Sosialisasi Perbup Nomor 88/2020, Bupati Bengkalis: Peraturan Bukan Sekadar Pelengkap Administrasi
Minggu, 26 September 2021 - 19:20:52 WIB
BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni menegaskan bahwa peraturan yang telah dibuat bukan sekadar pelengkap administrasi. Namun, mutlak untuk ditaati, dan ada sanksi bagi yang melanggarnya.
Hal itu disampaikan Kasmarni saat memberikan pengarahan pada acara sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 88 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, bertempat di Aula Hotel Surya Mandau, Sabtu (25/9/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemerintah Kabupaten Bengkalis tersebut diikuti Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Sekretariat Daerah Bengkalis, Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, Tim Majelis dan Sekretariat yang terkait dalam penyelesaian daerah.
Dalam kesempatan itu, Kasmarni menyampaikan kegiatan ini salah satu upaya melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2018.
“Dengan telah dikeluarkannya Perbup tersebut, harus kita sosialisasikan kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, minimal semua mengerti apa yang harus dikerjakan atau dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan, kemudian kita juga mengerti siapa berbuat apa dan bagaimana proses tindak lanjutnya,” ujar Kasmarni.
Dikatakan, melalui sosialisasi ini penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat kita tuntaskan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dan untuk menyelesaikan ini, perlu komitmen serta dukungan dari seluruh pejabat dan ASN Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, harap Kasmarni.
Kemudian lanjut Kasmarni, laksanakanlah setiap kegiatan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. "Kepada peserta sosialisasi, ikuti sosialisasi ini dengan serius, karena kita akan mendapatkan penjelasan dari para ahlinya, mari ambil kesempatan baik ini sehingga kedepannya dapat memacu Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, dalam menyelesaikan permasalahan tuntutan ganti kerugian daerah ini," ajak Kasmarni.
Penulis: Zulkarnaen
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :