Wabup Bengkalis Lapor Soal Abrasi, DBH Migas dan Sawit dalam Rapat Banggar DPR RI
Selasa, 26 Maret 2024 - 16:58:10 WIB
BENGKALIS - Wakil Bupati Bengkalis Dr H Bagus Santoso menyampaikan persoalan abrasi, dana bagi hasil (DBH) migas dan sawit saat rapat bersama Banggar DPR RI. Rapat membahas tentang kebijakan penerimaan pengalokasian dana transfer ke daerah dan Dana Desa dalam APBN, di Balai Serindit Aula Gubernuran Riau, Selasa (26/3/2024).
Dalam kesempatan itu Bagus Santoso mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun sebanyak 222 Km wilayah Kabupaten Bengkalis di pesisir terus dihantam ombak yang berhadapan langsung dengan Selat Melaka. Saat ini seluas 121 KM abrasi dalam keadaan kritis dan setiap tahunnya mengalami pengikisan pantai seluas 7 meter.
"Warga kami bukan takut dijajah asing melainkan takut pulaunya hilang ke laut, saat ini kami baru bisa menangani pembangunan pengaman abrasi sekitar 31,6 KM dan masih tersisa 90 KM lagi yang harus dibangun," ujar Bagus.
Lebih lanjut mantan anggota DPRD Provinsi Riau ini memaparkan untuk membangun 1 meter infrastruktur jalan hanya butuh 10 juta rupiah, tapi untuk membangun pemecah gelombang butuh 28 juta rupiah.
Berbagai langkah sudah dilakukan baik mengirim proposal, rombongan hadir langsung di Kementerian terkait untuk membantu, karena wewenang pembangunannya bukan dari pemerintah daerah melainkan dari pusat. "Setelah kami hitung-hitung untuk mengatasi permasalahan abrasi dibutuhkan anggaran sebesar 2,4 triliun rupiah", ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Bagus juga menyinggung terkait Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (Migas). Bagus mengatakan di Provinsi Riau khususnya Kabupaten Bengkalis merupakan penyumbang minyak terbesar masa puncaknya saat dikelola Chevron tahun 73 dan sekarang sudah dikelola Pertamina Hulu Rokan (PHR) sampai 1 juta barel per hari. "Dengan sumbangan terbesar ini ternyata setelah dibagi ke Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota tidak sesuai dengan apa yang dihasilkan", ujarnya.
Kemudian Terkait Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, Bagus memberi usulan agar penggunaannya bukan saja diperuntukkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit, tetapi boleh digunakan sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang ada di daerah.
"Agar DAU peruntukkan dan DBH sawit tidak dimasukkan dalam komponen penghitung 10% alokasi Dana Desa (ADD), karena berdasarkan regulasi yang ada bahwa Kabupaten/Kota yang memiliki desa wajib memenuhi ADD paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK). DAU peruntukkan dan DBH sawit bagian dari dana perimbangan tetapi sudah ditentukan peruntukan penggunaannya sehingga tidak mungkin lagi dikeluarkan 10% untuk dialokasikan untuk ADD," katanya.
Penulis: Zulkarnain
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :