PEKANBARU - Pasca aksi demo ratusan driver GoJek ke DPRD Kota Pekanbaru, pihak legislatif langsung mendatangi kantor GoJek Jalan Jenderal Sudirman untuk meminta klarifikasi dan memediasi persoalan yang dihadapi oleh para driver.
Namun belum ada titik terang, hingga hari ini, Rabu (29/7/2020), pihak legislatif menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen PT Gojek Indonesia (GI).
Namun RDP tidak bisa digelar dan akan kembali diagendakan, mengingat pihak manajemen PT GI tidak memenuhi undangan lintas Komisi DPRD Kota Pekanbaru, dalam hal ini Komisi II dan Komisi IV.
Kepada wartawan, Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Ali Suseno, menyayangkan ketidakhadiran manajemen PT GI perwakilan Pekanbaru. Diketahui juga olehnya, selama ini, PT GI di wilayah Kota Pekanbaru, tidak mengantongi izin operasional selama ini.
"Rapat kita jadwal ulang, nanti kita juga pertanyakan ke Dishub Provinsi izin operasional transportasi online gojek ini supaya jelas titik terangnya," ucap Ali menyayangkan RDP batal dilaksanakan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, mengatakan, untuk RDP pekan depan (3/8/2020) juga akan mengundang pihak Dishub Provinsi Riau, serta pihak asuransi juga akan diundang untuk melihat persoalan yang diadukan.
"Saya ingatkan kepada pelaku usaha agar menaati regulasi dan menyesuaikan dengan kepentingan daerah. Informasi awal yang kami terima, transportasi online ini, tidak memberikan keuntungan baik retribusi, pajak dan lainnya," tegasnya kepada wartawan.
Bahkan kata Azwendi, pihaknya juga menerima laporan bahwa manajemen membuka aplikasi kendaraan dengan plat di luar Kota Pekanbaru serta sejak beroperasi di tahun 2017 sampai saat ini tidak mengantongi izin. Padahal jalan yang digunakan jalan Pekanbaru. Dari pajak kendaraan bermotor jelas sudah terjadi kebocoran.
"Sudah sampai 3 tahun tidak ada izin. Ini masalah bisnis transportasi online, apa yang diuntungkan di daerah. Walaupun ini aplikasi buatan anak bangsa, tapi sebagai anak bangsa apa yang diberikan kepada negaranya," pungkasnya.
Terhadap persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan ini secepatnya harus menunggu sepekan lagi. Politisi Demokrat jni juga minta kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, dalam hal ini Walikota Pekanbaru untuk tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT GI ini.
"Tegaskan untuk patuhi aturan dan jelas kontribusi nya, jika tidak tutup perusahaannya, karena tidak mendatangkan apa-apa bagi Pekanbaru," tegasnya lagi.
Sementara itu, Head of Regional Corporate Affairs Gojek wilayah Sumbagut, Dian L Toruan, berdalih bahwa pihaknya baru mendapatkan undangan RDP saat RDP sudah berlangsung.
"Kami baru saja menerima undangan Rapat Dengar Pendapat dari DPRD Kota Pekanbaru terkait unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok mitra driver di hari Senin lalu, sekitar pukul 11 an. Karena undangan baru disampaikan setelah pertemuan berjalan, maka tidak ada perwakilan dari manajemen Gojek Pekanbaru yang dapat hadir. Namun pada prinsipnya kami mengapresiasi upaya anggota Dewan untuk mengundang pihak Gojek, dan kami sangat terbuka untuk berdiskusi. Kami harap dalam waktu dekat kami dapat melakukan diskusi lanjutan dengan DPRD Kota Pekanbaru," jelasnya lagi.
Disampaikannya lagi, sejak awal pihaknya memiliki itikad baik untuk berkomunikasi dengan komunitas mitra (driver gojek,red). Dimana pihaknya menyediakan forum diskusi bagi mitra driver yakni melalui program ‘Kopdar’ yang rutin dilaksanakan.
"Melalui kopdar, mitra dapat menyampaikan aspirasi, berbagi pengalaman dan memberi masukan sekaligus berinteraksi dengan sesama mitra dan manajemen. Di masa pandemik, Kopdar tetap dilaksanakan berkala secara virtual. Kami juga telah mengundang perwakilan Geger minggu lalu untuk bertemu, yang sayangnya tidak ditanggapi," jelasnya lagi.
Menanggapi pertanyaan terkait izin, katanya, Gojek selaku perusahaan teknologi anak bangsa sejak awal telah memiliki izin operasional dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang berlaku secara nasional.
Di tingkat regional, bersama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru, Gojek juga telah menjalin kerjasama yang tertuang dalam MoU (Nota Kesepahaman) yang ditandatangani pada bulan Mei 2019 oleh Walikota Pekanbaru dan Gojek. Di dalamnya terdapat rencana kerjasama dalam pengembangan ekosistem pembayaran digital (cashless) dan pengembangan ekonomi kreatif.
"Kami juga bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pekanbaru untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berbelanja di 12 pasar tradisional Pekanbaru menggunakan layanan GoShop. Bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Gojek juga bekerja sama untuk pengambilan surat bukti pelanggaran (tilang) menggunakan layanan GoSend," papar Dian.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :