PEKANBARU - Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulkarnain mengaku miris dengan tidak adanya usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait bemberantasan atau pencegahan prilaku menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam Prolegda 2024 mendatang.
Padahal diakui banyak pihak, termasuk kalangan legislatif, persoalan LGBT sangat meresahkan para orangtua.
Pasalnya perilaku menyimpang tersebut sudah menyasar pada kalangan pelajar dan generasi muda di Kota Bertuah.
"Memang untuk membuat aturan harus ada acuan yang lebih tinggi. Mungkin melalui Pemprov riau (Pergub) atau aturan pusat. Sehingga Pemko ada acuannya. Tapi sebenarnya, jika memungkinkan, itu bisa saja diusulkan Pemko, melalui OPD terkait," ungkap Zulkarnain, Jumat (1/12/2023).
Menurut Zulkarnain, meski Prolegda sudah ditetapkan. Pemko bisa mengusulkan Ranperda LGBT ini di Perubahan.
Kondisi ini tentunya memungkinkan, mengingat Ranperda ini sangat penting untuk melindungi anak-anak dan generasi muda agar terhindar dari LGBT.
"Paling tidak, dengan adanya Perda ini nantinya bisa mengurangi atau bahkan membatasi ruang gerak perilaku menyimpang ini berkembang di kota pekanbaru. Apalagi nanti ada sanksi yang diterapkan," tegasnya.
Diketahui, dalam Prolegda Pekanbaru 2024, terdapat 22 Ranperda, terdiri dari tiga Ranperda inisiatif DPRD yaitu, Ranperda Jaminan Produk Halal, Sarana Jaringan Utilitas Terpadu dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta 19 Ranperda lagi merupakan usulan Pemko Pekanbaru.
"Kalau tidak bisa di Pemko, kawan-kawan di badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) bisaa memikirkan hal ini, lewat Perda inisiatif atau Perda usulan dari pihak legislatif. Kehadiran perda ini sangat penting untuk generasi kita," tukasnya.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :