Ditetapkan Rp3,3 Juta, UMK Pekanbaru 2023 Naik 8,83 Persen
Kamis, 01 Desember 2022 - 16:21:51 WIB
PEKANBARU - Pada hari Rabu (30/11/2022) lalu, Disnaker Pekanbaru bersama dewan pengupahan Kota Pekanbaru telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 sebesar Rp3.319.023.
UMK Pekanbaru 2023 yang disepakati tersebut, naik sebesar Rp269.347 atau 8,83 persen dari UMK 2022 senilai Rp3.049.675.
Sebelumnya, Pemprov Riau telah mengumumkan jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2023 sebesar Rp3.191.662.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri menyebutkan, kenaikan UMP dan UMK tahun 2023 dinilai sah-sah saja. Dimana, harga bahan kebutuhan pokok yang tinggi menjadi salah satu dasar pertimbangan kenaikan UMK Pekanbaru.
"Ya berkaitan dengan terjadinya kenaikan UMP dan UMK itu, ini kan yang di provinsi sudah selesai sedangkan kabupaten/kota mengikuti," kata Tengku Azwendi, Kamis (1/12/2022).
"Bukan berarti, UMK pekanbaru tidak boleh melebihi jumlah UMP riau, kan sudah ada dasar hitung-hitungannya," sebutnya.
Menurut Azwendi, ada hal-hal yang menjadi pertimbangan berbagai pihak untuk menetapkan kenaikan UMR dan UMK diantaranya, pertimbangan gejolak harga yang saat ini cenderung naik diberbagai daerah termasuk Kota Pekanbaru.
"Kita ketahui, harga kebutuhan pokok lumayan tinggi, sehingga menjadi salah satu dasar petimbangan berkaitan dengan pendapatan perkapital para buruh," ucap Azwendi.
Nantinya, UMK 2023 yang disepakati dewan pengupahan tersebut akan disampaikan terlebih dahulu ke Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.
Kemudian, diajukan ke Pemprov Riau guna mendapat persetujuan Gubri karena SK Penetapan UMK untuk Kabupaten/Kota harus diterbitkan paling lambat 7 Desember 2022.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :