www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Dua Hotspot Terpantau di Riau Sabtu Sore, Ini Sebaran Lengkap di Sumatera
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Wako Turun Langsung Tertibkan Kabel Optik, Nurul: Harus Ditindaklanjuti Secara Kontinu
Kamis, 18 Juni 2026 - 15:19:27 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Nurul Ikhsan (foto/int)
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Nurul Ikhsan (foto/int)

PEKANBARU - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Nurul Ikhsan berharap penertiban kabel-kabel optik yang semrawut dan tidak mengantongi izin dilakukan secara kontinu. 

Permintaan ini diminta pasca Walikota Pekanbaru melakukan penertiban langsung kebel optik beberapa waktu lalu. 

"Harapan kita penertiban dilakukan secara kontinieu dan berkelanjutan agar kabel-kabel yang selama ini merusak estetika kota dan mengancam keselamatan masyarakat bisa segera dirapikan, " ungkap Nurul Ikhsan, Kamis (18/6/2026) 

Lambannya perkembangan penertiban kabel optik semrawut di Kota Pekanbaru setelah seremoni pemotongan kabel yang dilakukan pemerintah kota pada awal Juni 2026 memunculkan pertanyaan mengenai skema penataan yang akan diterapkan.

Nurul Ikhsan mengatakan, target penyelesaian penataan kabel optik dalam waktu satu tahun kemungkinan berkaitan dengan rencana pembangunan jaringan induk terpusat yang akan menjadi solusi jangka panjang bagi tata kelola utilitas telekomunikasi di kota tersebut.

Meski demikian, hingga kini DPRD belum memperoleh gambaran yang jelas mengenai tahapan pelaksanaan program tersebut. Menurut Nurul, belum diketahui apakah kabel-kabel yang telah terpasang tanpa izin akan langsung ditertibkan atau justru menunggu jaringan induk terpusat selesai dibangun.

"Untuk membuat jaringan induk terpusat mungkin memang membutuhkan waktu satu tahun. Namun, kami belum mengetahui bagaimana rencana yang akan diterapkan, apakah jaringan yang sudah terpasang saat ini akan ditertibkan terlebih dahulu atau menunggu jaringan induknya selesai dibangun," kata Nurul. 

Ia menilai, apabila penertiban terhadap jaringan yang telah terpasang baru dilakukan setelah pembangunan jaringan induk selesai, pemerintah perlu menyiapkan regulasi sebagai landasan pengaturan selama masa transisi.

Menurut Nurul, jaringan yang saat ini berdiri tanpa izin perlu didata dan diatur melalui mekanisme yang jelas. Pengaturan tersebut dapat disertai komitmen dari para penyedia layanan telekomunikasi untuk memindahkan jaringan mereka ke sistem terpusat setelah infrastruktur utama tersedia.

"Kalau memang menunggu satu tahun, berarti perlu dibuat regulasi terlebih dahulu agar jaringan yang sudah terpasang tanpa izin ini bisa diatur. Dengan catatan ada komitmen bahwa nantinya seluruh jaringan tersebut akan dialihkan ke jaringan induk terpusat," ujarnya.

Nurul menambahkan, persoalan kabel optik tidak hanya berkaitan dengan aspek estetika kota, tetapi juga menyangkut aktivitas usaha para penyedia layanan telekomunikasi yang selama ini telah beroperasi di Pekanbaru. Karena itu, proses penataan dinilai perlu dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu layanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, keberadaan jaringan telekomunikasi tersebut juga perlu dikelola secara lebih tertib sehingga dapat memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.

"Di dalamnya ada aktivitas bisnis yang berjalan. Karena itu penataannya harus jelas. Jangan sampai mengganggu usaha yang sudah ada, tetapi pada saat yang sama keberadaan jaringan tersebut harus tertib dan memberikan manfaat bagi daerah," kata Nurul.

Penulis: Mimi
Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)Dua Hotspot Terpantau di Riau Sabtu Sore, Ini Sebaran Lengkap di Sumatera
IKTS dan P3KPI Pekanbaru siap sukseskan PP Nomor 20 tahun 2026 (foto/ist)IKTS dan P3KPI Pekanbaru Siap Dukung Sosialisasi PP 20 Tahun 2026 bagi UMKM
KLH/BPLH dorong kolaborasi tata kelola air dan berbagi air untuk perkuat pencegahan Karhutla di lahan gambut Riau (foto/ist)KLH/BPLH Apresiasi Praktik Pengelolaan Gambut dan Water Sharing di Riau sebagai Model Pencegahan Karhutla Berkelanjutan
Pemprov Riau menggandeng BPH Migas, distribusi BBM subsidi kini diawasi lebih ketat (foto/int)Cegah Kebocoran BBM Subsidi, Pemprov Riau Resmi Jalin Sinergi Strategis dengan BPH Migas
Ilustrasi BMKG keluarkan peringatan hujan lebat dan angin kencang melanda sebagian besar Riau (foto/int)Pekanbaru dan Sejumlah Daerah Diguyur Hujan, BMKG Prediksi Cuaca Basah Masih Berlanjut
  Kegiatan parenting talk show dalam event Honda PCX 160 Bikers Playland di Capella Honda 88 Pekanbaru.(foto: barkah/halloriau.com)Honda PCX 160 Bikers Playland Pekanbaru Angkat Isu Fatherless, Pesan Penting untuk Para Ayah
Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago (foto/merdeka)Menko Polkam: Kapolda hingga Pangdam Pertaruhkan Jabatan Jika Gagal Kendalikan Karhutla
Senam pagi warnai Sabtu sehat di Lapas Bagansiapiapi, Rohil (foto/Afrizal)Bangun Semangat Baru Pasca Pemindahan, Lapas Bagansiapiapi Gelar Senam Bersama Warga Binaan
Ilustrasi BMKG mendeteksi puluhan titik panas di Sumatera (foto/int)BMKG Deteksi 37 Titik Panas di Sumatera, Riau Sumbang Tiga Hotspot
Pameran Toyota di Mall SKA Pekanbaru menghadirkan cashback, diskon, hingga hadiah motor listrik (foto/Meri)Agung Toyota Tebar Promo di Mall SKA, Ada Cashback dan Diskon Menarik
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved