Wujudkan Kota Sehat
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di Pekanbaru Terus Digesa
Senin, 15 Juli 2024 - 17:46:45 WIB
PEKANBARU - Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus digesa antara Pemko dan DPRD Kota Pekanbaru. Ranperda KTR ini menjadi salah satu yang diprioritaskan untuk dilakukan pembahasan hingga disahkan menjadi Perda.
Menurut Sekda Pekanbaru Indra Pomi, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR sangat penting untuk mewujudkan predikat Pekanbaru sebagai kota sehat. Di mana, salah satu persyaratan dalam meraih Predikat Kota Sehat yakni adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Nantinya, melalui Perda KTR akan mengatur tentang kawasan bebas rokok, iklan rokok, dan sanksi bagi pelanggar Perda KTR di Pekanbaru.
"Kita telah mengajukan dua Ranperda, salah satunya Ranperda KTR sesuai dengan Undang Undang Kesehatan. Urgensi Ranperda KTR karena merupakan salah satu indikator Kota Sehat. Selama ini kita sulit mendapatkan Predikat Kota Sehat. Karena kita belum punya Perda KTR serta Perda Kesehatan Ibu dan Anak," ungkap Indra Pomi usai Paripurna penyampaian dua Ranperda, Senin (15/7/2024)
Saat ini, sudah ada beberapa daerah yang memiliki Perda KTR seperti DKI Jakarta, Bandung, Makasar, Bogor, Semarang dan Surabaya. Kawasan Tanpa Rokok wajib ada di tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Sementara itu, Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi mengatakan, pihaknya menyambut baik pengajuan Ranperda KTR dari Pemko Pekanbaru. Pasalnya kondisi kesehatan masyarakat juga menjadi hal prioritas yang harus diperhatikan Pemko Pekanbaru
"Ini kan memang salah satu Perda yang dibutuhkan masyarakat, terutama berkaitan dengan kondisi kesehatan. Salah satu yang disampaikan tadi juga terkait perokok pasif, kami sangat senang dan mendukung disahkan menjadi Ranperda KTR menjadi Perda Kota Pekanbaru. Melalui Perda KTR, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya asap rokok karena akan ada sanksi bagi pelanggar Perda," imbuh Sabarudi.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau. Kawasan tanpa rokok ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat, terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :