PT MAS Lakukan Pelanggaran Pengelolaan Limbah
Jumat, 20 Oktober 2017 - 17:07:58 WIB
BENGKALIS - PT Meskom Agro Samrimas (MAS), diduga telah melakukan pelanggaran terkait pengelolaan limbah. Hal itu diketahui setelah Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Jumat (19/10/2017).
Diantaranya, pihak DLH Bengkalis telah minta PT MAS dalam menanggulangi limbah tersebut, untuk segera melakukan perbaikan pengelolaan limbah, namun sejak tahun 2015 lalu hingga sampai saat ini tidak diindahkan.
Kedua, temuan dari sejak tahun 2014 lalu dan ditindaklanjuti dengan teguran pihak DLH pada PT MAS, agar limbah hasil pengelolaan sawit tersebut jangan sampai dijadikan pupuk, karena memang dilarang. Namun hingga sampai detik ini masih dilakukan.
Demikian disampaikan Kasi Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Bengkalis, Agus Susanto dalam ruang rapat kantor perusahaan PT MAS.
“Bahkan, limbah yang diaplikasikan jadi pupuk tersebut, sampai diangkut dengan perahu dan disemprotkan pada pohon-pohon sawit. Ini jelas sudah melakukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah,“ ujarnya di hadapan sejumlah perwakilan PT MAS.
Yang jelas, tambah Agus, pihak DLH cukup terkejut, pihak PT MAS membuang limbah seperti dalam bukti sejumlah foto dan beberapa video dan ini membuktikan bahwa pihak perusahaan tidak taat dengan aturan dalam pengelolaan limbah.
"Hasil sidak ini akan kita sampaikan pada pimpinan untuk dilakukan rapat internal. Dan akan ditindaklanjuti teguran kembali terkait pengelolaan limbah sembarangan oelh PT MAS," tambah Agus.
Penghentian Operasional
Artinya, sambung Agus lagi, soal pengelolaan limbah PT MAS masih mendapatkan nilai merah. Sehingga apabila teguran kembali ini tidak juga diindahkan oleh PT MAS, maka pihak Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup, akan menjatuhkan sanksi berat sesuai aturan-aturan yang berlaku.
"Bisa jadi sanksi berat yang akan kita jatuhkan itu, berupa penghentian sementara operasional perusahaan, atau mencabut izin, atau bahkan perusahaan PT MAS kita bekukan. Makanya kita lihat perkembangannya kedepan,“ tegasnya.
Dikatakan, DLH memberikan waktu 30 hari pada PT MAS melakukan berbagai perbaikan dan perubahan sesuai hasil temuan tersebut, sambil menunggu hasil uji Labfor limbah PT MAS.
Setelah temuan hasil laporan masyarakat terkait pembuangan limbah sembarangan dikonfirmasi oleh DLH pada PT MAS, dilanjutkan dengan membuat berita acara yang ditandatangani oleh semua pihak yang hadir dalam rapat tersebut.
Sementara itu, Bagian Lingkungan PT MAS, Reno Firdaus ketika dikonfirmasi soal DLH melakukan sidak, mengatakan, pihak perusahaan mengucapkan terimakasih. Karena dengan kedatangan DLH itu, sebagai teguran untuk melakukan berbagai perbaikan dalam management perusahaan.
"Soal limbah yang keluar itu karena dalam perbaikan pipa dan lainnya. Dan sampai saat ini perbaikan masih terus dilakukan," ujarnya.
Penulis: Zulkarnaen
Editor: Budy
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :