Akibat Karlahut, Negara Mengalami Kerugian Sebesar Rp 212 Triliun
Rabu, 18 Oktober 2017 - 15:32:17 WIB
BUKIT BATU - Akibat Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) yang terjadi hingga tahun 2015 yang lalu, negara melami kerugian sebesar Rp 212 Triliun dan sebanyak 540 ribu jiwa menderita sejumlah penyakit, selain itu dampak lain juga kepada aspek lingkungan dan lhidupan masyarakat.
"Kejadi Karlahut tahun 2015 di sejumlah daerah tidak boleh terulang kembali, Rp 212 Triliun negara mengalami kerugian dan 540 ribu jiwa menderita sakit diantaranya ISPA," ujar Dirjen Pengendalian Pencemaran dna Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Drs. M.R Karliansyah M.R , saat menghadiri acara Sarasehan Bersama Mitra Binaan dan Stakeholder di Telaga Suri Perdana Pertamina RU II Sei Pakning, Rabu (18/10/2107).
Untuk itu kata Karliansyah pemerintah dalam menangani Karlahut ini sudah menerpakan berbagai strategi, diantaranya penguatan sistem dengan peringatan dini, berbasis informasi, sistem manajemen resiko manajemen dengan memanfaatkan lahan terbakar, sistem tata kelola ekosistem dan sistem parsitasi lapangan.
"Sistem pembinaan generasi lingkungan dilakukan dengan adanya berbagai kelompok dalam masyarakat peduli api, tanpa ada mereka sulit bagi kita untuk mengurangi karlahut," ujar Dirjen.
Selain itu penegakan hukum dengan mengambil tindakan secata tegas kepada setiap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan. akan tetapi ada juga kepdulian dari perusahaan salah satunya pertamina dalam upaya terhadap penanganan kebakaran lahan dan hutan dengan memanfaat bekas lahan yang terbakar untuk dijadikan lahan budidaya tanaman nenas.
"Manfaat yang didapatkan dalam budidaya di lahan gambut luar biasa, salah satunya budidaya nenas, maka pilihlah tanaman yang pas untuk karakteristik lahan di setiap wikayah gambut yang ada," pinta Karliansyah.
Penulis : Alfisnardo
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :