PELALAWAN – Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan seorang perempuan berinisial SM (31) terkait dugaan tindak pidana eksploitasi anak di wilayah Simpang Kualo, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota.
Perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga tersebut kini menjalani proses hukum setelah diduga mempekerjakan tiga anak untuk mengamen dan menjadi manusia silver di persimpangan lampu merah.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian diregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 15 Juni 2026.
SM diamankan oleh personel Polsek Pangkalan Kerinci yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Shilton, S.I.K., M.H. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelalawan.
Selain memproses hukum pelaku, polisi juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada ketiga korban.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan eksploitasi terhadap anak.
"Kami tidak toleransi segala bentuk eksploitasi terhadap anak. SM sudah diamankan dan proses hukum berjalan. Tiga anak korban saat ini dalam perlindungan dan pendampingan psikolog. Kami imbau orang tua/wali tidak menjadikan anak sebagai alat mencari keuntungan. Jika ada yang melihat praktik serupa, segera laporkan ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat," tegasnya.
Dalam kasus ini, SM disangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016, khususnya Pasal 88 yang mengatur tentang eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan eksploitasi tersebut terjadi pada Jumat (12/6/2026). Sekitar pukul 15.00 WIB, tiga anak diketahui diperintahkan untuk mengamen dan menjadi manusia silver di kawasan lampu merah Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci hingga malam hari.
Tak hanya itu, ketiga anak tersebut diduga dibebani target setoran dari hasil aktivitas mereka di jalanan.
Kondisi tersebut memicu keprihatinan warga. Sekitar pukul 21.30 WIB, masyarakat membawa ketiga anak itu ke Polsek Pangkalan Kerinci karena khawatir terhadap keselamatan dan kesejahteraan mereka.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek AKP Shilton bersama anggota langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi kemudian mengamankan SM dan membawanya ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100.000, satu ember berwarna biru, dan satu celengan berwarna cokelat yang diduga berkaitan dengan aktivitas para korban di lapangan.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, sementara ketiga anak korban berada dalam perlindungan dan mendapatkan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologis mereka.
Polres Pelalawan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak anak dan memastikan setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman serta bebas dari eksploitasi.
"Masa kecil bukan untuk target setoran. Lampu merah harusnya jadi tempat berhenti sejenak, bukan tempat anak kehilangan haknya untuk sekolah dan bermain. Polres Pelalawan hadir bukan hanya menegakkan hukum, tapi memulihkan masa depan. Dengan semangat 'Melindungi Tuah Menjaga Marwah', kami jaga anak-anak Pelalawan agar tumbuh aman, sehat, dan bermartabat. Karena melindungi satu anak, berarti menjaga masa depan satu bangsa," demikian disampaikan Polres Pelalawan.