www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Waspada Pancaroba, 745 Kasus DBD Terjadi di Pekanbaru dan 3 Warga Meninggal
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bakar Lahan Saat Kemarau, Pensiunan di Bengkalis Jadi Tersangka
Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:36:29 WIB
Kebakaran lahan yang terjadi di Dusun I Temeran, Bengkalis, Riau (foto/ist)
Kebakaran lahan yang terjadi di Dusun I Temeran, Bengkalis, Riau (foto/ist)

BENGKALIS – Polres Bengkalis menetapkan seorang pensiunan berinisial IA (79) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran lahan di Jalan Utama RT 001/RW 001, Dusun I Temeran, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pria lanjut usia tersebut langsung ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (17/8/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti, serta melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara,” ujar Fahrian, Selasa (18/8/2026).

Kasus ini bermula pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, seorang saksi melihat IA sedang melakukan pembakaran atau memerun di kebun sagu miliknya.

Saksi sempat mengingatkan tersangka agar tidak melakukan pembakaran mengingat kondisi cuaca yang panas, musim kemarau, serta angin kencang yang berpotensi membuat api sulit dikendalikan.

Namun sekitar pukul 13.00 WIB, api justru membesar dan bergerak ke arah timur. Kobaran api kemudian membakar tanaman sagu dan mulai merambat ke lahan milik warga lainnya.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut berusaha melakukan pemadaman. Mereka juga menghubungi Bhabinkamtibmas dan petugas pemadam kebakaran untuk membantu mengendalikan api.

"Dari hasil penanganan di lokasi, luas lahan yang digarap diperkirakan sekitar 1 hektare. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah mancis, potongan karet ban dalam sepeda motor, pelepah sagu dan batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, dokumen sertifikat tanah, KTP tersangka serta satu batang sawit yang masih berusia sekitar enam bulan," ucap Fahrian.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan tersebut.

Atas perbuatannya, IA dijerat Pasal 108 jo. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) jo. Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Fahrian menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.p

“Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan rawan karhutla seperti saat ini,” tegas Fahrian.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan. Polisi juga telah menyiapkan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, penyidik akan meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan, sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Polres Bengkalis kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menyebabkan kebakaran meluas, tindakan tersebut dapat mengancam keselamatan warga dan merusak lingkungan.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar karena dapat menyebabkan kebakaran meluas, mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan dan berujung pada proses hukum," pungkasnya dikutip dari MCRiau.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki risiko besar, terutama ketika cuaca panas dan angin kencang. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ratusan kasus DBD tercatat di Pekanbaru.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Waspada Pancaroba, 745 Kasus DBD Terjadi di Pekanbaru dan 3 Warga Meninggal
BYD bisa diretas.(ilustrasi/AI/halloriau.com)BYD Shark 6 Dibobol Hacker, Pintu, Lampu dan Wiper Bisa Diaktifkan dari Jarak Jauh
Jadwal MotoGP Mandalika 2026.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Jadwal MotoGP Mandalika 2026: Sprint Race hingga Balapan Utama Akhir Pekan ini
Pemerintah pusat pangkas TKT untuk Kabupaten Kepulauan Meranti.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Pemerintah Pusat Bikin Meranti Makin Tertekan: TKD Turun, DBH 2027 Anjlok Rp34,5 Miliar
SIGMA mulai disiapkan ukur kinerja ASN.(ilustrasi/AI/halloriau.com)TPP Tak Sekadar Kehadiran, SIGMA Mulai Disiapkan Ukur Kinerja ASN Pemprov Riau
  Layanan 112 Pekanbaru dapat panggilan iseng.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Jangan Iseng! Panggilan Palsu ke 112 Pekanbaru Bisa Bahayakan Nyawa
Penjualan Daihatsu tumbuh 10 persen.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Daihatsu Cetak Penjualan 37.167 Unit di Kuartal III 2026, Gran Max Kuasai Separuh Pasar
Pekanbaru siapkan penertiban 133 kanto STC.(ilustrasi/AI/halloriau.com)HGB Berakhir, Pemko Pekanbaru Ambil Alih 133 Kanto STC dan Siapkan Aturan Baru
Pasar murah Pemprov Riau.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Operasi Pasar ke-188 Pemprov Riau Digelar Pekan Ini, Cek Daftar Harga dan Lokasinya
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra.(foto: mimi/halloriau.com)Tiang Fiber Optik Masuk Pekarangan Warga di Pekanbaru, DPRD Desak Pemko Bertindak
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved