www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DPRD Pekanbaru Desak Intervensi Pasar, Cegah Oknum Mainkan Harga Sembako Jelang Lebaran
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Wujudkan Kota Sehat
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di Pekanbaru Terus Digesa
Senin, 15 Juli 2024 - 17:46:45 WIB

PEKANBARU - Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus digesa antara Pemko dan DPRD Kota Pekanbaru. Ranperda KTR ini menjadi salah satu yang diprioritaskan untuk dilakukan pembahasan hingga disahkan menjadi Perda.

Menurut Sekda Pekanbaru Indra Pomi, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR sangat penting untuk mewujudkan predikat Pekanbaru sebagai kota sehat. Di mana, salah satu persyaratan dalam meraih Predikat Kota Sehat yakni adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Nantinya, melalui Perda KTR akan mengatur tentang kawasan bebas rokok, iklan rokok, dan sanksi bagi pelanggar Perda KTR di Pekanbaru.

"Kita telah mengajukan dua Ranperda, salah satunya Ranperda KTR sesuai dengan Undang Undang Kesehatan. Urgensi Ranperda KTR karena merupakan salah satu indikator Kota Sehat. Selama ini kita sulit mendapatkan Predikat Kota Sehat. Karena kita belum punya Perda KTR serta Perda Kesehatan Ibu dan Anak," ungkap Indra Pomi usai Paripurna penyampaian dua Ranperda, Senin (15/7/2024)
 
Saat ini, sudah ada beberapa daerah yang memiliki Perda KTR seperti DKI Jakarta, Bandung, Makasar, Bogor, Semarang dan Surabaya. Kawasan Tanpa Rokok wajib ada di tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Sementara itu, Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi mengatakan, pihaknya menyambut baik pengajuan Ranperda KTR dari Pemko Pekanbaru. Pasalnya kondisi kesehatan masyarakat juga menjadi hal prioritas yang harus diperhatikan Pemko Pekanbaru

"Ini kan memang salah satu Perda yang dibutuhkan masyarakat, terutama berkaitan dengan kondisi kesehatan. Salah satu yang disampaikan tadi juga terkait perokok pasif, kami sangat senang dan mendukung disahkan menjadi Ranperda KTR menjadi Perda Kota Pekanbaru. Melalui Perda KTR, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya asap rokok karena akan ada sanksi bagi pelanggar Perda," imbuh Sabarudi.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau. Kawasan tanpa rokok ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat, terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.

Penulis: Mimi Purwanti

Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Anggota komisi II DPRD Pekanbaru, Rizky Bagus Oka. (Foto: Int)DPRD Pekanbaru Desak Intervensi Pasar, Cegah Oknum Mainkan Harga Sembako Jelang Lebaran
PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) memberikan enam tips aman berkendara selama bulan puasa. (Foto: Istimewa)6 Tips Aman Berkendara di Bulan Ramadan, Hindari Kantuk dan Atur Asupan Makanan
Personil Polsek Simpang Kanan melakukan patroli di masjid Al-Ikhlas. (Foto: AFrizal)Polsek Simpang Kanan Jaga Keamanan Salat Subuh di Masjid Al-Ikhlas Selama Ramadan
PT Hutama Karya akan mengoperasikan Tol Fungsional Seksi Padang-Sicincin sepanjang 35,90 km. (Foto: Antara Sumbar)Tol Padang-Sicincin Dibuka Fungsional Saat Mudik Lebaran 2025, Antisipasi Macet Parah
Ilustrasi minyakita. (Foto: Int)Walikota Pekanbaru Pastikan Takaran Minyakita Sesuai HET, Pasar Murah Digelar Jelang Lebaran
  Ilustrasi tunda bayar. (Foto: Int)Dampak Tunda Bayar, Kontraktor Riau Terancam Bangkrut Hingga Ancaman PHK Massal
Ilustrasi harga emas di Pekanbaru tembus Rp1,742 juta per gram (foto/int)Harga Emas Batangan 1 Gram di Pekanbaru Melesat di Akhir Pekan, Ini Rinciannya
Wakil Bupati Pelalawan, Husni Thamrin membuka konsultasi publik RPJMD dan RKPD Kabupaten Pelalawan. (Foto: Andy Indrayanto)Buka Konsultasi Publik RPJMD dan RKPD, Wabup Thamrin Harap Masukan Masyarakat
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat saat memimpin rapat forum LLAJ untuk persiapan menghadapi arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 2025. (Foto: Tribun Pekanbaru)Polda Riau Matangkan Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025, Fokus Keamanan dan Kenyamanan Pemudik
Ilustrasi puding karamel. (Foto: int)Resep Puding Karamel Anti Gagal, Takjil Manis dan Lembut untuk Buka Puasa
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved