TELUK KUANTAN - PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah (Perseroda) Cabang Teluk Kuantan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing untuk pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara, yang satu diantaranya adalah mencegah pembiayaan macet yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang disalurkan kepada masyarakat.
Kerjasama tersebut dimuat dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Kepala Kejari Kuansing Sahroni dan Branch Manager BRK Syariah Cabang Teluk Kuantan, Alfikri Djamil.
MoU ini juga disaksikan Pemimpin Divisi Hukum BRK Syariah, Arhim Syafei dan Kasi Datun Kejari Kuansing, M Shandy M di Aula Kantor Kejari Kuansing, Kamis (31/10/2024) kemarin.
"Fokus utama kerjasama ini adalah pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara. Kita sepakat untuk bekerjasama dalam mengidentifikasi dan menangani pembiayaan bermasalah di wilayah Kuansing," kata Arhim Syafei didampingi Alfikri Djamil.
Sementara itu, Kajari Kuansing, Sahroni menekankan, kerjasama tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan masalah hukum bidang Datun.
"Dengan adanya sinergi ini, diharapkan dapat tercipta inovasi dan solusi yang lebih baik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, melalui kerjasama tersebut, juga diharapkan dapat mencakup kepastian hukum, pemulihan kekayaan negara, penguatan wibawa pemerintah, serta perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat.
"Semoga sinergi antara kedua pihak akan membawa manfaat yang signifikan bagi masyarakat serta kemajuan daerah," imbuhnya.
Adapun lingkup kerjasama ini meliputi kewenangan, tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), yakni pemberian bantuan hukum litigasi maupun non litigasi, pertimbangan dan pendapatan serta pendampingan hukum dan peningkatan kompetensi antar kedua belah pihak.
Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :