Kasus Jasad Terbakar di Mobil, Polisi Tetapkan Pemilik Mobil Tersangka Utama Pembunuhan
BENGKALIS – Jajaran Polres Bengkalis menetapkan pemililk mobil yang terbakar, Hendra (49) sebagai pelaku utama kasus pembunuhan. Dari hasil penyelidikan, jasad yang terbakar dalam mobil bukan Hendra, melainkan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Hal itu terungkap dalam press confrence sekaligus zoom meeting yang langsung dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP lndra Wijatmiko SIK, di Mapolres Bengkalis, Selasa (01/11/2022). Saat press confrence, turut dihadirkan Hendra yang berhasil diamankan dalam pelariannya di Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Selain, Hendra, turut dijadikan tersangka istri pelaku, Susiani (34) yang mengatahui dari awal rencana tersebut.
Kapolres Bengkalis mengungkapkan, pelaku merekayasa kejadian pembakaran mobil tersebut untuk mendapatkan asuransi jiwa dari Prudential. Adapun asuransi tesebut dipergunakan untuk membayar hutang sebesar Rp180 juta. Nilai Rp180 juta ini langsung disampaikan oleh pelaku saat ditanya oleh salah seorang wartawan yang ikut saat press confrence.
Terungkapnya kasus ini berawal ketika pada hari Kamis (27/10/2022) telah terjadi kebakaran 1 unit mobil pick up dengan Nomor Polisi BM 8418 DM yang di dalamnya ditemukan tubuh manusia dalam keadaan hangus terbakar di Jl. Arifin K RT 006 RW 001 KM 58 Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya dilakukan penyelidikan mayat tersebut merupakan Hendra warga Desa Tasik Serai Timur.
Saat itu, tim Opsnal merasa curiga kepada keluarga korban Hendra, karena menolak untuk dilakukan otopsi. Selanjutnya pada hari Sabtu (30/10/2022), sekira pukul 10.00 WIB Tim melakukan penyelidikan dengan mengecek riwayat panggilan pada HP korban aktif dengan nomor lain yang keberadaanya di Jl. Rajawali Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Setelah mendapatkan analisa dan informasi tersebut sekira pukul 11.00 WiB Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir berangkat menuju lokasi. Sekira pukul 21.00 WIB Tim berhasil mengamankan 1 orang yang diduga menggunakan HP milik korban yang hilang yang memang sebenarnya adalah Hendra sendiri.
Saat diinterogasi terlapor mengakui perbuatannya merekayasa kejadian pembakaran mobil tersebut untuk mendapatkan asuransi jiwa Prudential. Terlapor mengakui bahwa mayat yang dibakar dalam mobil pick up dengan Nomor Polisi BM 8418 DM adalah ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) yang dibawanya dari daerah Jl. Hang Tuah Duri.
“Atas pengakuan terlapor atas nama Hendra, Tim Opsnal Polsek Pinggir mengamankan dan membawanya ke Polsek Pinggir guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana. Unntuk pasal Pasal 340 diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk pasal Pasal 338 diancam karena pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun. (zul)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :