Dewan Kritik Pemko Kurang Gencar Sosialisasi Penurunan Tarif Parkir di Pasar
Rabu, 17 Juli 2024 - 15:50:21 WIB
PEKANBARU - Sosialisasi Perubahan tarif parkir yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) harus sampai ke masyarakat.
Sebab menurut Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Nurul Ikhsan, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang tidak tahu kebijakan itu. Sehingga dimanfaatkan oknum jukir yang masih menggunakan tarif lama yakni Rp 2.000 per satu kendaraan roda dua. Padahal saat ini tarif parkir di pasar tradisional sudah turun Rp 1.000
"Seharusnya Pemko melalui dinas terkait itu melabeli pasar-pasar tersebut dengan spanduk atau plang sejenis pemberitahuan bahwa hari ini berlaku parkir khusus kendaraan roda dua cuma Rp1.000 dan roda empat Rp.2000 yang berarti tarif parkir turun," kata Nurul, Rabu (17/7/2024).
Nurul menekankan, perubahan tarif parkir yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tersebut harus sampai diketahui masyarakat.
"Kalau pemerintah betul-betul ingin memihak kepentingan masyarakat kecil, aturan yang diterbitkan itu harus sampai ke bawah. Itu harus, mengapa? Karena tidak semua masyarakat mengetahui informasi aturan Perda di Pekanbaru," tegasnya.
Ia mengingatkan Pemko Pekanbaru agar tidak lengah dalam menegakkan regulasi baru terkait besaran tarif parkir di Pekanbaru.
"Kadang-kadang inilah yang dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi dia menganggap, 'oh orang diam, kita boleh pungut dengan harga standar'," cetusnya.
Nurul meminta OPD terkait turun ke lapangan untuk melabeli wilayah-wilayah mana saja tarif parkir yang diturunkan dan tidak boleh dipungut parkir. Ini bertujuan agar menghindari polemik yang sering terjadi antara juru parkir dengan masyarakat di lapangan.
"Ya, biar tidak rancu di lapangan, karena ada juga semalam yang memberitahukan ke kita, itu kok masih berani diangka yang sebelumnya (Rp.2000). Kan jadi polemik lagi, jangan sampai polemik terus-terusan di lapangan. Itu harus sampai tuntas imbauan dan informasi soal perparkiran itu sampai ke seluruh masyarakat," jelasnya
Politisi Gerindra ini juga menyebut, semua aturan yang sudah diterbitkan perlu ditinjau ulang kembali di lapangan oleh pemerintah. Apakah aturan tersebut sudah berjalan atau tidak, terutama soal perparkiran di Pekanbaru.
"Jangan sampai setelah aturan terbit, tidak ada kita perhatikan lagi di lapangan sehingga tidak ada keraguan lagi terhadap aturan terbaru yang terbit, jadi menggugurkan aturan yang lama. Jangan pula nanti jadi dua multifungsi, kapan mau dipakaj yang lama, kapan mau dipake yang baru, jadinya sangat rancu. Karena apa? APBD ini bukan masuk kepada kota Pekanbaru semua, ini justru pihak ketiga yang lebih diuntungkan," tutup Nurul.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :