Janji Bonus Peraih Mendali PON Papua Tak Kunjung Ditepati Pemko Pekanbaru, Ini Tanggapan Legislator
PEKANBARU - Janji bonus para atlet dan pelatih asal Pekanbaru yang berhasil meraih mendali di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 lalu ternyata tak kunjung ditepati oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Bonus tersebut akan dianggarkan pada APBD 2022. Untuk besarannya, peraih medali emas Rp75 juta, perak Rp40 juta, serta perunggu Rp25 juta
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi meminta Pemko Pekanbaru segera mencairkan bonus yang sudah dijanjikan sejak awal 2022 ini.
"Atlet Pekanbaru sudah berprestasi, dan karena sudah dijanjikan kita harus mencari solusi bersama-sama agar segera direalisasikan," katanya, Kamis (24/3/2022).
Kontingen Riau masuk di jajaran 8 besar nasional dengan mengumpulkan 21 medali emas, 25 perak dan 21 perunggu. Dari torehan tersebut, atlet Pekanbaru yang memperkuat Riau di PON, menyumbangkan 8 medali emas, 9 perak dan 9 perunggu, dari 19 atlet di 10 cabang olahraga.
"Jika pencairan bonus untuk atlet asal Kota Pekanbaru ini terkendala anggaran, seharusnya ada pembahasan di anggaran yang berikutnya dan Dispora juga harus aktif menjalin komunikasi dengan DPRD Pekanbaru agar janji tersebut bisa terealisasikan," terang Sabarudi.
Sebagai informasi, nama atlet Pekanbaru peraih medali di PON Papua yakni Ananda Treciel Vanesa Evatoh dan M Try Sahputra dengan 2 emas, 1 perak, 1 perunggu. Azzahra Permatahani 1 emas, 3 perak. Yogi Pratama, Yasmin Nasla, dan Ibra Elbani dengan 1 emas. Windi Astuti Halawa, Rostiana, Deni Putra Yohanes serta Bela Oktafiani masing masing 1 perak.
Selanjutnya ada Ahmad Bil Adli Wal Ihsan, Galuh Kogas, Fernando, M Faizal, Totok Tri Martanto, Gabriella Wita Winanto, Maharani Stani Budiarto, serta Ratisa Anggina Putri, dengan 1 medali perunggu.
Penulis: Mimi
Editor: Ihsan
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :