www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Pekanbaru Pastikan APK Bersih H-1 Pemungutan Suara
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Urgensi Perlindungan Konsumen di Kabupaten Bengkalis
Kamis, 21 Desember 2023 - 16:33:29 WIB
Ilustrasi upaya perlindungan dan penyelesaian konsumen di Kabupaten Bengkalis (foto/int)
Ilustrasi upaya perlindungan dan penyelesaian konsumen di Kabupaten Bengkalis (foto/int)

Baca juga:

Oleh: Sri Jumarni, MH
(Dosen Hukum Ekonomi Syariah STIE Syariah Bengkalis)

BENGKALIS - Di era keterbukaan ini semakin maraknya usaha yang didirikan untuk kemajuan ekonomi. Membuka peluang bagi Masyarakat Indonesia terutama Masyarakat Kabupaten Bengkalis dengan membuka usaha-usaha baik produk barang maupun jasa.

Bermunculan berbagai macam produk barang dan pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen, ini melalui promosi media cetak atau elektronik, maupun penawaran barang yang dilakukan secara langsung.

Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari dan karena tidak berdaya dalam memperjuangkan haknya maka konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.

Berdasarkan Undang-undang no.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pengertian konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia di Masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Adanya Undang-undang Perlindungan Konsumen ini untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan terhadap konsumen. Optimalisasi Undang-undang ini belum sepenuhnya dapat diimplementasikan hal ini diakibatkan oleh kurang masifnya sosialisasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah, serta belum berdayanya Lembaga perlindungan konsumen yang ada di daerah.

Perlindungan konsumen jika ditelaah dalam perspektif ekonomi Islam. Ada beberapa prinsip dasar dari ekonomi Islam yang dapat menjadi tolak ukur, yaitu (a) al-Iman atau ekonomi ketuhanan di mana aqidah merupakan dasar pertama sebagai otak sentral dalam pemikiran seorang muslim dan dengannya pula seorang muslim atau pemikir muslim akan menemukan ruang lingkup yang dipercayainya.

(b) dasar harta sebagai wakil dari Allah dan manusia berhak memiliki atau menggunakan harta sesuai dengan kedudukan sebagai wakil, karena pemilik adalah motivasi utama untuk pengembangan dan produksi. (c) dasar keadilan dan keseimbangan, di mana keadilan merupakan isi pokok dari maqashid syariah sedangkan keseimbangan yang dimaksud adalah keseimbangan kebutuhan materi dan rohani.

Konsumen atau pembeli adalah raja, ini yang sering di istilahkan oleh masyarakat, artinya untuk setiap penggunaan produk barang atau jasa bagi konsumen ada jaminan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan dan keselamatan, dan kepastian hukum bagi konsumen, apabila hal tersebut tidak terpenuhi dan konsumen merasa dirugikan maka konsumen dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan pada pihak yang tepat.

Tempat pengaduan konsumen adalah Pelaku Usaha apabila masalah yang dihadapi dapat diselasaikan dengan jalan damai, BPSK (Badan Penyelidikan Sengketa Konsumen) apabila masalah yang anda hadapi adalah perkara konsumen dan ingin menyelesaikan diluar pengadilan melalui: Konsoliasi, Mediasi dan Arbitrasi, apabila konsumen mengalami kerugian dalam lingkungan hukum negara.

Melalui Pengadilan apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha untuk tidak dapat diselesaikan diluar pengadilan. BPSK (Badan Penyelidikan Sengketa Konsumen) mestinya bekedudukan disetiap pemerintah kabupaten atau kota diseluruh wilayah Indonesia.

LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen dan Swadaya Masyarakat) merupakan Lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui memberi perlindungan konsumen. Untuk itu sebagai konsumen harus mengetahui kemana akan melakukan pengaduan jika merasa di rugikan. Pelaku usaha juga wajib menjalankan putusan yang telah ditetapkan bersama.

Menurut hemat kami upaya perlindungan dan penyelesaian konsumen di Kabupaten Bengkalis belum ada upaya terintegrasi antara Pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis, LPKSM dan BPSK. Sehingga amanat Undang-undang no.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen belum dapat optimal diimplementasikan. Sehingga masih terdapat pelanggaran terhadap hak-hak konsumen untuk mendapatkan barang dan pelayanan yang layak dan bermartabat. (*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
APK Paslon masih bertebaran di Pekanbaru saat masa tenang Pilkada (foto/ist)Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Pekanbaru Pastikan APK Bersih H-1 Pemungutan Suara
Banjir bandang landa tiga kabupaten di Sumatera Barat (foto/Antara)Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, Ribuan Warga Terisolasi
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASITA Riau, Dede Firmansyah (foto/ist)ASITA Trail Run 2025 Digelar di Tahura Sultan Syarif Hasyim, Promosikan Keindahan Alam Riau
APK Paslon Pilkada masih terpajang di Simpang Arifin-Soetta, Pekanbaru (foto/ist)Ratusan APK Masih Terpajang di Pekanbaru Saat Masa Tenang
KPU, Bawaslu, dan Satpol PP Pekanbaru tertibkan APK Paslon (foto/dini)Masa Tenang Jelang Hari Pencoblosan, Tim Gabungan Gencar Penertiban APK di Pekanbaru
  Butik Umrah di bawah PT Sumidhaz Intour menawarkan paket liburan akhir tahun (foto/ist)Liburan Akhir Tahun ke Tanah Suci Bersama Butik Umrah Pekanbaru, Ada Harga Spesial
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal (foto/int)Sanksi Berat Politik Uang, Bawaslu Riau: Pemberi dan Penerima Bisa Kena Pidana
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol kunjungi PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan (foto/Andy)Susun Roadmap Pengurangan Emisi GRK, Menteri LH Hanif Kunjungi PT Musim Mas
Sejumlah desa di Kabupaten Kuansing terendam banjir (foto/ultra)Curah Hujan di Kuansing Masih Tinggi, Sejumlah Desa Terendam Banjir Jelang Hari Pencoblosan
Kongres IKA Universitas Islam Riau V sukses digelar (foto/Yuni)Hasil Kongres, Ragil Ibnu Hajar Nahkodai IKA UIR 2024-2029
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved