Sekda Bengkalis: 17 Ribu Honorer Hanya Digaji Sampai November 2023
Kamis, 15 September 2022 - 09:20:35 WIB
BENGKALIS- Belasan ribu tenaga honorer di Kabupaten Bengkalis hanya akan digaji sampai akhir Tahun 2023 saja. Sesuai surat Menteri PANRB mengenai penghapusan tenaga honorer, masa kerjanya hanya sampai November 2023.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, Bustami HY. Dikutip dari antarariau.com, Bustami peniadaan tenaga honorer di OPD Pemkab Bengkalis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana masa kerja tenaga honorer hanya sampai 28 November 2023.
"Aturan penghapusan tenaga honorer dipertegas dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterbitkan pada 31 Mei 2022," sebut Bustami, Rabu (15/9/2022).
Maka itu, Pemkab Bengkalis tidak dibenarkan menganggarkan untuk gaji honorer terhitung Desember 2023. Maka anggaran untuk belanja modal membayar tenaga honorer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 mendatang hanya sampai November.
Dalam APBD Kabupaten Bengkalis untuk belanja modal tenaga honorer mencapai sekitar Rp500 miliar setiap tahunnya. "Bengkalis total tenaga honorer ada 17.000 orang dan belanja yang harus di keluarkan mencapai Rp500 miliar," kata Bustami HY.
"Saat ini, seluruh tenaga honorer akan dilakukan pendataan dan pemetaan di OPD di lingkungan Pemkab Bengkalis," sebut Bustami HY.
Bustami menyebut sebagian besar tenaga honorer mempersiapkan berkas pendataan dan pemetaan sebagai antisipasi kalau terdapat lowongan untuk mengikuti CPNS dan PPPK. "Saat ini kita sedang pendataan honorer dan itu sedang berjalan di tiap PD bersama BKD," sebut Bustami.
Kabupaten Bengkalis sendiri memperoleh formasi terbanyak untuk tenaga pengajar dasar atau guru lewat PPPK. Kabupaten Bengkalis ada 2.000 formasi dan sementara tenaga kesehatan hanya 100 formasi sedangkan teknis lainnya belum ada.
"Jadi, status pegawai pemerintah mulai akhir 2023 nanti hanya ada dua, yakni Aparatur Sipil Negara atau ASN dan PPPK sedangkan tenaga honorer tidak ada," sebut Bustami. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :