Hearing Pemutusan Listrik PJU Temui Jalan Buntu
Selasa, 31 Agustus 2021 - 17:40:53 WIB
|
Hearing antara Komisi II DPRD Bengkalis dengan pihak PLN dan Dinas Perkim terkait pemutusan daya listrik PJU. |
Baca juga:
|
BENGKALIS - Hearing antara Komisi II DPRD Bengkalis dengan pihak PLN dan Dinas Perkim terkait pemutusan daya listrik penerangan lampu jalan umum (PJU) buntu karena belum menemui solusi. PLN tetap pada keputusannya melakukan pemutusan dengan alasan seluruh prosedur sudah sesuai regulasi dan terkomputerisasi
Hearing yang berlangsung di Gedung DPRD Bengkalis, Senin (30/8/2021) kemarin dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Bengkalis Ruby Handoko beserta anggota Komisi II DPRD Bengkalis lainnya. Kemudian. Dari Dinas Perkim hadir Plt Kadis Perkim Supardi bersama staf. Semetnara dari pihak PLN menghadirkan Manager PLN (Persero) UIW Riau dan Kepri, Manager Bagian Pemasaran dan Pelayanan UP3 Dumai dan Manager ULP PT PLN Bengkalis
"Kami minta toleransi dari PLN terkait pembayaran tunggakan yang nantinya akan dilunasi pada APBD Perubahan sesuai prosedur berlaku," ujar Ketua Komisi II Ruby Handoko alias Akok.
Senada disampaikan Sekretaris Komisi Zamzami Harun. Menurut dia, harus ada solusi terbaik yang diberikan demi pelayanan publik, baik dari PLN maupun dari Pemkab Bengkalis.
"Harapannya agar ada kerjasama antara kedua belah pihak, ada toleransi yang bisa diberikan kepada pemerintah Bengkalis agar masyarakat tidak rugi," ujarnya.
Menanggapi hal itu, dari pihak PLN menjelaskan secara regulasi PLN sudah tersistem dan terkomputerisasi sehingga penundaan pembayaran tidak bisa dilakukan. Secara sistem periode pembayaran listrik adalah pada tanggal 20 pukul 00.00 WIB. Apabila tidak terbayarkan akan dihitung menjadi tunggakan.
Pemkab wajib membayar tunggakan listrik agar tidak terjadi Mutasi N atau pemberhentian berlangganan listrik secara otomatis oleh sistem karena terjadinya 3 lembar tunggakan. Apabila hal itu terjadi maka beban yang harus dibayar pemerintah akan semakin besar karena akan dikenakan biaya pemasangan ulang. Solusi yang diberikan oleh Pihak PLN adalah dengan menyicil pembayaran untuk mengantisipasi Mutasi N.
Sementara itu, Plt Kadis Perkim Supardi mengatakan, anggaran untuk PJU di Dinas Perkim hanya teranggarkan hingga bulan Juli. Kekurangannya hingga bulan 12 mendatang dan akan kembali dianggarkan pada APBD Perubahan 2021 sehingga tunggakan dapat dilunaskan segera setelah APBDP disahkan.
Masih menurut Supardi, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dan berupaya mencari alternatif jalan keluar pembayaran tunggakan listrik tersebut.
Ruby Handoko dalam kesempatan itu mengatakan, akan dilakukan rapat lintas komisi dengan memanggil BPKAD guna mencari solusi tunggakan pembayaran tagihan penerangan jalan umum.
"Nanti kita akan lakukan rapat lintas komisi dengan memanggil BPKAD Bengkalis untuk mencari celah menyelesaikan tunggakan ini," ujarnya.
Penulis: Zulkarnaen
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :