www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tol Lingkar Pekanbaru Siap Hubungkan Dua Ruas Strategis JTTS
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Penyelundupan Ballpress Pakaian Bekas dari Singapura Digagalkan di Batam
Selasa, 05 Mei 2026 - 20:55:02 WIB
Tiga penyelundup ballpress dari Singapura diciduk di Pelabuhan Batam (foto/detiksumut)
Tiga penyelundup ballpress dari Singapura diciduk di Pelabuhan Batam (foto/detiksumut)

BATAM - Upaya penyelundupan ratusan pakaian dan sepatu bekas dari Singapura berhasil digagalkan oleh Polda Kepulauan Riau di Pelabuhan Internasional Batam Center.

Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku diamankan bersama puluhan koper dan tas ransel yang berisi barang bekas impor.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri dan tercatat dalam tiga laporan polisi. Aparat menemukan total 12 koper dan 34 tas ransel yang sarat muatan barang ilegal.

"Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 koper dan 34 tas ransel yang berisi 702 pcs pakaian bekas, 142 sepatu bekas, 91 pcs barang bekas lainnya, dan 18 pcs mainan," kata Nona, Selasa (5/5/2026).

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SM, PW, dan CM. Mereka ditangkap di lokasi kejadian pada akhir April lalu saat mencoba membawa barang masuk ke wilayah Indonesia.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru atau barang yang dilarang impor dapat dipidana paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.

Ia menegaskan, praktik impor pakaian bekas tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara serta mengganggu stabilitas perekonomian dalam negeri, khususnya bagi pelaku UMKM.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, Paksi Eka Syaputra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa dan sejumlah ahli guna memperkuat penanganan perkara.

"Kami berkoordinasi dengan saksi ahli perdagangan dan perlindungan konsumen. Dari hasil pendalaman, kegiatan tersebut dilakukan secara perorangan dengan modus tertentu sehingga lebih mengarah pada pengawasan kepabeanan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah dua kali melakukan penyelundupan dengan modus menyamarkan barang sebagai titipan penumpang.

"Modusnya seperti barang bawaan yang dititipkan," ujarnya.

Pihak kepolisian berharap pengawasan di pintu masuk internasional semakin diperketat guna mencegah praktik serupa terulang kembali.

"Kami berharap kerjasama semua pihak untuk melakukan pengawasan bersama," ujarnya.

Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Bea Cukai Batam untuk proses hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.

"Pelaku dan barang bukti kita limpahkan ke Bea Cukai Batam untuk proses selanjutnya," ujarnya dikutip dari detiksumut.

Sumber: Detiksumut


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tol Lingkar Pekanbaru hampir rampung.(foto: mcr)Tol Lingkar Pekanbaru Siap Hubungkan Dua Ruas Strategis JTTS
Kegiatan syukuran Program Studi D3 Teknologi Pulp dan Kertas Unri yang meraih akreditasi unggul.(foto: fitri/halloriau.com)Kolaborasi RAPP dan Kampus Berbuah Manis, Prodi Pulp dan Kertas Unri Raih Akreditasi Unggul
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.(foto: ultra/halloriau.com)Jelang MTQ Riau 2026, Kuansing Minta Jalan Provinsi Segera Diperbaiki
Momen peringatan HPN dan HUT ke -80 PWI di Kantor PWI Riau.(foto: istimewa)Momentum HPN dan HUT ke-80, PWI Riau Soroti Tantangan Media Masa Depan
Tersangka dan barang bukti kasus ilegal logging dilimpahkan ke Kejari Pelalawan.(foto: mcr)Kasus Ilegal Logging SM Kerumutan P-21, Dalang Pembalakan Diburu
  Pemprov Riau buka seleksi Direktur Jamkrida Riau.(foto: int)aTargetkan PAD Naik, Pemprov Cari Nahkoda Baru Jamkrida Riau
Kegiatan forum diskusi publik PWI bersama BPKAD Kuansing.(foto: ultra/halloriau.com)Banyak Keluhan Layanan, PWI Dorong BPKAD Kuansing Transparan
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Riau, H Zulkifli Syukur.(foto: ultra/halloriau.com)Persiapan Sudah 70 Persen, Kuansing Mantap Jadi Tuan Rumah MTQ Riau 2026
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rohil, Roy Azlan AP, MSi (foto/afrizal)Meski Efisiensi Anggaran, Pelayanan Administrasi Kependudukan di Rohil Tetap Lancar
Jalan Bangau Sakti Panam akan diperlebar untuk mengurai kemacetan di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru.(foto: int)Diperlebar 8 Meter, Jalan Bangau Sakti Bakal Jadi Jalur Pengurai Kemacetan di Pekanbaru
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved