengatur soal iklan-iklan rokok difasilitasi mana saja yang boleh dan yang tidak boleh," ujarnya lagi.

Untuk sanski dari Perda KTR ini nantinya akan kembali diatur secara terperinci di dalam Peraturan Walikota (Perwako) setelah Ranperda KTR ini disahkan.

"Untuk sanksi ada dua, yakni ada sanksi administrasi dan sanksi denda ini akan diatur secara teknis melalui Perwako nantinya," pungkas Indra Pomi.

Penulis: Mimi Purwanti

Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kolaborasi XL Axiata dan Quest Motors.(foto: istimewa)Kolaborasi XL Axiata-Quest Motors: Dorong Transformasi Digital Kendaraan Listrik Indonesia
Lubang menganga di Jalan Lobak Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Drainase Amblase Ciptakan Lubang Menganga di Jalan Lobak Pekanbaru
Santri Ponpes AUFIA Global Islamic Boarding School  (GIBS) Riau foto bersama saat kunjungan industri ke pabrik Rotte Bakery.Bekali Santri Wirausaha, Aufia Kunjungan Industri ke Rotte Bakery
Warga Griya Tika Utama sampaikan keluhan jalan rusak ke Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru (foto/Mimi)Datangi Fraksi Golkar, Warga Griya Tika Utama Sampaikan Keluhan Soal Jalan Rusak
Empat atlet Ski Air Pelalawan raih dua medali emas dan tiga perak di PON XXI Aceh-Sumut (foto/ist)Atlet Ski Air Asal Pelalawan Borong Medali, Ini Respon KONI Pelalawan
  Proses evakuasi jasad Andika yang tewas diterkam buaya.(foto: yendra/halloriau.com)4 Hari Hilang Usai Diterkam Buaya, Nelayan di Inhil Ditemukan Tewas Mengenaskan
Ketindihan.(ilustrasi/int)Bukan Mistis, Ini Penjelasan Medis Tentang Ketindihan saat Tidur
Ratusan pelamar CPNS Pemprov Riau 2024 dinyatakan gagal (foto/int)2.071 Pelamar CPNS Pemprov Riau Lulus Seleksi Administrasi: 738 Orang Gagal
UIR terima sertifikat paten dari DJKI Kemenkumham (foto/int)UIR Raih Sertifikat Paten Perdana, Dorong Inovasi di Lingkungan Akademik
Momen Walikota Dumai, Paisal saat melakukan Sidak kedisiplinan ASN (foto/bambang)Hasil Seleksi Administrasi: 761 Pelamar CPNS Dumai 2024 Gagal
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved