www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pekan Ini Harga TBS Sawit di Riau Kompak Turun, Berikut Daftar Lengkapnya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


PT MAS Lakukan Pelanggaran Pengelolaan Limbah
Jumat, 20 Oktober 2017 - 17:07:58 WIB

BENGKALIS - PT Meskom Agro Samrimas (MAS), diduga telah melakukan pelanggaran terkait pengelolaan limbah. Hal itu diketahui setelah Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Jumat (19/10/2017).

Diantaranya, pihak DLH Bengkalis telah minta PT MAS dalam menanggulangi limbah tersebut, untuk segera melakukan perbaikan pengelolaan limbah, namun sejak tahun 2015 lalu hingga sampai saat ini tidak diindahkan.

Kedua, temuan dari sejak tahun 2014 lalu dan ditindaklanjuti dengan teguran pihak DLH pada PT MAS, agar limbah hasil pengelolaan sawit tersebut jangan sampai dijadikan pupuk, karena memang dilarang. Namun hingga sampai detik ini masih dilakukan.

Demikian disampaikan Kasi Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Bengkalis, Agus Susanto dalam ruang rapat kantor perusahaan PT MAS.

“Bahkan, limbah yang diaplikasikan jadi pupuk tersebut, sampai diangkut dengan perahu dan disemprotkan pada pohon-pohon sawit. Ini jelas sudah melakukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah,“ ujarnya di hadapan sejumlah perwakilan PT MAS.

Yang jelas, tambah Agus, pihak DLH cukup terkejut, pihak PT MAS membuang limbah seperti dalam bukti sejumlah foto dan beberapa video dan ini membuktikan bahwa pihak perusahaan tidak taat dengan aturan dalam pengelolaan limbah.

"Hasil sidak ini akan kita sampaikan pada pimpinan untuk dilakukan rapat internal. Dan akan ditindaklanjuti teguran kembali terkait pengelolaan limbah sembarangan oelh PT MAS," tambah Agus.

Penghentian Operasional

Artinya, sambung Agus lagi, soal pengelolaan limbah PT MAS masih mendapatkan nilai merah. Sehingga apabila teguran kembali ini tidak juga diindahkan oleh PT MAS, maka pihak Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup, akan menjatuhkan sanksi berat sesuai aturan-aturan yang berlaku.

"Bisa jadi sanksi berat yang akan kita jatuhkan itu, berupa penghentian sementara operasional perusahaan, atau mencabut izin, atau bahkan perusahaan PT MAS kita bekukan. Makanya kita lihat perkembangannya kedepan,“ tegasnya.

Dikatakan, DLH memberikan waktu 30 hari pada PT MAS melakukan berbagai perbaikan dan perubahan sesuai hasil temuan tersebut, sambil menunggu hasil uji Labfor limbah PT MAS.

Setelah temuan hasil laporan masyarakat terkait pembuangan limbah sembarangan dikonfirmasi oleh DLH pada PT MAS, dilanjutkan dengan membuat berita acara yang ditandatangani oleh semua pihak yang hadir dalam rapat tersebut.

Sementara itu, Bagian Lingkungan PT  MAS, Reno Firdaus ketika dikonfirmasi soal DLH melakukan sidak, mengatakan, pihak perusahaan mengucapkan terimakasih. Karena dengan kedatangan DLH itu, sebagai teguran untuk melakukan berbagai perbaikan dalam management perusahaan.

"Soal limbah yang keluar itu karena dalam perbaikan pipa dan lainnya. Dan sampai saat ini perbaikan masih terus dilakukan," ujarnya.

Penulis: Zulkarnaen
Editor: Budy

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi sawit. (Foto: Int)Pekan Ini Harga TBS Sawit di Riau Kompak Turun, Berikut Daftar Lengkapnya
Pj Sekda Kuansing, Fahdiansyah, memimpin rapat koordinasi persiapan penetapan situasi bencana. (Foto: Ultra Sandi)5 Kecamatan di Kuansing Kebanjiran, Status Siaga Bencana Diberlakukan
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi melakukan sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun Akademik 2025-2026 di SMAS Muhammadiyah. (Foto: Afrizal)STAI Ar-Ridho Sambangi SMAS Muhammadiyah, Sosialisasikan Penerimaan Mahasiswa Baru
Jajaran top management PT CDN Riau saat launching New Honda PCX160 di Mal SKA Pekanbaru.(foto: budy/halloriau.com)CDN Riau Optimistis New Honda PCX160 Dongkrak Penjualan Hingga 20 Persen
Pemancing dapat ikan patin di Danau Buatan Rumbai, Pekanbaru (foto/IG PkuFolk)Viral, Pemancing Dapat Ikan Patin Jumbo di Danau Buatan Rumbai Pekanbaru
  Polsek Simpang Kanan, mengimbau masyarakat di Kepenghuluan Kota Parit untuk tetap menjaga kamtibmas pasca Pemilu 2024. (Foto: Afrizal)Polsek Simpang Kanan Imbau Masyarakat Kota Parit Hindari Konflik Pasca Pemilu
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rahkmat. (Foto: Dini Rahmadanti)Pekanbaru Darurat Sampah, Pj Walikota Kerahkan Semua Armada Atasi Tumpukan di Jalan Laos
Emas edisi Imlek 2025 bergambar Shio Ular Kayu tersedia di Butik Antam Pekanbaru (foto/riki)Emas Batangan Imlek 2025 Shio Ular Kayu Jadi Incaran Warga Pekanbaru
Pengamat Tata Kota, Mardianto Manan. (Foto: Int)Pengamat Nilai Status Darurat Sampah di Pekanbaru Dinilai Bukti Ketidakmampuan Pj Walikota
Dewan Komisaris PT Bank Nagari bersama Komite Remunerasi mengunjungi PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda). (Foto: Sri Wahyuni)Sukses Menjadi Bank Syariah, Bank Nagari Pelajari Kebijakan BRK Syariah
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved