Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Bahas Nasib Tenaga Honorer dengan BKN Regional XII
Senin, 13 Januari 2025 - 20:00:22 WIB
PEKANBARU – Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan kunjungan kerja ke Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pekanbaru pada Senin (13/1/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas berbagai persoalan terkait tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, H. Hatta, S.M., dari Fraksi Golkar, serta didampingi oleh wakil ketua, sekretaris, dan anggota dari berbagai fraksi lainnya. Mereka diterima oleh Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg XII BKN, Alex Sugara, serta Kepala Bidang Integrasi Kepegawaian, Andri Febrian.
Regulasi Seleksi PPPK dan Tenaga Honorer
Dalam pertemuan tersebut, Alex Sugara menjelaskan bahwa seleksi PPPK diatur melalui berbagai regulasi, termasuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349. Ia menegaskan bahwa seleksi ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan memenuhi kriteria tertentu. Namun, kebijakan ini juga bertujuan untuk secara bertahap menghapus sistem tenaga honorer, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65-66.
“Seleksi PPPK memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Namun, kebijakan ini juga berfokus pada penghapusan sistem tenaga honorer secara bertahap,” jelas Alex Sugara.
Aspirasi Tenaga Honorer dari Kepulauan Meranti
Dalam diskusi tersebut, Komisi I DPRD Kepulauan Meranti menyampaikan berbagai aspirasi yang diterima dari tenaga honorer di daerah mereka. Ketua Komisi I, H. Hatta, menekankan pentingnya perhatian terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan berharap adanya solusi yang lebih adil bagi mereka.
“Kami ingin memastikan mereka mendapatkan kejelasan dan penghargaan atas pengabdian mereka. Oleh karena itu, kami berharap diskusi ini menghasilkan langkah-langkah strategis yang bermanfaat,” ujar Hatta.
Beberapa keluhan yang disampaikan mencakup nasib tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK, kurangnya kejelasan mengenai kuota dan formasi PPPK di daerah, serta kendala administrasi yang menyulitkan, seperti pengurusan dokumen di luar daerah.
Usulan Pelaksanaan Tes PPPK di Daerah
Salah satu usulan yang diajukan oleh Komisi I adalah agar pelaksanaan tes PPPK dapat dilakukan langsung di Kepulauan Meranti. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban administrasi serta memudahkan peserta seleksi yang berasal dari daerah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Alex Sugara menyatakan bahwa BKN siap mendukung usulan tersebut apabila pemerintah daerah dapat menyediakan fasilitas yang memadai. Ia menyebutkan bahwa beberapa daerah seperti Kuantan Singingi, Natuna, dan Anambas telah berhasil melaksanakan tes PPPK secara mandiri.
“Jika sarana dan prasarana di daerah mendukung, pelaksanaan tes di daerah bisa dilakukan, bahkan untuk layanan administrasi setelah kelulusan,” kata Alex Sugara.
Langkah Strategis Komisi I
Komisi I DPRD Kepulauan Meranti berkomitmen untuk membawa hasil diskusi ini ke forum DPRD guna merumuskan langkah strategis yang lebih konkret. Ketua Komisi I berharap agar BKN pusat dapat menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan agar kebijakan terkait tenaga honorer dan PPPK menjadi lebih adil dan solutif.
“Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan BKN, kami optimis berbagai persoalan tenaga honorer dan PPPK dapat diselesaikan. Ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah,” tutup Hatta.(Adv)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :