Ketua Pansus RTRW Bengkalis: Hampir 70 Persen Penduduk Tinggal di Kawasan Hutan
Minggu, 20 Juni 2021 - 19:05:17 WIB
BENGKALIS – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkalis Arianto mengungkapkan bahwa hampir 70 persen penduduk saat ini berada di kawasan hutan. Termasuk penduduk yang tinggal di tiga kecamatan baru hasil pemekaran.
Ia sangat berharap bahwa kawasan hutan yang sudah ada fasos dan fasum, termasuk masyarakat yang pemukimannya yang ada di sana menjadi sebuah perhatian yang penting.
"Dokumen RTRW ini adalah dokumen yang sangat penting, kita berharap dalam waktu yang singkat ini bisa kami Perdakan karena berkaitan dengan investasi yang akan ditanam oleh pihak investor, kami ingin masyarakat kami yang berada di kawasan itu tenang dan nyaman tinggal di sana," jelas Arianto.
Hal itu disampaikan Arianto saat pansus RTRW mengadakan kunjungan kerja ke Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan RI (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI) di Jakarta belum lama ini (17/6/2021). Selain anggota Pansus, ikut serta juga dalam rombongan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Syaiful Ardi ini pejabat dari PUPR, Bappeda, dan Bagian Hukum Setdakab Bengkalis. Mereka di sambut Kepala Subdit Rencana Kawasan Hutan Ari Prasetia dengan pertemuan terbatas dan tetap memperhatikan protokol Kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
Dalam kesempatan itu, anggota Pansus turut menyampaikan sejumlah persoalan. Mustar J Ambarita misalnya, menyampaikan masalah yang sekarang terjadi di Bengkalis bahkan mungkin hampir setiap tahunnya. Berbagai persoalan ditemui ditengah-tengah masyarakat baik antara HTI dengan masyarakat, persoalan tapal batas antar desa, dan lainnya yang menjadi polemik tidak berkesudahan.
"Makanya RTRW ini sangat penting untuk menyelesaikan masalah tanah di Kabupaten Bengkalis secara umum," jelasnya.
Selanjutnya Rianto mengeluhkan persoalan yang terjadi di Kecamatan Bathin Solapan yang mana pada Perda tahun 2004 sampai 2014 daerah tersebut tidak berada pada kawasan.
"Namun ketika keluarnya Perda provinsi pada tahun 2018, bahkan di pinggir jalan SPBU pun kena kawasan. saya rasa ini sangat tidak adil," katanya.
Sementara Zamzami Harun dengan tegas menyuarakan bahwa aspirasi masyarakat harus diperjuangkan, harus ada langkah-langkah yang dilakukan supaya masalah RTRW ini selesai. Kemudian, Erwan mempermasalahkan 3 SM (Suaka Marga Satwa) yang ada di kawasan hutan seperti SM Balai Raja dan Siak Kecil yang merupakan kawasan biosfer diakui nomor 7 di dunia. Di dalamnya terdapat masyarakat yang bisa diberdayakan untuk melestarikan kawasan hutan.
"Kemudian yang paling mendasar yang ingin kami konsultasikan masalah SK 903, karena menurut kami penerapan SK 903 Provinsi Riau itu sangat tidak berpihak kepada kami sehingga dengan konsep penyusunan RTRW banyak berbenturan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Subdit Rencana kawasan Hutan Ari Prasetia menerangkan terkait tata ruang wilayah merupakan bagian dari Direktorat Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Kawasan Hutan.
"Di dalam menyusun Perda wilayah provinsi seandainya masih tidak ada yang pas kawasan hutannya gubernur silahkan mengusulkan perubahan, nanti dibahas oleh tim terpadu yang independen, kalau saya mengusulkan Bupati Bengkalis mengusulkan perubahan kawasan, harus dipetakan terlebih dahulu posisi mana saja yang ada masyarakatnya," ujar Ari.
Di dalam PP 21 menjelaskan bahwa Perda kabupaten harus mengacu pada Perda provinsi, batas-batas yang tercantum di Perda kabupaten harus sama dengan yang ada di Provinsi.
Menutup diskusi, menurut Ari Prasetia, hal ini bisa didiskusikan dengan provinsi, kalau masih belum sesuai dengan kawasan hutan harus disesuaikan di dalam perubahan kawasan hutan oleh gubernur.
Penulis: Zulkarnaen
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :