www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Evaluasi Pemilu 2024: KPU Dumai Fokus Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Koordinasi Antarinstansi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidang Dugaan Politik Uang, Saksi Ahli : Bawaslu Dinilai Salah Prosedur
Rabu, 06 Juni 2018 - 16:44:58 WIB

BENGKALIS- Sidang dugaan tindak pidana politik uang Anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (0/06/2018). Sidang dengan agenda Saksi Ahli dari Penasehat hukum menghadirkan Guru Besar Universitas Islam Riau (UIR) Prof Yusri Munaf ahli Tata Negara hukum pidana.

Majelis hakim dipimpin Dr. Sutarno, didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, dan Mohd. Rizky sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, juga tampak hadir jajaran kader Partai Demokrat (PD) Bengkalis, sedangkan JPU Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles dan rekan, kemudian kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Dr.Saut Maruli Tua Manik S.HI, SH, MH dan Herry Supriady ST, SH.

Dalam sidang tersebut Dr.Saut Maruli Tua Manik S.HI, SH, MH menayakan penafsiran dari saksi ahli terkait pasal 4 Bawaslu nomor 14 tahun 2017 dan juga pasal 5 tentang rapat pleno terkait temuan pelanggaran apakah ditindak lanjuti atau tidak dan disambung dengan pasal 17 ayat ketiga bahwa rapat pleno itu dilakukan oleh pengawas pemilihan, kecuali PPL.

Menanggapi hal tersebut Prof Yusri Munaf menafsirkan bahwa kalau misalnya  dari awal prosedurnya tidak ditemui, bagaimana bisa diajukan, dimensi dari pada hukum tadi ada dua matril dan formil, kalau di masukkan matril diselesaikan dulu formilmnya.

Intinya, dari mulai penghitungan sudah tidak tepat dan sudah kadaluarsa, kalau penghitungan dari awal sudah kadaluarsa tentu outputnya juga hancur, penghitungan sudah tidak cocok dan tidak dilakukan rapat pleno dari Panwas Kecamatan juga tidak cocok, dalam From A pun seharusnya didatangi 3 orang, sementara dari fakta persidangan hanya dua orang 1 menulis dan 1 orang menyampaikan, mereka berdua yang menangani, padahal mereka kolektif kolegial.

"Penafsiran saya Bawaslu sudah menyalahi prosedur sesuai aturan yang ada, karena sifatnya kolektif kolegial," ujarnya lagi.

Sementara itu Dr.Saut Maruli Tua Manik S.HI, SH, MH usai sidang mengungkapkan bahwa pengertian dari temuan tersebut ada pada pasal 4 Bawaslu no 14 2017 yang sebagaimana dijelaskan tadi itu dilakukan oleh pengawas pemilihan,  kalau memang ada temuan seharusnya dirapat plenokan terlebih dahulu, sementara tidak dilakukan oleh panwas. kalau misalnya  dari awal prosedurnya tidak ditemui, bagaimana bisa diajukan sebagaimana dikatakan ahli tadi.

"Yang menemukan Panwas Kecamatan, sementara yang membuat laporan Panwas Kabupaten , seharusnya dalam pasal 4 dan 5 nomor 14 tahun 2017 harus diplenokan terlebih dahulu, seolah memutuskan jaringan bawah danitu yang kami sampaikan tadi," kata Saut.

Bahkan Ahli yg diajukan JPU yaitu DR. Erdianto ketika ditanyakan mengenai Pasal 187 A Jo Pasal 73 UU Pilkada maka Surat Dakwaan juga harus memenuhi ketentuan UU pilkada akan tetapi faktanya Surat Dakwaan JPU juga tidak memenuhi unsur-unsur UU pilkada maka Surat Dakwaan harus dibatalkan

Agenda selanjutnya pada Kamis (07/06/2018) sidang lanjutan pembacaan tuntutan dari JPU dan pada Hari Jumat (08/06/2017) vonis akan dibacakan majelis hakim PN Bengkalis.

Penulis : Alfisnardo
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua KPU Dumai Pimpin FGD dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2024.(foto: bambang/halloriau.com)Evaluasi Pemilu 2024: KPU Dumai Fokus Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Koordinasi Antarinstansi
Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan berbicara di sesi IPConvex pada rangkaian IPFEST 2025 di CRCS Hall, ITB Bandung (22/02).(foto: istimewa)PHR Dukung Generasi Kerja Kompeten Lewat IPFEST 2025 di ITB Bandung
RSUD Kabupaten Kepulauan MerantiAda Layanan Poliklinik Kesehatan Mata, Kini RSUD Kepulauan Meranti Ada 13 Bidang Dokter Spesialis
Honda CUV e: hadir di Riau.(foto: int)Tak Sekedar Motor Listrik Biasa, Ini Fitur Unik yang Bermanfaat di Honda CUV e:
Kepala Cabang BRK Syariah Jakarta, Nety Supiaty.(foto: sri/halloriau.com)Terus Tunjukkan Eksistensi, BRK Syariah Cabang Jakarta Mampu Bersaing di Tingkat Nasional
  Kegiatan Konferwil VII Ansor Riau 2025.(foto: barkah/halloriau.com)Konferwil VII GP Ansor Riau, Dorong Regenerasi Kepemimpinan 2025-2030
Walikota Dumai, H Paisal saat retret di Akmil, Magelang.(foto: bambang/halloriau.com)Walikota Dumai H Paisal Semangat Ikuti Retret
Petugas Bapenda Kepulauan Meranti saat melakukan pemeriksaan ke salah satu tempat penangkaran waletPajak Walet di Kepulauan Meranti: Dari Target Besar, Terhukum Regulasi Perda Hingga Terjadi Kebocoran
Kegiatan sambang warga Polsek Simpang Kanan.(foto: afrizal/halloriau.com)Polsek Simpang Kanan Sambangi Warga Ingatkan Bahaya Judi Online dan Karhutla
Proses pencarian dan evakuasi korban kecelakaan truk di Segati, Pelalawan.(foto: int)Tragedi Kendaraan PT NWR Telan Korban, Gubri Sampaikan Belasungkawa
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved