www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Personel Polres Pelalawan Gelar Olah Raga Umum
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tak Mau Evaluasi APBD-P Bengkalis, Keputusan Gubernur Syamsuar Dinilai Mengada-ada
Jumat, 27 Oktober 2023 - 09:04:11 WIB

BENGKALIS - Sikap Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menolak mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Bengkalis tahun 2023 menuai kontroversi. Keputusannya yang terlihat tidak relevan telah mendapatkan sorotan tajam.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, Aready menilai jawaban surat Gubri tidak memiliki keterkaitan dengan proses evaluasi APBD-P. Seperti peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

"Membaca jawaban surat Gubernur Riau tertanggal 24 Oktober 2023 tersebut, yang menjelaskan bahwa Gubernur Riau belum dapat melanjutkan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis TA 2023. Disebabkan karena kehadiran empat orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang sudah diresmikan pemberhentiannya oleh Gubernur Riau tidak dapat diikutsertakan dalam pengambilan keputusan, untuk persetujuan bersama Ranperda Bengkalis tentang perubahan APBD, terkesan mengada-ada dan dibuat-buat," sebut Aready.

Sejalan dengan itu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Mohd Fendro Arrasyid menjelaskan, bahwa Pengadilan Negeri Bengkalis telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan Gubernur Riau untuk tidak memproses lebih lanjut atau menunda seluruh proses administratif yang terkait dengan 4 anggota DPRD yang dipecat.

Itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 36/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor: 37/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor: 38/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor: 39/Pdt.G/2023/PN Bls tanggal 10 Oktober 2023.

Bahkan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru juga telah mengeluarkan penetapan serupa. Tertuang dalam putusan Nomor: 38/G/2023/PTUN.PBR tanggal 12 Oktober 20232 dimana memerintahkan Gubernur Riau selaku Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7134/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7135/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7136/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7137/IX/2023 tanggal 18 September 2023 sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pentingnya perubahan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2023 untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, dr Ersan Saputra, dan Tim Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (TAPD) melakukan konsultasi dengan Kemendagri untuk mencari solusi.

Hasil konsultasi menunjukkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah memfasilitasi evaluasi Ranperda dan Ranperkada APBD-P Kabupaten Bengkalis tahun 2023, sehingga proses evaluasi dapat berlanjut.

Namun, Gubernur Riau menolak menandatangani Keputusan Gubernur terkait evaluasi APBD-P ini, yang berdampak pada berbagai aspek penting.

Sangat disayangkan bahwa dial akhir masa jabatannya, Gubernur Riau tidak mau menandatangani Keputusan Gubernur terkait Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Bengkalis 2023. Padahal dalam perubahan APBD tersebut terdapat gaji dan tunjangan 2.366 orang PPPK, belanja dalam rangka pemenuhan UHC (Universal Health Coverage) sampai dengan bulan Desember 2023 untuk 201.223 jiwa.

Juga penganggaran kekurangan gaji Tenaga Non ASN sebanyak 1 (satu) bulan untuk 13.014 orang, penganggaran belanja hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis sebesar 40% di tahun 2023, penganggaran tambahan ADD untuk 28 Desa berdasarkan PMK RI No. 98 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, pengganggaran pembayaran utang Alokasi Dana Desa Tahun 2017 sebesar Rp65.386.230.011 untuk 136 desa.

Penganggaran pembayaran gaji pendamping desa untuk 327 orang, penganggaran belanja untuk pemenuhan anggaran pengendalian inflasi daerah. Juga menjaga stabilitas perekonomian daerah dan permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang/jasa yang terjangkau oleh masyarakat serta belanja-belanja penting lainnya.

Sikap ini dipandang sebagai sebuah keputusan yang akan meninggalkan sejarah dalam masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Kementerian Dalam Negeri RI telah memberikan klarifikasi bahwa pengambilan keputusan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD telah memenuhi kuorum yang diperlukan sesuai Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis.

Sikap Gubernur Riau dalam kasus ini telah menjadi sorotan karena potensinya memengaruhi perkembangan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya, masalah ini akan terus dipantau dan menjadi topik perbincangan di tingkat lokal dan nasional. (rilis)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Persone Polres Pelalawan olah raga di gelanggang olah raga kota Pangkalan Kerinci (foto/Andi)Personel Polres Pelalawan Gelar Olah Raga Umum
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto anggarkan kendaraan untuk desa (foto/int)Pemprov Riau Alokasikan Anggaran Rp45 Juta per Desa untuk Beli Kendaraan Operasional
Ilustrasi harga TBS sawit di Riau turun pekan ini (foto/int)Harga Sawit Plasma di Riau Turun Jadi Rp2.860 per Kg
Calon kepala daerah independen harus mengantongi jumlah minimal dukungan untuk maju Pilkada (ilustrasi)Ingin Maju Pilkada Riau Secara Independen? Ini Jumlah Minimal Dukungan yang Harus Disiapkan
Ilustrasi hujan lebat masih berpotensi mengguyur Pekanbaru dan sekitarnya (foto/int)Prediksi Cuaca Saat May Day di Riau: Ada Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang
  Wakapolres Rohil, Kompol Ricky pimpin Apel kesiapsiagaan dalam rangka Hari Buruh atau May Day (foto/afrizal)Peringatan May Day, Personel Polres Rohil Lakukan Patroli dan Pengamanan
Rekan media, pers kampus, serta korporasi/institusi hadiri SPS Awards ke-15 di Jakarta (foto/ist)SPS Awards ke-15 Kembali Digelar, Dukung Pers Sehat Demokrasi Kuat
Erianda mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati ke DPC PDIP Rokan Hilir (foto/afrizal)Maju di Pilkada Rohil, Putra Annas Maamun Mantap Daftar ke PDI-P
Wakil Bupati Inhu Drs Junaidi Rachmat (kiri) menghadiri prosesi penabalan gelar adat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Tuan Akmal Abbas (foto/andri)Wabup Junaidi Hadiri Gelar Penabalan Adat Kajati Riau
Ilustrasi hotspot muncul di Riau (foto/int)Belasan Hotspot Muncul di Riau, Tersebar di 7 Kabupaten/Kota
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved