BENGKALIS - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Riau menilai pelayanan pelabuhan penyeberangan RoRo Bengkalis sebagai pintu masuk Negeri Junjungan sejauh ini belum maksimal.
Untuk itu, mereka menyampaikan lima saran perbaikan tata kelola pelayanan di pelabuhan tersebut.
Hal itu disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Riau saat menyampaikan hasil kajian cepat (rapid assesment) mengenai tata kelola penyelenggaraan pelayanan pelabuhan penyeberangan di Kabupaten Bengkalis.
Hasil kajian tersebut diterima Bupati diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, H Bustami HY di Ruang Rapat Hang Tuah, Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Jumat (17/11/2023).
Ketua Ombudsman Riau, Bambang Pratama mengatakan banyak keluhan dan aduan masyarakat terkait kondisi penyeberangan yang menghubungkan Air Putih-Sei Selari itu. Seperti keluhan masyarakat terkait sarana prasarana yang tidak berfungsi dan tidak terawat.
"Serta adanya fenomena penumpukan antrian selama berjam-jam dan kendaraan yang dengan mudah dapat menerobos antrian," ucap Ketua Ombudsman Riau, Bambang Pratama.
Bambang mengatakan, berdasarkan hasil kajian cepat yang mereka lakukan, ada lima saran perbaikan agar tata kelola pelabuhan roro Bengkalis lebih baik.
Pertama, Pemkab Bengkalis melalui Dishub Bengkalis segera menerapkan standar pelayanan penumpang.
Standar pelayanan penumpang ini meliputi, menyediakan sarana bagi penyandang difabel dan ibu menyusui.
Kemudian menyediakan sarana serta menempatkan petugas profesional di ruang tunggu, toilet, fasilitas kebersihan, tempat ibadah dan lain sebagainya.
Berikutnya menyediakan fasilitas keamanan dan ketertiban, seperti batas pengantar/penjemput, petugas, peralatan dan pendukung keamanan.
Mempublikasikan mekanisme pengaduan dan jadwal keberangkatan, baik secara online maupun offline dan menambah jumlah dermaga di pelabuhan roro Air Putih dan Sei Selari.
Saran kedua, membuat perencanaan anggaran khususnya penambahan maupun perawatan dermaga.
Ketiga, melakukan evaluasi terhadap Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 658/KPTS/X/2021 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas Pejabat Pemkab Bengkalis dengan menerbitkan dasar hukum dan Standar Operasional Prosedurnya.
Keempat, menambah dan melakukan pelatihan bagi para petugas yang berjaga di pelabuhan roro dan kelima, mendorong pembentukan UPT Pelabuhan Penyeberangan RoRo Dishub menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sementara itu atas nama Pemkab Bengkalis, Bustami menyampaikan terima kasih atas saran perbaikan tata kelola roro Bengkalis.
"Dengan hadirnya ombudsman menjadi motivasi bagi kami agar pelayanan RoRo Bengkalis lebih baik lagi," ungkap Bustami.
Sementara itu, Plt Kepala Dishub Bengkalis, Muhammad Adi Pranoto menjelaskan, banyak PR yang harus diselesaikan usai dirinya ditetapkan sebagai Plt Kadishub oleh Bupati Kasmarni.
Pihaknya melalui 30 hari program kerjanya secara bertahap melakukan optimalisasi pelabuhan penyeberangan RoRo.
"Dua hari pasca dilantik, kami langsung melakukan sidak. Banyak hal yang menjadi catatan kami, seperti kebersihan dan pelayanan petugas," pungkasnya.
Penulis: Zulkarnaen
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :