Home / Hukrim | ||||||
Berkas Pelaku Curas Libatkan 2 Oknum Polisi Belum Dilimpahkan ke Jaksa Senin, 11/07/2016 | 15:29 | ||||||
Palu jaksa PEKANBARU - Penyidik Polresta Pekanbaru sampai saat ini belum melimpahkan berkas tersangka pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) menggunakan senjata api (Senpi) yang melibatkan oknum polisi yang bertugas di Polres Kampar ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Kedua oknum tersebut yakni, Bripda Arif Setiawan (22) dan Bripda Alam Kharta (20).
Saat ditemui Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Adi Khadir, menyebutkan kalau kedua tersangka berkasnya sudah P21 atau lengkap beberapa bulan yang lalu. "Usai dilakukan penelitian, Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan bahwa berkas kedua tersangka P21 atau lengkap. Hampir sebulan yang lalu, kalau tidak salah," ungkap Adi Khadir saat ditemui halloriau.com di ruang kerjanya, Senin (11/7/2016). Ia mengatakan saat ini JPU masih menunggu tahap II terhadap kedua tersangka, untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan. "Jaksa Penuntut Umum sudah siap menunggu jadwal tahap II-nya dari Penyidik. Info lebih lengkapnya bisa ditanya, kepenyidik kapan tahap II nya," pungkas Adi Kadir. Untuk diketahui, dalam kasus pemerasaan ini kedua tersangka menggunakan senjata api yang menimpa korbanya Furkan, akhir bulan Maret 2016 lalu yang merampas telpon genggamnya dengan kerugian yang ditafsir Rp 11 juta. Kejadian berawal sewaktu korban Furkan (17) bertemu dengan temannya, Reza, di kawasan Purna MTQ yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Selang kemudian, datang dua tersangka dan langsung menarik kera baju korban. Tersangka mengaku kepada korbannya bahwa tersangka dari Mabes Polri serta memaksa korban ikut bersamanya. Kemudian, seorang tersangka mengeluarkan pistol dari pinggangnya, lalu membawa korban ke ATM dan mengambil uang korban pelapor Rp 200 ribu. Tersangka menuduh korbanya sebagai penjual tiket pesawat ilegal. Kemudian tersangka membawa pelaku disebuah tempat hiburan malam yang ada di Pekanbaru. Disitulah kedua tersangka mengambil telpon genggam merk iPhone 6 milik korban, atas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugi Rp 11 juta. Korban langsung melaporkan kerjadian tersebut ke Polsek Bukitraya. Salah seorang tersangka ditangkap petugas di Jalan Patimura, dari hasil pengembangan didapat lagi seorang tersangka di Jalan Arifin Ahmad. Dari tangan tersangka Arif Setiawan, petugas menemukan sepucuk senjata api serta barang bukti iPhone 6, Android merk Asus dan 2 Samsung lipat. Dari hasil interogasi kedua tersangka mengaku pernah melakukan tindak kejahatan yang sama terhadap warga Bandung di Hotel Swissbell. Penulis : Helmi Editor : Unik Susanti |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |