DUMAI - Truk bermuatan cairan kimia berbahaya HCL konsentrasi tinggi 32 persen bocor di Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Rabu (19/10/2022) sekira Pukul 18.00 WIB lalu.
HCL tersebut diketahui diangkut truk tangki nomor polisi B9501AU milik PT Gema Putra Buana, yang dikemudikan Beni dengan tujuan PT Sari Dumai Oleo (SDO) Lubuk Gaung.
Sesuai surat jalan, truk tangki tersebut bermuatan HCL 32 persen sebanyak 15.080 Kg. Lokasi kejadian diduga tercemar akibat tumpahan HCL 32 persen yang masuk dalam kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Terkait tumpahan HCL, DPRD Kota Dumai berharap Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera menyampaikan hasil investigasi kepada masyarakat Dumai.
"Hasil investigasi yang dilakukan BPPHLHK harus disampaikan kepada masyarakat. Masyarakat berhak mengetahuinya," kata Anggota Komisi III DPRD Dumai, Johannes Tetelepta, Kamis (10/11/2022).
"Kepada perusahaan (PT gema putra buana) harus dibersihkan sisa HCL yang tumpah sampai tuntas, agar tidak ada sisa-sisa bahan kimia yang dapat mengancam kesehatan masyarakat," sambungnya.
Lanjutnya, pihak perusahaan harus memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak, seperti membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau menyediakan air bersih untuk masyarakat.
"Kami tidak akan menghalang-halangi investor yang berinvestasi di dumai, tetapi investor juga harus peduli terhadap kota dumai. Perusahaan yang beroperasi di dumai jangan hanya memberikan dampak negatif bagi daerah," tegasnya.
Menurut Johannes, terkait tumlahan HCL, DPRD Dumai masih menunggu hasil rekomendasi dari pihak terkait yaitu dari BPPHLHK Wilayah Sumatera.
"Hasil rekomendasi nantinya akan menjadi perhatian kami, apa saja yang tertuang dalam rekomendasi harus dilaksanakan pihak perusahaan," ungkap Johannes.
Terkait hasil Investigasi, Pejabat BPPHLHK Wilayah Sumatera, Arief Hilman Arda mengatakan, perusahaan telah diperintahkan untuk membersihkan lahan terkontaminasi.
"Perusahaan telah diperintahkan untuk membersihkan lahan terkontaminasi," kata Arief Hilman.
Terkait sanksi, Arief Hilman menambahkan, sedang dalam proses.
"Sedang dalam proses," jawabnya singkat.
Sementara itu, Humas PT Gema Putra Buana, Muchammad Nurul Mubin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak menjawab.
Penulis: Bambang
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :