www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
35 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta di Bandara SSK II Batal hingga Malam Ini!
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Punya Tunggakan Pajak? Pemko Pekanbaru Beri Kesempatan Bayar Tanpa Denda Hingga Akhir September 2026
Rabu, 02 September 2026 - 20:20:18 WIB
Denda PBB di Pekanbaru dihapuskan sampai akhir September 2026.(ilustrasi/int)
Denda PBB di Pekanbaru dihapuskan sampai akhir September 2026.(ilustrasi/int)

PEKANBARU - Warga Pekanbaru yang masih memiliki tunggakan pajak daerah mendapat tambahan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai denda administrasi.

Pemko Pekanbaru memperpanjang program penghapusan sanksi administrasi pajak hingga 30 September 2026.

Perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa harus menanggung akumulasi denda.

Kebijakan tersebut berlaku untuk mayoritas jenis pajak daerah yang dikelola Pemko Pekanbaru.

Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan, kebijakan itu merupakan bentuk keringanan pemerintah bagi masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak.

"Diharapkan program ini dapat meringankan masyarakat. Masyarakat bisa membayar pajak tanpa membayar tunggakan dendanya," kata Agung Nugroho, Selasa (1/9/2026).

Penghapusan denda tidak hanya diberikan untuk satu jenis pajak. Sejumlah kewajiban pajak daerah masuk dalam program tersebut, sehingga masyarakat memiliki ruang lebih luas untuk menyelesaikan tunggakan.

Jenis pajak yang mendapatkan penghapusan sanksi administrasi antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi jasa perhotelan, makanan dan minuman, serta kesenian dan hiburan.

Kebijakan tersebut juga mencakup Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Selain denda, pemerintah juga memberikan penghapusan sanksi administrasi akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk wajib pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PBJT.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan mengingatkan wajib pajak agar tidak menunggu sampai mendekati batas akhir program.

Menurutnya, pelayanan pembayaran tersedia di Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis (UPT), hingga sejumlah posko yang telah disiapkan.

"Banyak keringanan yang diberikan bapak Walikota, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya," ujar Denny.

Untuk pembayaran PBB-P2, masyarakat juga tidak harus datang ke kantor pelayanan. Bapenda Pekanbaru menyediakan sejumlah kanal pembayaran digital.

Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan perbankan dan platform digital, di antaranya BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gojek.

Kemudahan tersebut diharapkan membuat proses pembayaran pajak lebih cepat sekaligus mengurangi antrean di kantor pelayanan.

Pemko Pekanbaru mengajak masyarakat memanfaatkan masa perpanjangan penghapusan denda sebelum program berakhir pada 30 September 2026.

Selain membantu wajib pajak mengurangi beban pembayaran, pelunasan pajak juga penting bagi pemerintah daerah karena penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Denny menegaskan manfaat pajak pada akhirnya dapat dirasakan kembali oleh masyarakat melalui berbagai program pemerintah daerah.

"Karena pajak yang dibayarkan juga akan kembali masyarakat, berupa bentuk pembangunan yang kita rasakan saat ini. Seperti perbaikan jalan, drainase, hingga bantuan biaya sekolah," pungkasnya.

Sumber: pekanbaru.go.id


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Penerbangan dari dan ke Pekanbaru-Jakarta batal akibat terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau (foto/ist)35 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta di Bandara SSK II Batal hingga Malam Ini!
Ilustrasi Riau terdeteksi 156 hotspot atau titik panas (foto/int)2.199 Hotspot Kepung Sumatra, Riau Terdeteksi 156 Titik
Ilustrasi pekan ini operasi pasar murah kembali digelar TPID Riau di Pekanbaru dan Siak (foto/int)Pekan Ini Operasi Pasar Murah Kembali Digelar di Pekanbaru dan Siak
Polda Riau tetapkan tersangka pembuka 111 hektare kawasan mangrove Dumai (foto/int)Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembukaan Lahan Ilegal 111 Ha Mangrove Dumai
Bupati Rohil, Bistamam tinjau kondisi Jembatan Sungai Tapah (foto/afrizal)Bupati Bistamam Minta PUPR Segera Susun Kajian Teknis Penanganan Jembatan Sungai Tapah
  Tersangka Karhutla 85 hektare di Meranti ditangkap (foto/int)Karhutla 85 Hektare di Meranti, Polisi Tetapkan Warga sebagai Tersangka
Mahasiswa KKN kelompok 96 Umri pasang plang jalan di Desa Sialang Indah (foto/ist)Bantu Akses Warga, Mahasiswa KKN Umri Pasang Plang Jalan Desa Sialang Indah
Ilustrasi 24 penerbangan pulang pergi Pekanbaru-Jakarta via Bandara SSK II dibatalkan (foto/riki)24 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta di Bandara SSK II Dibatalkan hingga Sore Ini
Daftar 19 penerbangan batal di Bandara SSK II Pekanbaru akibat erupsi Krakatau (foto/int)19 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Batal Dampak Erupsi Anak Gunung Krakatau
Anggota DPR RI asal Riau, Hendry Munief dorong produk olahan kopi nasional bernilai tambah (foto/ist)Indonesia Produsen Kopi Terbesar Keempat Dunia, Hendry Munief Dorong Hilirisasi
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Kabut Asap Tebal Sesakkan Dada Warga Pekanbaru
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved