www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Google Kian Ditinggal, Gen Z Pilih TikTok untuk Cari Berita dan Informasi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


PPKM Bengkalis Naik Status ke Level 3, Pesta Tak Boleh Makan di Tempat
Selasa, 27 Juli 2021 - 15:10:10 WIB

BENGKALIS – Pemerintah RI berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan menetapkan Kabupaten Bengkalis berada pada kiteria PPKM level 3 dari sebelumnya Level 2. Dengan status baru tersebut, maka akan diberlakukan berbagai aturan yang lebih ketat, termasuk pesta pernikahan yang tidak membolehkan makan di tempat.

Penetapan PPKM kriteria Level 3 tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 tertanggal 25 Juli 2021. Dalam Inmendagri tersebut juga disebutkan kalau Inmendagri itu mulai berlaku pada tanggal    26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten  Bengkalis,  H Ismail saat dihubungi membenarkan tentang PPKM Kabupaten Bengkalis yang berada pada level 3. “Iya benar, bersama seluruh kabupaten/kota di Riau kecuali Pekanbaru yang level 4. Suratnya sudah kita terima dan sudah kita tidak lanjuti dengan membuat Instruksi Bupati,” ujar Ismail kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

Sambil menunggu surat tersebut diedarkan, Ismail mengatakan pada hari ini juga pihaknya mengelar video confrence dengan pihak kecamatan dan desa mensosialisasikan tentang pelaksanaan PPKM level 3 di Kabupaten Bengkalis. Sangat diharapkan, aturan-aturan sebagaimana tertuang dalam Inmendagri dan ditindaklnjuti dengan Inbup benar-benar bisa dilaksanakan.

Mengacu kepada Inmendagri, beberapa aturan yang harus dipatuhi adalah, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Kemudian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi,  Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online. Pelaksanaan kegiatan di tempat  kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pengaturan lainnya, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong,  agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Kemudian rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk pusat  perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan  pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama (zul)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
TikTok menguasai peran sumber berita untuk Gen Z ketimbang Google (foto/int)Google Kian Ditinggal, Gen Z Pilih TikTok untuk Cari Berita dan Informasi
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)Dua SMPN Baru di Pekanbaru Sudah Bisa Gelar PPDB 2024
Dr Afni saat sowan ke ulama sebelum mendaftar sebagai calon Bupati Siak 2024.(foto: istimewa)Langkah Pasti ke Pilkada 2024, Dr Afni Temui Ulama Sebelum Daftar Calon Bupati Siak
Foto bersama.Perkuat Bisnis Media, AMSI Kembali Gelar Advanced Mentoring for Media Sustainability
Pemain Timnas Indonesia U-23, Rafael Struick.(foto: detik.com)Pecundangi Korsel, Struick Ungkap Rahasia Kemenangan Garuda Muda di Piala Asia U-23 2024
  Ilustrasi harga emas masih tinggi di Kota Pekanbaru, Riau (foto/int)Harga Emas Antam 1 Gram Jumat Ini di Pekanbaru Bertahan Rp1.319.000
Ketua DPD PAN Pekanbaru, Ir Nofrizal MM.(foto: int)DPD PAN Inisiasi Koalisi Indonesia Maju di Pilwako Pekanbaru 2024
Kegiatan Kampar Expo 2024.(foto: mcr)Kampar Expo 2024: Bangkitkan Potensi Ekonomi Lokal dan Nasional
Petugas Pabrik PT SLS, sedang memompa air di area Parit Gajah.(foto: andi/halloriau.com)Diguyur Hujan 4 Hari, PT SLS Tanggap Cepat Tangani Genangan di Area Perkebunan Warga
Masjid Raya Pekanbaru.(foto: int)Ini 5 Destinasi Wisata di Riau dengan Keindahan Alam dan Kekayaan Budaya
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved