PEKANBARU – Wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur persoalan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kembali mencuat di lingkungan DPRD Riau. Pembahasan tersebut muncul setelah adanya sejumlah aspirasi dari masyarakat dan lembaga adat yang meminta pemerintah daerah memberikan perhatian lebih terhadap fenomena tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Riau, Ayat Cahyadi mengatakan, isu LGBT kembali menjadi perhatian karena dinilai semakin terlihat di tengah kehidupan masyarakat.
Menurutnya, fenomena tersebut kini tidak hanya berlangsung secara tertutup, tetapi mulai tampak di ruang publik.
"Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama, baik pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat maupun lembaga adat. Upaya pencegahan harus dilakukan melalui berbagai pendekatan agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas," kata Ayat Cahyadi, Minggu (14/6/2026).
Menurut Ayat, salah satu aspirasi yang berkembang berasal dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Lembaga tersebut sebelumnya telah menyampaikan sikap melalui sebuah warkah yang berisi penolakan terhadap perilaku maupun organisasi yang berkaitan dengan LGBT.
Ia menjelaskan, LAMR menilai praktik LGBT tidak sejalan dengan nilai adat dan budaya Melayu yang selama ini menjadi landasan kehidupan masyarakat di Provinsi Riau. Karena itu, pandangan lembaga adat tersebut dinilai penting untuk dipertimbangkan dalam proses penyusunan kebijakan daerah.
"Karena itu, aspirasi yang berkembang dari lembaga adat perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah," ujarnya.
Lebih lanjut, Ayat mengungkapkan bahwa DPRD Riau saat ini mulai meninjau kembali kemungkinan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait LGBT yang sempat diwacanakan pada periode legislatif sebelumnya.
Kajian tersebut, kata dia, dilakukan untuk melihat sejauh mana urgensi regulasi tersebut serta dasar hukum yang dapat digunakan apabila pembahasannya dilanjutkan.
"Melihat aspirasi penolakan terhadap LGBT sangat penting, ini juga menjadi perhatian DPRD Riau. Saat ini saya sedang meng-update wacana Ranperda LGBT tersebut," ungkapnya.
Selain membahas kemungkinan Ranperda LGBT, DPRD Riau juga tengah memproses sejumlah regulasi lain yang dinilai berkaitan dengan penguatan ketahanan sosial masyarakat. Di antaranya adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak.
Menurut Ayat, kedua regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat fungsi keluarga sebagai lingkungan pertama pembentukan karakter sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap anak.
"Penguatan peran keluarga dan perlindungan terhadap anak menjadi langkah strategis untuk membangun ketahanan sosial masyarakat sekaligus mencegah munculnya berbagai persoalan sosial di masa mendatang," tegasnya.
DPRD Riau menegaskan bahwa seluruh kajian yang dilakukan masih berada pada tahap pembahasan awal dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari aspirasi masyarakat, nilai budaya daerah, hingga ketentuan hukum yang berlaku.