www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
35 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta di Bandara SSK II Batal hingga Malam Ini!
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ada Selisih SGD2.000, KPK Dalami Pengembalian Amplop Raja Juli ke Suhardiman
Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:17:56 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni..
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni..

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengembalian amplop yang sebelumnya diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Pihak yang berpotensi dimintai keterangan di antaranya ajudan Raja Juli Antoni hingga Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kuansing AKBP Hidayat Perdana.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut dapat dilakukan untuk mendalami proses pengembalian amplop yang diduga berisi uang dalam mata uang dolar Singapura.

Menurut Budi, penyidik juga tengah menelusuri adanya perbedaan jumlah uang antara yang disebut diberikan Suhardiman kepada Raja Juli dan uang yang kemudian dikembalikan.

"Tentunya penyidik membutuhkan keterangan untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan proses pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri kepada pihak-pihak di Pemerintah Kabupaten Kuansing, terutama soal jumlah pengembalian yang ada gap, ada selisih dari jumlah yang diberikan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Budi menjelaskan, berdasarkan informasi yang tengah didalami penyidik, amplop yang diberikan Suhardiman kepada Raja Juli berisi SGD14.000. Sementara uang yang dikembalikan disebut sekitar SGD12.000.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar SGD2.000 yang kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik KPK.

"Selisih 2.000 dolar Singapura itu tentu penyidik akan telusuri dan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut," ujarnya.

KPK juga akan mendalami apakah proses pengembalian tersebut difasilitasi atau diketahui pihak lain, termasuk pihak yang membantu proses maupun mekanisme pengembalian uang tersebut.

Berawal dari OTT KPK

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026.

Selain perkara dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi

Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut muncul dalam perkara tersebut setelah Suhardiman disebut memberikan sebuah amplop saat melakukan audiensi dengan Raja Juli pada 2 Juni 2026.

Raja Juli sebelumnya menjelaskan bahwa amplop tersebut ditinggalkan Suhardiman setelah pertemuan berakhir. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah kepala daerah tersebut meninggalkan ruangan.

Raja Juli kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan Raja Juli di Kabupaten Kuansing.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan menolak laporan tersebut karena pemberian yang dilaporkan tengah menjadi bagian dari proses penyidikan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.

Sumber: Mediaindonesia


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Penerbangan dari dan ke Pekanbaru-Jakarta batal akibat terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau (foto/ist)35 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta di Bandara SSK II Batal hingga Malam Ini!
Ilustrasi Riau terdeteksi 156 hotspot atau titik panas (foto/int)2.199 Hotspot Kepung Sumatra, Riau Terdeteksi 156 Titik
Ilustrasi pekan ini operasi pasar murah kembali digelar TPID Riau di Pekanbaru dan Siak (foto/int)Pekan Ini Operasi Pasar Murah Kembali Digelar di Pekanbaru dan Siak
Polda Riau tetapkan tersangka pembuka 111 hektare kawasan mangrove Dumai (foto/int)Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembukaan Lahan Ilegal 111 Ha Mangrove Dumai
Bupati Rohil, Bistamam tinjau kondisi Jembatan Sungai Tapah (foto/afrizal)Bupati Bistamam Minta PUPR Segera Susun Kajian Teknis Penanganan Jembatan Sungai Tapah
  Tersangka Karhutla 85 hektare di Meranti ditangkap (foto/int)Karhutla 85 Hektare di Meranti, Polisi Tetapkan Warga sebagai Tersangka
Mahasiswa KKN kelompok 96 Umri pasang plang jalan di Desa Sialang Indah (foto/ist)Bantu Akses Warga, Mahasiswa KKN Umri Pasang Plang Jalan Desa Sialang Indah
Ilustrasi 24 penerbangan pulang pergi Pekanbaru-Jakarta via Bandara SSK II dibatalkan (foto/riki)24 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta di Bandara SSK II Dibatalkan hingga Sore Ini
Daftar 19 penerbangan batal di Bandara SSK II Pekanbaru akibat erupsi Krakatau (foto/int)19 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Batal Dampak Erupsi Anak Gunung Krakatau
Anggota DPR RI asal Riau, Hendry Munief dorong produk olahan kopi nasional bernilai tambah (foto/ist)Indonesia Produsen Kopi Terbesar Keempat Dunia, Hendry Munief Dorong Hilirisasi
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Kabut Asap Tebal Sesakkan Dada Warga Pekanbaru
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved