Tak Berikan Data Tenaga Kerja, Komisi III Datangi Pasar Buah Pekanbaru
Selasa, 09 Maret 2021 - 16:23:43 WIB
PEKANBARU - Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal Kota Pekanbaru ternyata tidak sepenuhnya dijalankan oleh pelaku usaha di Pekanbaru. Dari laporan yang disampaikan oleh Disnaker, pihak pengelola Pasar Buah Pekanbaru tidak pernah melaporkan tenaga kerja di pasar modern yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru ini.
Untuk menindaklanjuti persoalan ini, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru langsung mendatangi pasar buah untuk dimintai penjelasan. Namun Komisi II DPRD Kota Pekanbaru sangat terkejut dengan pengakuan pihak HRD Pasar Buah yang mengaku sudah melaporkan data tenaga kerjanya ke Disnaker Kota Pekanbaru
"Kita dari Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menjalankan fungsi kerja kita untuk melakukan pengecekan secara langsung, apakah pihak Pasar Buah Pekanbaru sudah menjalankan aturan tentang tenaga kerja lokal," ungkap Yasser Hamidi, ungkap Ketua Komisi III DPRD kota Pekanbaru saat didampingi anggota yang lainnya, Selasa (9/3/2021).
Didalam sidak tadi, lanjut Yasser, ada masukan-masukan yang harus diberikan kepada pihak HRD Pasar Buah Pekanbaru, teruatam masalah koordinasi yang belum jalan antara pihak Pasar Buah dan Disnaker.
"Seharusnya pihak HRD Pasar Buah Pekanbaru melaporkan data tenaga kerjanya ke Disnaker Kota Pekanbaru, bukan melaporkan ke Disnaker Provinsi Riau. Ini sebuah aturan yang salah. Selain tu, kita tadi belum dapat penjelasan secara pasti tentang status karyawan Pasar Buah ini, berapa banyak karyawan yang statusnya karyawan tetap, kontrak. Namun kita lihat tadi, masih ada status tenaga kerja yang masih training, padahal sekarang ini tidak boleh lagi nama kerja training," ungkap Yasser lagi.
Dengan jumlah tenaga kerja 269 yang disampaikan oleh pihak HRD Pasar Buah, satu persatu dimintai keterangan terkait status kerja para karyawan.
"Kita tanyakan tentang status tenaga kerja dan melihat KTP tenaga kerja, dan hasilnya semuanya berjalan sesuai aturan termasuk masalah UMK. Namun kita berharap pihak Pasar Buah agar bisa menerima pekerja tempatan khusunya di wilayah Kecamatan Senapelan," harap Yasser Hamidi
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II, H Ervan sangat menyayangkan sikap HDR Pasar Buah yang terkesan pura-pura tidak tahu terhadap regulasi masalah tenaga kerja. "Seharusnya pihak HRD Pasar Buah Pekanbaru melaporkan data jumlah tenaga kerja ke Disnaker Kota Pekanbaru. Yang menjadi pertanyaan kita, kenapa pihak Pasar Buah Pekanbaru tidak melaporkan data tenaga kerjanya ke Disnaker Kota Pekanbaru selama ini. Data data tenaga Pasar Buah Pekanbaru ini sangat penting untuk kita ketahui sehingga kita bisa melihat berapa persen tenaga kerja lokal dan tempatan yang bekerja di Pasar Buah Pekanbaru," ungkap H Ervan.
Penulis : Mimi Purwanti
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :