www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Diduga Eksploitasi 3 Anak Jadi Pengamen dan Manusia Silver, Polisi Amankan IRT di Pelalawan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidang Gubri Nonaktif Abdul Wahid Berlanjut, Eks TA dan M Arief Bersaksi
Kamis, 04 Juni 2026 - 14:31:19 WIB
Eks Kadis PUPR dan tenaga ahli gubernur buka fakta di persidangan kasus Abdul Wahid (foto/tribunpku)
Eks Kadis PUPR dan tenaga ahli gubernur buka fakta di persidangan kasus Abdul Wahid (foto/tribunpku)

PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang dikenal sebagai praktik "jatah preman" di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026).

Persidangan kali ini menghadirkan mantan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam sebagai saksi untuk terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Kehadiran kedua saksi tersebut menjadi perhatian karena keduanya juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama. Selama proses persidangan yang berlangsung sebelumnya, Arief dan Dani disebut memiliki peran penting dalam pengumpulan dana dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPRPKPP Riau.

Kesaksian keduanya dinilai berpotensi mengungkap lebih jauh aliran dana miliaran rupiah yang diduga dikumpulkan dari para kepala UPT, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang mengarah kepada Abdul Wahid.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Abdul Wahid yang menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2025–2030 diduga bersama sejumlah pihak melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.

Selain Abdul Wahid, perkara ini juga menyeret Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPRPKPP, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan gubernur Marjani.

JPU mengungkapkan, para kepala UPT Jalan dan Jembatan diduga dipaksa menyerahkan sejumlah uang dalam rentang waktu April hingga November 2025. Dugaan praktik tersebut berlangsung di sejumlah lokasi, mulai dari rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak terkait di Pekanbaru.

Menurut dakwaan, perkara bermula dari rapat yang digelar pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid disebut menyampaikan pesan kepada para pejabat agar patuh kepada pimpinan.

JPU mengutip adanya pernyataan "matahari hanya satu" yang disampaikan dalam rapat tersebut dan diikuti ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan pimpinan.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan sejumlah dana yang disebut sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.

Permintaan tersebut, menurut jaksa, disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan pihak perantara lainnya.

Pada awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sebesar 2,5 persen dari nilai anggaran yang mereka kelola. Namun jumlah tersebut kemudian dinaikkan menjadi 5 persen dengan total nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa para pejabat menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan serta ancaman pencopotan dari jabatan mereka.

Pengumpulan dana dilakukan secara bertahap. Tahap pertama terkumpul sebesar Rp1,8 miliar, tahap kedua Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp3,55 miliar.

JPU juga menguraikan bahwa sebagian dana tersebut diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara. Selain itu, dana tersebut disebut digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kebutuhan kedinasan, termasuk keperluan pribadi dan kegiatan tertentu.

Atas perbuatannya, JPU KPK menilai para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman fakta-fakta terkait dugaan aliran dana serta keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara yang menjadi perhatian publik di Riau tersebut.

Sumber: tribunpekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Polisi Amankan Perempuan di Pelalawan, Tiga Anak Diduga Dipaksa Mengamen hingga Malam HariDiduga Eksploitasi 3 Anak Jadi Pengamen dan Manusia Silver, Polisi Amankan IRT di Pelalawan
Ilustrasi harga sawit Riau tembus Rp3.696 per kilogram (foto/int)Petani Sawit Tersenyum, Harga TBS Swadaya Riau Menguat Jadi Rp3.696 per Kg
Salah satu mahasiswa menyampaikan orasinya dalam unjuk rasa di  Jakarta Pusat beberapa waktu lalu (foto/Kompas)Massa Mahasiswa dan Masyarakat Demo di Jakarta Hari Ini, 4.576 Polisi Dikerahkan
Gerbang UIR.UIR Duduki Peringkat Pertama Kampus Swasta Terbaik di Riau versi EduRank 2026
Polres Rokan Hilir berhasil ungkap kasus pencurian dupa di Kelenteng Hai Cuking (foto/afrizal)Polres Rohil Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dupa di Kelenteng Hai Cuking
  Kena imbas pembangunan Waduk Tenayan Raya, warga mendatangi Komisi I minta bantuan (foto/Mimi)Kena Imbas Pembangunan Waduk Tenayan Raya, Warga Datangi Komisi I Minta Bantuan
Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Zulfahmi Adrian menjadi inspektur upacara peringatan Hari Krida Pertanian (foto/ist)Upacara Hari Kesadaran Nasional, Pemkab Inhu Fokus pada Pertanian dan Pencegahan Stunting
Penyerahan bantuan 80 buku bacaan kepada SD Negeri 005 Lubuk Gaung sebagai bagian dari upaya mendukung literasi dan pendidikan bagi generasi muda di sekitar wilayah operasional perusahaan.PT ESM Donasikan 80 Buku Bacaan untuk Dukung Literasi Anak di Lubuk Gaung
Kepala Dinas Perhubungan Kuansing, Hendri Wahyudi (foto/int)Dishub Kuansing Tuntaskan Pemasangan 13 Lampu PJU di Arena Utama MTQ Riau
Hendry Munief meluncurkan buku Jejak 1 Tahun Pengabdian, angkat kinerja sebagai anggota DPR RI (foto/ist)Hendry Munief Luncurkan Buku Jejak 1 Tahun Pengabdian, Angkat Kinerja sebagai anggota DPR RI
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved