Vonis Bebas Nelayan WNA, Hipematan-B Demo PN Bengkalis
Senin, 29 Juni 2020 - 14:22:50 WIB
BENGKALIS - Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantan (Hipematan-B) menggelar aksi demo di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menyusul vonis bebas terahdap 3 nelayan berkebangsaan asing (Malaysia). Aksi damai ini merupakan bentuk protes dan kekecewaan mereka terhadap putusan PN Bengkalis tersebut.
Aksi dilakukan pada hari Senin (29/6/2020) dengan koordinator aksi, Asnawi. Sementara dari PN Bengkalis tampak hadir di depan para aksi massa, Waka PN Bengkalis Hendah Karmila Dewi SH, Humas PN Mohd Riski Musmar, Jubir PN Zia Ul Jannah SH.
"Atas vonis bebas ini, PN Bengkalis yang menyatakan warga negara asing yang telah jelas mencuri ikan dan masuk diwilayah perairan Bengkalis itu dinyatakan bebas. Macam mana para penegak hukum, aparat yang terlibat dalam perkara ini, baik PN maupun Jaksa agar bisa diulang kembali kasus ini," ucap Asnawi di depan para pejabat PN Bengkalis.
Dikatakan, dengan tuntutan yang mungkin dinilai awal dituntut kepada WNA itu lemah dalam undang undang, sehingga terjadilah vonis bebas. "Maka kami dari Hipematan-B meminta hal ini untuk kembali diklarifikasi dan dituntut ulang supaya bisa WNA ini dituntut dengan UU yang menurut kami kesalahan sangat fatal dan banyak itu bisa menggunakan pasal yang berlapis," ujarnya.
"Memang kami mahasiswa masih belum paham betul tentang hukum. Tetapi mengenai undang undang, Jaksa ataupun pengadilan negeri itu lebih paham dengan hukum. Kami berharap undang-undangnya untuk betul betul memberikan efek jera kepada WNA, karena perairan kita ini jangan semudah-mudahnya WNA masuk," ungkapnya.
Sementara itu, Jubir PN Zia Ul Jannah SH, kepada massa menyampaikan bahwa, vonis bebas tersebut sudah tertuang dalam putusan PN Bengkalis. "Saya atas nama wakil pimpinan PN Bengkalis, dengan adanya aksi geruduk PN Bengkalis, saya juga mengucapkan terimakasi kepada adik adik mahasiswa. Karena ini sudah tertuang dalam putusan PN Bengkalis, dan juga ada upaya hukum dengan kasasi, kalau tidak terima dengan putusan ini. Dan perkara itu juga sudah diputus, dan dibacakan di PN Bengkalis," ujarnya.
Penulis : Zulkarnaen
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :