Oleh: Sri Jumarni, MH
(Dosen Hukum Ekonomi Syariah STIE Syariah Bengkalis)
BENGKALIS - Di era keterbukaan ini semakin maraknya usaha yang didirikan untuk kemajuan ekonomi. Membuka peluang bagi Masyarakat Indonesia terutama Masyarakat Kabupaten Bengkalis dengan membuka usaha-usaha baik produk barang maupun jasa.
Bermunculan berbagai macam produk barang dan pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen, ini melalui promosi media cetak atau elektronik, maupun penawaran barang yang dilakukan secara langsung.
Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari dan karena tidak berdaya dalam memperjuangkan haknya maka konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.
Berdasarkan Undang-undang no.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pengertian konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia di Masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Adanya Undang-undang Perlindungan Konsumen ini untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan terhadap konsumen. Optimalisasi Undang-undang ini belum sepenuhnya dapat diimplementasikan hal ini diakibatkan oleh kurang masifnya sosialisasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah, serta belum berdayanya Lembaga perlindungan konsumen yang ada di daerah.
Perlindungan konsumen jika ditelaah dalam perspektif ekonomi Islam. Ada beberapa prinsip dasar dari ekonomi Islam yang dapat menjadi tolak ukur, yaitu (a) al-Iman atau ekonomi ketuhanan di mana aqidah merupakan dasar pertama sebagai otak sentral dalam pemikiran seorang muslim dan dengannya pula seorang muslim atau pemikir muslim akan menemukan ruang lingkup yang dipercayainya.
(b) dasar harta sebagai wakil dari Allah dan manusia berhak memiliki atau menggunakan harta sesuai dengan kedudukan sebagai wakil, karena pemilik adalah motivasi utama untuk pengembangan dan produksi. (c) dasar keadilan dan keseimbangan, di mana keadilan merupakan isi pokok dari maqashid syariah sedangkan keseimbangan yang dimaksud adalah keseimbangan kebutuhan materi dan rohani.
Konsumen atau pembeli adalah raja, ini yang sering di istilahkan oleh masyarakat, artinya untuk setiap penggunaan produk barang atau jasa bagi konsumen ada jaminan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan dan keselamatan, dan kepastian hukum bagi konsumen, apabila hal tersebut tidak terpenuhi dan konsumen merasa dirugikan maka konsumen dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan pada pihak yang tepat.
Tempat pengaduan konsumen adalah Pelaku Usaha apabila masalah yang dihadapi dapat diselasaikan dengan jalan damai, BPSK (Badan Penyelidikan Sengketa Konsumen) apabila masalah yang anda hadapi adalah perkara konsumen dan ingin menyelesaikan diluar pengadilan melalui: Konsoliasi, Mediasi dan Arbitrasi, apabila konsumen mengalami kerugian dalam lingkungan hukum negara.
Melalui Pengadilan apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha untuk tidak dapat diselesaikan diluar pengadilan. BPSK (Badan Penyelidikan Sengketa Konsumen) mestinya bekedudukan disetiap pemerintah kabupaten atau kota diseluruh wilayah Indonesia.
LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen dan Swadaya Masyarakat) merupakan Lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui memberi perlindungan konsumen. Untuk itu sebagai konsumen harus mengetahui kemana akan melakukan pengaduan jika merasa di rugikan. Pelaku usaha juga wajib menjalankan putusan yang telah ditetapkan bersama.
Menurut hemat kami upaya perlindungan dan penyelesaian konsumen di Kabupaten Bengkalis belum ada upaya terintegrasi antara Pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis, LPKSM dan BPSK. Sehingga amanat Undang-undang no.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen belum dapat optimal diimplementasikan. Sehingga masih terdapat pelanggaran terhadap hak-hak konsumen untuk mendapatkan barang dan pelayanan yang layak dan bermartabat. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :