Home / Rokan Hulu | ||||||
Perketat PPKM, 4 Desa di Rambah Hilir Diberlakukan Jam Malam Minggu, 04/07/2021 | 21:19 | ||||||
Kapolsek Rambah Hilir Iptu Suheri Sitorus bersama pihak desa berlakukan jam malam di 4 desa. PASIR PANGARAIAN - Polres Rokan Hulu (Rohul), mulai berlakukan jam malam sebagai langkah pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring meningkatnya kasus warga terkonfirmasi positif Covid-19. Salah satu kecamatan yang sudah memberlakukan jam malam, yakni kecamatan Rambah Hilir. Bahkan ada 4 desa yang sudah memberlakukan jam malam, yakni Desa Pasir Utama, Rambah Muda, Rambah, dan Desa Pasir Jaya, dimana kasus Covid-19 menunjukkan tren meningkat. Untuk pemberlakuan jam malam, dimulai pukul 21.00 WIB, dan Kapolsek Rambah Hilir IPTU Suheri Sitorus turun langsung untuk memastikan pengetatan PPKM di Desa Rambah Muda dan Pasir Utama berjalan. Saat pemberlakuan jam malam, kepolisian dibantu aparat desa dan Ormas Banser menghentikan setiap kendaraan yang masuk maupun keluar dari desa. Bila tidak ada keperluan mendesak, maka warga diarahkan kembali ke rumahnya. "Kita masih banyak temukan warga tidak mengunakan masker, warga tersebut diberikan sanksi menyanyikan lagu kebangsaan termasuk menghafal butir-butir Pancasila sebagai efek jera," kata Kapolsek Rambah Hilir Iptu Suheri Sitorus, Minggu (4/7/2021). Iptu Suheri Sitorus mengayakan pemberlakuan jam malam tindak lanjut instruksi Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat, dalam rangka pengetatan PPKM seiring meningkatnya kasus warga terkonfirmasi positif Covid-19. "Dengan adanya pemberlakuan jam malam, tujuannya membatasi mobilitas masyarakat di tengah meningkatnya kasus warga terkonfirmasi positif. Kemudian warga yang tidak punya kepentingan mendesak kita imbau dan arahkan kembali ke rumahnya," ucap Kapolsek Suheri Sitorus. Selain diberi sanksi, Kapolsek juga beri edukasi ke warga agar selalu disiplin terapkan prokes khususnya mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Pemberlakuan jam malam tersebut juga dapat dukungan pemerintah desa, seperti Kepala Desa Rambah Muda Rian Deny Setiawan yang ikut memantau pemberlakuan jam malam. "Kami pemerintah desa berharap, pemberlakuan jam malam dapat kurangi mobilitas warga juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin menerapkan Prokes," ungkapnya. Diketahui, di Kecamatan Rambah Hilir tercatat 73 warga terkonfirmasi Covid-19 dengan tingkat kesembuhan 71 persen. Walaupun tingkat kesembuhan tinggi, namun tingkat kematian akibat covid 19 juga tinggi yakni 9 orang atau mencapai 12,3 persen. Penulis: Syaiful |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |