www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Posko Keliling, Bapenda Pekanbaru Jemput Wajib Pajak hingga ke Permukiman
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kontrak PMJ dan Alih Fungsi Plaza The Central Dipersoalkan, TAF Minta Pemko Tegas
Senin, 31 Agustus 2026 - 15:29:56 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, MM (foto/Mimi)
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, MM (foto/Mimi)

PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri (TAF) meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera melakukan evaluasi terhadap status dan pengelolaan aset daerah, khususnya bangunan di kawasan Plaza The Central, Pasar Kodim, Jalan Ahmad Yani.

Desakan tersebut diminta menyusul adanya keluhan dan keberatan para pedagang. Di mana para pedagang menolak apabila pengelolaan kawasan tersebut kembali dilakukan oleh PT Putra Mahajaya (PMJ).

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, TAF, mengatakan keluhan para pedagang itu juga telah ditembuskan kepada DPRD. Karena itu, pihaknya meminta Pemko segera melakukan evaluasi terhadap status dan pengelolaan aset tersebut.

"Berdasarkan dari keluhan masyarakat, pedagang yang beberapa waktu lalu datang ke Pemko, memberi tembusan ke DPRD. Kita minta Pemko tegas untuk pemanfaatan aset ini," kata Azwendi, Senin (31/8/2026) 

Menurut Azwendi, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan karena terdapat persoalan terkait kerja sama antara Pemko Pekanbaru dengan PT PMJ dalam pengelolaan kawasan tersebut.

Ia menyebut, kerja sama dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) antara PT PMJ dan Pemko Pekanbaru disebut telah berakhir pada 2022.

Dengan berakhirnya masa kerja sama tersebut, kata dia, status bangunan yang berada di kawasan Pasar Kodim semestinya kembali menjadi aset Pemko Pekanbaru.

"Namun sampai hari ini kenapa beroperasi (pengelolaan oleh PT PMJ). Masih tetap mereka mengelola. Di kontrak kerja sama, peruntukannya kan pasar. Tapi kenapa di sana kita lihat ada hotel, ada kampus, kos-kosan. Ini apakah Pemko mengetahui ini?" ucap Azwendi.

Ia mempertanyakan sejauh mana Pemko Pekanbaru mengetahui dan mengawasi pemanfaatan bangunan di kawasan tersebut. Sebab, menurutnya, dalam setiap perjanjian kerja sama seharusnya telah diatur secara jelas mengenai peruntukan aset.

"Menurutnya, dalam kontrak kerja sama tersebut tentu dibunyikan peruntukan bangunan untuk apa. Namun kontrak kerja sama PMJ dan Pemko ini seperti apa," katanya.

Selain persoalan masa kerja sama dan peruntukan bangunan, Azwendi juga menyoroti adanya temuan dalam Laporan Hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya.

Ia menilai, berdasarkan temuan tersebut, manajemen PT PMJ dinilai tidak mematuhi sejumlah komitmen yang telah disepakati dalam kerja sama dengan Pemko Pekanbaru.

"Sampai hari ini sejauh mana Pemko mengejar itu. Ini aset milik daerah yang semestinya sudah balik ke daerah, tapi kenapa masih dikelola PMJ? Ini yang mesti dicek. Bagaimana dengan perjanjian, komitmen dan royalti dan sebagainya," tegas Azwendi.

Ia juga mengingatkan Pemko agar memastikan seluruh aktivitas perdagangan maupun pemanfaatan kios di kawasan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, jangan sampai terjadi praktik jual-beli kontrak maupun lapak yang ternyata berada di atas aset milik pemerintah daerah tanpa dasar yang sah.

"Termasuk tentang operasional, jangan nanti mereka jual-jual kontrak, jual lapak, tapi lapak itu ilegal. Itu aset Pemko yang harus dipertanggungjawabkan. Saya minta Pemko harus tegas. Evaluasi secara menyeluruh, audit investigasi. Kalau mereka salah ya harus ditindak sesuai aturan berlaku," ucapnya.

Azwendi menilai persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan. Ia meminta jangan sampai terjadi pembiaran dalam pengelolaan aset daerah yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

"Kalau pembiaran nanti terindikasi terjadi pelanggaran hukum. Jadi makanya kami minta segera cek. Jangan seenaknya pelaku usaha, jangan Pemko lengah. Maka kami ingatkan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya telah melakukan adendum perjanjian kerja sama dengan pihak PMJ Plaza The Central pada 2020, seiring berakhirnya masa kontrak gedung.

Dalam adendum tersebut, masa kerja sama diperpanjang hingga 2035. Namun, perpanjangan kerja sama itu juga berdampak terhadap ratusan pemilik kios di kawasan tersebut. Mereka diharuskan membuat kontrak baru karena kontrak lama turut berakhir pada 2020.

Penulis: Mimi
Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Posko pajak keliling hadir setiap akhir pekan di Pekanbaru (foto/ist)Posko Keliling, Bapenda Pekanbaru Jemput Wajib Pajak hingga ke Permukiman
Tersangka Karhutla 85 hektare di Meranti ditangkap (foto/int)Karhutla 85 Hektare di Meranti, Polisi Tetapkan Warga sebagai Tersangka
Mahasiswa KKN kelompok 96 Umri pasang plang jalan di Desa Sialang Indah (foto/ist)Bantu Akses Warga, Mahasiswa KKN Umri Pasang Plang Jalan Desa Sialang Indah
Ilustrasi 24 penerbangan pulang pergi Pekanbaru-Jakarta via Bandara SSK II dibatalkan (foto/riki)24 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta di Bandara SSK II Dibatalkan hingga Sore Ini
Daftar 19 penerbangan batal di Bandara SSK II Pekanbaru akibat erupsi Krakatau (foto/int)19 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Batal Dampak Erupsi Anak Gunung Krakatau
  Penerbangan dari dan ke Pekanbaru-Jakarta batal akibat terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau (foto/ist)35 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta di Bandara SSK II Batal hingga Malam Ini!
Ilustrasi Riau terdeteksi 156 hotspot atau titik panas (foto/int)2.199 Hotspot Kepung Sumatra, Riau Terdeteksi 156 Titik
Ilustrasi pekan ini operasi pasar murah kembali digelar TPID Riau di Pekanbaru dan Siak (foto/int)Pekan Ini Operasi Pasar Murah Kembali Digelar di Pekanbaru dan Siak
Polda Riau tetapkan tersangka pembuka 111 hektare kawasan mangrove Dumai (foto/int)Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembukaan Lahan Ilegal 111 Ha Mangrove Dumai
Bupati Rohil, Bistamam tinjau kondisi Jembatan Sungai Tapah (foto/afrizal)Bupati Bistamam Minta PUPR Segera Susun Kajian Teknis Penanganan Jembatan Sungai Tapah
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Kabut Asap Tebal Sesakkan Dada Warga Pekanbaru
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved