BRK Syariah dan BWI Siak Teken MoU Launching Program Kota Wakaf
Rabu, 04 Desember 2024 - 14:01:04 WIB
SIAK - Dalam rangka mendukung optimalisasi pengelolaan wakaf uang di Kabupaten Siak, Bank Riau Kepri (BRK) Syariah dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pengumpulan, Pengelolaan, dan Pendayagunaan Wakaf Uang.
Nota Kesepahaman yang ditandatangani Direktur Dana & Jasa BRK Syariah, MA Suharto bersama Ketua BWI Siak, Alfedri yang diwakili Wakil Kepala BWI Siak, Resman Junaidi.
Penandatanganan Nota Kesepahaman juga disaksikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono, Wakil Bupati Siak, Husni Merza, Ketua BKMT Kabupaten Siak, Ananda Laila Putri.
Selain itu, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Riau, Evira Azwan, Ketua BWI Provinsi Riau, Abd Rasyid Suharto, Kepala Kemenag Kabupaten Siak, Erizon Efendi.
Penandatanganan ini menjadi salah satu agenda dalam rangkaian acara Launching Program Kota Wakaf Kabupaten Siak, yang diselenggarakan di Aula Dato Empat Suku Abdi Praja, Perumahan Bupati Siak, Selasa (3/12/2024).
Usai kegiatan, MA Suharto menyampaikan kerjasama Kolaborasi antara BRK Syariah dan BWI Kabupaten Siak merupakan langkah nyata untuk mengoptimalkan potensi wakaf uang.
"Kami siap berkontribusi aktif dalam pengelolaan wakaf uang dengan prinsip syariah. Nota kesepahaman ini akan menjadi dasar sinergi yang kuat untuk memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat," ungkapnya.
Dilanjutkannya, dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat menjadi katalisator perubahan, mendorong partisipasi masyarakat, dan membuka peluang baru dalam pembangunan berkelanjutan berbasis syariah.
"Ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam pengelolaan wakaf yang profesional, transparan, dan akuntabel" tutupnya.
Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :