www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hotspot Kembali Muncul di Riau, BMKG Catat 16 Titik Panas
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dugaan Mafia Tanah di Rumbai, Komisi I DPRD Pekanbaru Panggil BPN dan Lurah
Senin, 27 Mei 2024 - 22:03:44 WIB

PEKANBARU - Keluhan masyarakat Rumbai yang merasa dirugikan atas dugaan mafia tanah di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru langsung direspon Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bidang hukum dan pemerintahan.

Guna mencari benang merah atas persoalan tumpang tindih kepemilikan tanah di Kota Pekanbaru dan dinilai merugikan masyarakat, Komisi I juga memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Lurah Muara Fajar Timur dan pihak terkait lainnya.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Doni Saputra SH MH didampingi Sekretaris Komisi I Muhammad Isa Lahamid dan Anggota lainnya Indra Sukma, Ida Yulita Susanti SH MH dan Victor Parulian.

Rapat dihadiri Kabid Sengketa BPN Kota Pekanbaru Andrias diikuti jajarannya serta Lurah Muara Fajar Timur Muchlis.

Ketua Komisi I DPRD, Doni Saputra SH MH menyampaikan, rapat ini merupakan pintu masuk pengusutan mafia tanah yang berawal dari laporan warga Rumbai, atas nama Asniar (71 tahun).

"Tanah asniar tersebut tumpang tindih dan diserobot beberapa hektar oleh oknum mafia tanah di wilayah kelurahan muara fajar timur, rumbai barat KM 14 pekanbaru," kata Doni usai rapat, Senin (27/5/2024).

"Tadi dari keterangan pihak BPN dan lurah rumbai barat soal sengketa tanah pelapor asniar. Semuanya kita panggil dalam hearing. Tentunya ini nanti kita sampaikan resume hearing ke pihak terkait," sambungnya.

Terkait dugaan mafia tanah ini, Komisi I DPRD Pekanbaru sudah mempertanyakan ke BPN soal tanah Asniar yang dicaplok oknum mafia tanah berinisial PL.

BPN menyampaikan dalam hearing, bahwa tanah yang kini menjadi sengketa tersebut, sudah ada SHM (Sertifikat Hak Milik) sejak tahun 1988, dan tahun 1993 serta seterusnya atas nama Poltak Cs. Makanya pelapor tidak bisa mengurus SHM lagi.

Lalu, Komisi I pun mempertanyakan lagi ke pelapor soal ini. Pelapor Asniar mengaku, dirinya di tahun itu sebenarnya mau mengurus SHM. Namun, lokasi lahannya masuk dalam kawasan hijau atau hutan cadangan.

Sehingga, Asniar tak bisa mengurus surat tanahnya dari surat tebas tenang tahun 1981 naik ke SHM.

"Jadi kasus ini sebenarnya sudah masuk juga ke PTUN. Kami dalam hearing ini hanya fokus mencari akar permasalahan. Karena oknum mafia tanah itu harus diberantas di kota pekanbaru ini. Jadi, untuk di PTUN, kami tak punya hak dan wewenang," jelasnya.

Politisi PAN ini juga menambahkan, sesuai dengan instruksi Menteri ATR/BPN, apapun bentuk dan kelompok mafia tanah wajib diberantas. Selain itu, harus ada kepastian hukum bagi yang bersengketa.

"Ini juga sudah kita sampaikan ke BPN, agar tidak main-main. Termasuk dalam kasus di muara fajar timur ini," pungkasnya.

Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi hotspot membludak di Riau (foto/int)Hotspot Kembali Muncul di Riau, BMKG Catat 16 Titik Panas
MotoGP San Marino 2024.Hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2024: Jorge Martin Asapi Bagnaia
Tampilan New Toyota Fortuner dengan fitur baru yang lebih sporty dan canggih (foto/liputan6)Toyota Luncurkan New Fortuner: Tetap Andalkan Dominasi di Pasar SUV Indonesia
Pembangunan jalan di Desa Simpang Kateman sedang berlangsung (foto/ayendra)Warga Berterima Kasih Pembangunan Infrastruktur Desa Simpang Kateman Sudah Diperjuangkan
Bupati Pelalawan, Zukri hadiri Seminar Nasional Pendidikan Inklusi (foto/Andy)Seminar Nasional Pendidikan Inklusi, Bupati Pelalawan: Pahala Guru Terus Mengalir
  Piala sekaligus sertifikat WTN diterima langsung oleh Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa di Jakarta, Sabtu (7/9/2024).Pj Wako Janji Benahi Sistem Transportasi di Pekanbaru
PSPS Pekanbaru vs Persikabo di Stadion Kaharudin Nasution Rumbai dalam laga perdana Liga 2 2024/2025.(foto: mcr)Laga Perdana Liga 2, PSPS Pekanbaru Tumbangkan Persikabo 1973 3-1
Chief Corporate Affairs XL Axiata, Marwan O Baasir (paling kanan) bersama Chief Human Capital Officer XL Axiata, M Hira Kurnia (paling kiri) bersama perwakilan dari 20 penyandang disabilitas terpilih program magang XL Axiata.(foto: istimewa)XL Axiata Beri Kesempatan Magang bagi 20 Penyandang Disabilitas Terpilih
Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Khairunnas ditetapkan sebagai tersangka (foto/int)Rektor UIN Suska Riau Jadi Tersangka Sejak 30 Agustus
Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Hendrayana SH MH (foto/ist)Ahli Hukum Dewan Pers Angkat Bicara Soal Dugaan Pemerasan Oknum di Inhil
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved