www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
NTP Riau Desember 2024 Naik 3,11 Persen, Tertinggi di Sumatera
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sengketa Lahan Desa Tanjung Kedabu, DPRD Meranti Panggil PT SRL
Senin, 13 November 2023 - 21:23:03 WIB

SELATPANJANG - Komisi I DPRD Kepulauan Meranti melaksanakan hearing sengketa lahan masyarakat yang digarap PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang, Senin (6/11/2023).

Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Meranti, Tengku Mohd Nasir yang dihadiri Ketua DPRD Meranti Fauzi Hasan dan anggota Komisi I DPRD Meranti lainnya diantaranya Dedi Putra, Pandumaan Siregar, Eka Yusnita, H Hatta, Dr M Tartib dan Tengku Zulkenedy.

Selain itu juga tampak hadir, Kasatreskrim Polres Merranti, Iptu AGD Simamora SH MH, Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Meranti Irmansyah dan Kepala UPT KPH Selatpanjang Apidian.

Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan-LH Meranti Maizatul Bhaizura, Camat Rangsang, Plt Camat Rangsang Pesisir, Kepala Desa Tanjung Kedabu dan Pengacara Pemda Antoni Shidarta serta pihak PT SRL.

Salah satu masyarakat Tanjung Kedabu, Supratno mengungkapkan terdapat 34 kawasan rumah masyarakat yang dipatok perusahaan.

Selain itu terdapat juga tanaman karet diatas usia 10 tahun dan sagu milik masyarakat sudah dibersihkan perusahaan dan ditanami akasia.

Kades Tanjung Kedabu, Miswan menambahkan, terkait persoalan lahan di desanya ada lahan yang digarap perusahaan merupakan milik kelompok tani.

Bahkan dikatakan, baru-baru ini ada pemasangan patok merah yang memasuki lahan perumahan masyarakat.

Wilayah yang dipatok itu sudah ada jalan aspal dan listrik dan mayoritas sudah ada pajak bumi dan bangunan, yang artinya negara mengakui keberadaan masyarakat.

"Mohon diselesaikan persoalan ini, mohon dudukkan batas-batas lahan milik masyarakat dengan batas lahan kawasan konsesi dengan perusahaan diselesaikan. Mohon diselesaikan persoalan ini agar masyarakat dapat tenang. Dampak sosial dan dampak ekonominya sangat nampak akibat perambahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan ini," kata Miswan.

Sementara itu Plt Camat Rangsang Pesisir, Ardhat menyampaikan, jika pihak perusahaan sudah bertemu dengan perwakilan masyarakat. Hanya saja mereka merasa adanya ancaman terkait pemberian saguhati.

"Pihak perusahaan memang sudah ada bertemu dengan masyarakat setelah memasang patok merah tersebut. Akan tetapi masyarakat merasa terancam karena ada bahasa semacam ancaman terkait pemberian saguhati bahwa diambil atau tidak masyarakat, lahan akan tetap digarap," kata Ardhat.

"Selain itu masyarakat ketakutan karena pihak perusahaan membawa aparat saat turun. Namun, setelah kunjungan anggota DPRD bersama Pemda terkait persoalan lahan ini beberapa waktu lalu di tanjung kedabu, beberapa alat berat tidak bekerja lagi," sambungnya.

Sementara itu, Humas PT SRL, Fahmi menyampaikan, PT SRL telah memiliki izin di tahun 2007 dengan SK 208/Menhut-II/2007 yang diterbitkan pada tanggal 25 Mei 2007 seluas 18.890 hektar.

Kemudian pada tahun 2022 terbit surat Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dimana luas lahan berkurang menjadi 18.170 hektare.

Dari izin yang dimiliki tersebut telah ada tata ruang sekitar 13.050 hektare untuk budidaya, kemudian 5120 hektare untuk kawasan lindung. Hingga saat ini, yang sudah dikelola sebesar 8534 hektare dari luas lahan 18.170 hektare.

"Ini yang perlu disampaikan bahwa PT sumatra riang lestari telah memiliki izin dari menteri kehutanan dan yang kami kelola ialah kawasan hutan dan kita juga telah mengelola dengan maksimal," kata Fahmi.

Terkait persoalan di lapangan, disampaikannya bahwa masalah patok tanda merah yang dibuat pada tahun 2022 sudah dilakukan sosialisasi batas di beberapa desa.

"Jika ada tanaman di dekat patok tersebut ditandai dalam artian itulah batasnya. Bukan berarti ada batas di situ kita langsung menggusur rumah atau tanaman masyarakat. Rumah masih utuh di lapangan dapat dilihat dan tidak ada diganggu. Kemudian yang dikerjakan di sana ada eks lahan terbakar. Jadi lahan terbakar yang selama ini belum dimaksimalkan memang belum dapat rincian pekerjaan disitu sehingga pada tahun ini kita maksimalkan," jelasnya.

"Kita juga melakukan antisipasi kebakaran lahan dan hutan karena di area itu yang selalu terjadi kebakaran dimusim kemarau. Begitu terjadi kebakaran, PT SRL selalu disalahkan membakar hutan. Apalagi sekarang ada aplikasi lancang kuning di Polda riau, yang langsung bisa mengidentifikasi dimana titik koordinat ada kebakaran. Sehingga hal inilah yang membuat kami tidak berkeinginan timbul persoalan baru adanyan pembukaan lahan tanpa izin di lahan area konsesi," jelasnya lagi.

Terkait persoalan di lapangan, dimana ada isu yang menyebutkan rumah dan lahan masyarakat akan digusur, Fahmi selaku Humas PT SRL menyebutkan jika pihaknya hanya mengolah hutan semak belukar.

Dia juga memastikan pihak PT SRL tidak ada melakukan praktek illegal logging, tidak ada perambahan hutan dan tidak ada kebakaran hutan.

"Perlu kami sampaikan, kegiatan kami di lapangan tidak mengganggu rumah dan tanaman produksi masyarakat. Yang kami kerjakan adalah belukar yang kami maksimalkan berdasarkan izin yang diberikan dan tidak semena-mena merusak rumah, dan ini bisa dibuktikan tidak ada kami merusak rumah sama sekali," tegasnya.

"Kemudian banyak kewajiban yang dilakukan perusahaan kepada negara, pembayaran PBB sesuai dengan luas yang ada, kemudian PSDA juga kami lakukan dan hal ini juga merupakan tanggungjawab kami," ujarnya.

Dikatakannya lagi, pada prinsipnya PT SRL melakukan pengelolaan kawasan hutan sesuai dengan izin yang ada. Terkait tuduhan perusahaan melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat pihaknya juga sudah membuat laporan ke Polda Riau.

"Terkait adanya tuduhan kepada pihak perusahaan yang melakukan penyerobotan lahan, kami pernah membuat laporan ke Polda riau. Kami juga butuh kepastian hukum dan permasalahan ini kami laporkan ke Polda riau biar juga warga yang merasa punya hak di kawasan tersebut dan punya bukti bisa menunjukkan," tuturnya.

Disampaikan lagi, pihak PT SRL juga telah memberikan kontribusi kepada pihak desa berupa uang dan kegiatan yang disalurkan ke beberapa desa di sekitarnya.

"Perlu diketahui, setiap tahun kami memberikan kontribusi sebesar Rp1 miliar kepada desa-desa sekitar, ini merupakan kontribusi yang diberikan perusahaaan ke desa. Harapan kami memang tidak semua masyarakat yang kita puaskan, paling tidak ada kontribusi yang dimanfaatkan masyarakat untuk pembangunan ataupun peningkatan perekonomian," pungkasnya.

Kepala UPT KPH Selatpanjang, Apidian menjelaskan, ada skema penyelesaian terkait lahan yang melibatkan perusahaan dan masyarakat. Adapun skema yang dimaksud itu adalah penyelesaian dengan UU Cipta Kerja.

Disebutkan, jika di areal tersebut terdapat tanaman yang usianya 10 tahun. Terkait hal tersebut, ada mekanisme dan skema yang ditawarkan oleh pemerintah.

Adapun skema penyelesaian yang ditawarkan adalah masyarakat berinisiatif melaporkan ke kementerian dengan melapor ke Satlak Dirjen KLHK, dimana penyelesaiannya melalui skema Tora atau Perhutanan Sosial. Di perhutanan sosial, kalau ada lahan di konsesi masyarakat bisa bermitra dengan perusahaan dalam hal ini PT SRL.

Asisten Bidang Pemerintahan, Irmansyah mengatakan, jika sebelumnya telah dilakukan mediasi antara masyarakat dan pihak PT SRL untuk menyelesaikan persoalan ini. Disebutkan perlu dibentuk tim penyelesaian yang terdiri dari setiap unsur.

"Masyarakat mengklaim itu merupakan garapan legalitas, sementara pihak perusahaan juga mempunyai legalitas. Untuk itu kami minta jika RKT-nya disampaikan ke Pemda, nanti dicarikan solusinya, apakah ini polanya sagu hati atau kemitraan. Seperti yang dilakukan penyelesaian persoalan di PT RAPP dengan masyarakat pulau padang. Jadi segera dibentuk tim penyelesaian, verifikasi dan diukur mana-mana saja yang menjadi hak masyarakat," ujarnya.

Senada dengan Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan-LH, Maizatul Bhaizura. Dia menyampaikan sudah menjadi kewenangan pihaknya dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan.

Dia mengharapkan poin-poin yang dituangkan dalam notulen beberapa waktu lalu perlu dibahas lagi dengan skema penyelesaian sengketa yang dapat disepakati bersama.

"Dengan melihat RKT perusahaan, maka dapat dilihat potensi konflik yang akan dihadapi kedepannya. Masyarakat menyadari persis ini merupakan kawasan hutan, namun jika mau mengikuti program Tora, maka jatahnya hanya 5 hektare perorang. Namun ada skema lain yaitu perhutanan sosial, jika perusahaan terbuka untuk menyelesaikan persoalan, maka masyarakat akan membuka diri juga menyelesaikan persoalan ini," ungkapnya.

Anggota Komisi I DPRD, Dr M Tartib mengatakan, jika izin konsesi dari KLHK tidak serta merta menghilangkan hak-hak masyarakat. Untuk itu dia meminta agar lahan masyarakat yang berada di areal konsesi bisa dikeluarkan melalui skema Perhutanan Sosial.

"Perlu dicatat. izin konsesi dari kementerian KLHK tidak serta merta menghilangkan hak-hak masyarakat yang telah turun temurun menggarap lahan tersebut secara sporadis atau secara patok, ini dijamin UUPA. Untuk itu mohon dengan segera dilengkapi alas hak masyarakat untuk dilakukan exiting dari lahan konsesi PT SRL supaya dapat diarahkan menjadi Tora atau perhutanan sosial. Kita bukan bicara ganti rugi kompensasi, akan tetapi hak-hak masyarakat supaya tidak diganggu perusahaan. Negara telah memberikan jalan untuk mengeluarkan lahan masyarakat dari konsesi wilayah perusahaan," kata Tartib.

Berbeda hal dengan yang disampaikan Ketua DPRD Fauzi Hasan. Menurutnya hal tersebut tidak ada masalah, hanya saja terjadi miskomunikasi.

"Sebetulnya tidak ada masalah, hanya saja masyarakat takut karena lahannya di patok-patok, dan pihak perusahaan yang mematok ingin menandai luasan konsesi yang ditetapkan kementerian. Ini hanya persoalan miskomunikasi saja antar pihak perusahaan dengan masyarakat dan ini perlu didudukan dan diberi kejelasan," kata Fauzi Hasan.

"Jika ada lahan masyarakat didalam konsesi yang telah digarap oleh masyarakat, mohon di encalve-kan saja. Kami tidak mau masalah ini akan digoreng dan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dimasa-masa politik ini. Selanjutnya juga, dalam mengelola dan membuat kanal perusahaan jangan sampai masyarakat tidak terayomi. Jangan sampai masyarakat tidak dapat lewat dan harus menyeberang melewati kanal yang dibuat pihak perusahaan untuk pergi ke kebun lahan milik mereka," tukasnya.

Sementara itu anggota Komisi I lainnya, Dedi Putra mengatakan. pihaknya sudah mendapatkan penjelasan dari pihak perusahaan. Dimana ada perbedaan persepsi dengan apa yang terjadi sesungguhnya di lapangan.

"Penjelasan yang kami dapatkan yakni pihak perusahaan dan perlu dipegang bahwa perusahaan tidak mengganggu kebun dan lahan masyarakat, ini sudah clear. Bahwa apa yang dilakukan dilapangan berbeda, maka itu akan kita selidiki. Ini perlu dicatat. Kami sepakat apa yang disampaikan pihak perusahaan, dimana mereka ingin berinvestasi dan juga ingin memiliki kepastian hukum, dan keinginan masyarakat juga harus kita paham bahwa mereka tidak ingin terganggu kehidupannya," kata Dedi Putra.

Dijelaskan Dedi Putra, sesuatu hal yang mengahalangi yakni bahwa pihak perusahaan sebelum bekerja tidak melakukan sosialisasi dengan benar, sehingga timbul masalah. Dimana lahan yang sudah dibayar sagu hatinya dan lahan yang belum dibayar sampai sekarang tidak memiliki data.

"Kemudian lahan yang belum sama sekali digarap juga tidak memiliki data, dan lahan yang menjadi konflik kita tidak memiliki data untuk itu. Ketika tiga hal ini dapat datanya, maka dapat diselesaikan," kata Dedi.

Selain itu ada dua masalah terkini yakni patok merah yang dipasang bagi masyarakat adalah lahan yang akan digarap, sementara pihak perusahaan menyatakan itu hanya batas wilayah.

Ditambah lagi sekat kanal bagi masyarakat merupakan upaya strategi perusahaan untuk memperbesar lahan konsesinya, akan tetapi pihak perusahaan menyatakan tidak dan hanya untuk menangani kebakaran.

"Kami tahu perusahaan bekerja juga untuk negara, akan tetapi masyarakat juga punya hak atas lahannya, untuk itu hal seperti ini sangat diperlukan untuk dilakukan duduk bersama guna mencapai kata sepakat," ucapnya.

"Persoalan lainnya yakni adanya keluhan bahwa pihak perusahaan sulit untuk dihubungi. Kami minta pihak perusahaan buka komunikasi dengan pemerintah, apabila komunikasi itu buntu kami akan hadir untuk mempertemukan para pihak. Kepada masyarakat, pegang pernyataan perusahaan tidak akan mengganggu kebun dan rumah masyarakat, jika terjadi, beritahu Pemda dan DPRD," pungkasnya.

Selanjutnya, Pandumaan Siregar mengatakan persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik jika kedua belah pihak sama-sama melakukan musyawarah mufakat.

"Persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik jika kedua belah pihak punya niat yang baik pula. Untuk penyelesaian exsiting membutuhkan jangka waktu yang sangat panjang, jangan berlarut-larut terkait persoalan ini, karena kedepan akan mengahadapi Pemilu. Oleh karena itu, perlu dicarikan solusi yang cepat dan sama-sama dapat diterima oleh seluruh
pihak," tuturnya.

Terakhir, Ketua Komisi I DPRD, Tengku Mohd Nasir meminta kepada Pemkab Kepulauan Meranti untuk membentuk tim khusus penyelesaian sengketa lahan di Pulau Rangsang agar diselesaikan secara berkeadilan baik adil bagi masyarakat maupun bagi perusahaan.

Dari berbagai pendapat dan gagasan, Ketua Komisi I DPRD itu membuat kesimpulan diantaranya Pemerintah Daerah perlu melakukan inventarisir alas hak lahan yang dimiliki oleh masyarakat dan bersengketa dengan pihak perusahaan.

Selanjutnya pihak PT SRL diminta untuk membuka diri dengan menyajikan data tersebut agar dapat diselesaikan persoalan ini diantaranya data lahan sudah dibayar sagu hati, lahan yang belum dibayar sagu hati, lahan yang menjadi konflik dan lahan yang belum sama sekali digarap.

"Saya selaku pihak komisi I meminta kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan sagu hati terhadap lahan-lahan masyarakat terdampak yang menjadi catatan bersama," ujarnya.

"Yang paling terpenting dalam menghadapi masyarakat yakni tempatkan personel yang dapat komunikasi dengan masyarakat, perusahaan dan pemerintahan. Komisi I meminta Pemda bentuk tim khusus penyelesaian sengketa lahan di pulau rangsang agar diselesaikan secara berkeadilan baik," pungkasnya.(***)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi.NTP Riau Desember 2024 Naik 3,11 Persen, Tertinggi di Sumatera
Ilustrasi: makan durian.Makan Durian Efeknya Apa? Berikut 4 Daftarnya
Tabrakan maut di Jalan Hang Tuah, Pekanbaru menewaskan satu keluarga (foto/ist)Jeritan Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Pekanbaru, Tuntut Hukuman Berat untuk Pelaku
Jalan lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai kembali amblas (foto/Sc InfoKampar)Buka-Tutup Lagi, Lintas Riau-Sumbar Km 106 Tanjung Alai yang Amblas Belum Ada Perbaikan
Suasana di Telaga Air Merah yang banyak dikunjungi oleh wisatawan lokalTelaga Air Merah Disulap dari Waduk PDAM Menjadi Destinasi Wisata Favorit, Dikunjungi 7.000 Orang Saat Libur Nataru
  Ilustrasi: sarang burung Walet. Pajak Sarang Burung Walet Pekanbaru Tumbuh Pesat, Capai 52%
Ketua MK, Suhartoyo umumkan sidang perdana sengketa Pilkada pada 8 Januari (foto/detik)Termasuk 7 Sengketa Pilkada di Riau, MK Sidang Perdana 8 Januari
Kebakaran hebat melanda sebuah kilang kayu dan solar di Jalan Kesehatan, Kecamatan Tenayan Raya (foto/ist)Kilang Kayu dan Solar di Pekanbaru Ludes Terbakar, Damkar Sempat Kesulitan Pemadaman
Ilustrasi wabah berbagai penyakit hewan ternak menyerang wilayah Riau selama tahun 2024 (foto/int)Penyakit Hewan Meningkat di Riau Sepanjang 2024, Kampar Wilayah Terparah
Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi (foto/ist)Kecelakaan Maut Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru, DPRD Geram THM Buka Sampai Pagi
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved