Honorer Dishub Bengkalis Ditangkap Polisi, Nyambi Edarkan Sabu di Bantan
Minggu, 23 Juni 2024 - 18:26:38 WIB
BENGKALIS – Honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis ditangkap polisi. Tenaga honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis berinisial AP ringkus polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
AP ditangkap dengan barang bukti satu paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram.
Penangkapan AP dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Bengkalis pada Rabu malam (19/6/2024) di Jalan Utama Bantan, Kecamatan Bantan.
"Tersangka diduga pengedar, ia merupakan warga Desa Selat Baru. Ia ditangkap saat menunggu pembeli dengan barang bukti 1,12 gram sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, pada Sabtu (22/6/2024).
AP diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Aksinya ini telah meresahkan warga setempat.
"Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Amirul, yang saat ini masih dalam penyelidikan," tambah Iptu Hasan Basri.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap AP menunjukkan positif mengkonsumsi sabu. "Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Iptu Hasan dikutip Antarariau.
AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :