BENGKALIS - Jajaran Komisioner KPU dan Bawaslu Bengkalis menyambangi Kantor KONI Kabupaten Bengkalis, Selasa (12/9/2023), untuk menjalin hubungan silaturrahim dan mendapatkan informasi tentang aturan yang membolehkan atau tidak membolehkan pengurus KONI mendaftar sebagai caleg.
Ketua KPU Bengkalis, Elmiawati Safarina mengatakan, tujuan kedatangan mereka salah satunya untuk mengklarifikasi terkait aduan masyarakat tentang adanya sejumlah pengurus KONI Bengkalis yang menjadi Bacaleg dan terdaftar di DCS tahun 2024.
Klarifikasi itu berkaitan dengan ada tidaknya aturan yang dibuat di KONI bahwa bagi pengurus KONI yang mendaftarkan diri sebagai caleg harus mundur dari KONI.
Diakui Ketua KPU yang akrab disapa Elsa ini, sampai batas akhir, tanggal 28 Agustus 2023, terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif yang akan menjadi peserta pada Pemilu 2024, tidak ada sanggahan atau penilaian masyarakat.
Laporan baru masuk pada tanggal 29 Agustus 2023. Kendati begitu, pihaknya merasa perlu untuk mengklarifikasi hal tersebut ke KONI Bengkalis.
Ditambahkan Komisioner KPU lainnya, Indra SHI, KPU bekerja sesuai aturan yang ada, baik di regulasi PKPU No 10 Tahun 2023 maupun regulasi lain atau turunannya yang mengatur tentang pencalonan anggota legislatif dan DPD.
"Kami juga ingin mengklarifikasi apakah ada aturan di organisasi KONI ini bahwa pengurus yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mundur dari KONI. Ini penting, sebagai pegangan bagi kami untuk mengambil sebuah keputusan," ujar Indra.
Terkait klarifikasi yang disampaikan KPU Bengkalis, diakui Ketua KONI Bengkalis, Darma Firdaus, memang beberapa pengurus KONI Bengkalis terdaftar sebagai bacaleg tahun 2024. Dirinya mengapresiasi juga berharap rekan pengurus KONI yang nyaleg bisa terpilih dan duduk sebagai anggota DPRD Bengkalis.
"Mudah-mudahan kawan-kawan pengurus yang nyaleg untuk pemilu 2024 bisa terpilih dan duduk sebagai anggota DPRD bengkalis. Sebagian yang nyaleg juga adalah ketua-ketua cabang olahraga, dengan begitu perhatian dan pembinaan terhadap para atlet kita akan semakin baik," harap pria yang akrab disapa Ucok ini.
Dijelaskannya, KONI Kabupaten Bengkalis tidak ada aturan yang menetapkan bahwa pengurus KONI yang mencaleg harus mundur dari pengurus
"Tak ada aturan seperti itu," papar Darma Firdaus.
Masih kata Darma, saat ini sudah ada aturan baru yang memperbolehkan pejabat publik, pejabat pemerintah, pimpinan DPRD dan lainnya menjabat sebagai ketua KONI.
Makanya imbuh Darma Firdaus, saat ini di beberapa daerah di Indonesia ada Bupati, Ketua DPRD atau pejabat eselon lainnya yang menjabat sebagai Ketua KONI.
"Hal ini berkaitan dengan penganggaran dan tekad serta komitmen pemerintah agar dunia olahraga di tanah air semakin baik dan mampu berbicara di level dunia. Kembali seperti dulu lagi, bupati atau ketua DPRD bisa menjabat sebagai ketua KONI," jelasnya.
Terkait jawaban Ketua KONI tersebut, pihak KPU mengaku sudah punya gambaran akan keputusan yang akan diambil, kendati begitu pihaknya akan segera menggelar rapat pimpinan dan akan melaporkan hasil rapat kepada KPU Provinsi Riau. Ditargetkan sebelum tanggal 3 Oktober nanti sudah ada keputusannya.
Penulis: Zulkarnaen
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :