www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Buruan Beli Mobil Daihatsu di Program Daihatsu Mid Year Surprise Deals, Banyak Untungnya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Konflik Lahan di Singingi Hilir, Pemkab Kuansing Kirim Usulan Cabut HGU PT WSN
Rabu, 11 Maret 2026 - 14:47:35 WIB
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.(foto: ultra/halloriau.com)
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.(foto: ultra/halloriau.com)

KUANSING – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) resmi mengusulkan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Wana Sari Nusantara (WSN) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Singingi Hilir.

Langkah ini diambil setelah perusahaan tersebut dinilai kerap terlibat konflik dengan masyarakat serta diduga melanggar sejumlah ketentuan pengelolaan perkebunan.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, saat kegiatan safari Ramadan Pemerintah Kabupaten Kuansing di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (10/3/2026) malam.

“Kita sudah mengajukan surat usulan pencabutan HGU PT WSN kepada pemerintah pusat. Selain sering berkonflik dengan masyarakat, perusahaan ini juga diduga melanggar sejumlah aturan yang berlaku di bidang perkebunan,” kata Suhardiman di hadapan masyarakat.

Suhardiman menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas perusahaan di wilayahnya berjalan sesuai hukum serta tidak merugikan masyarakat sekitar.

Menurutnya, langkah pengajuan pencabutan HGU ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat sekaligus upaya menegakkan aturan dalam sektor perkebunan.

“Pemerintah daerah berkewajiban melindungi masyarakat serta memastikan pengelolaan lahan perkebunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Andri Yama membenarkan, pemerintah daerah telah mengirimkan usulan pencabutan izin tersebut ke pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui kajian terhadap berbagai persoalan yang muncul di lapangan, termasuk konflik sosial yang melibatkan perusahaan dan warga.

“Jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran serius terhadap aturan perkebunan maupun pemanfaatan lahan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengusulkan pencabutan HGU,” ujar Andri.

Andri menjelaskan, pengelolaan usaha perkebunan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan menjalankan usaha secara tertib, mematuhi ketentuan perizinan, serta tidak menimbulkan konflik sosial dengan masyarakat sekitar.

Selain itu, ketentuan terkait Hak Guna Usaha juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengenai hak pengelolaan dan hak atas tanah.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa HGU dapat dicabut oleh pemerintah apabila pemegang hak tidak menjalankan kewajiban, menelantarkan lahan, atau melanggar ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap pemerintah pusat dapat segera menindaklanjuti usulan tersebut melalui proses verifikasi dan evaluasi sesuai aturan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan yang selama ini terjadi antara perusahaan dan masyarakat di wilayah Singingi Hilir.

“Harapan kita tentu agar persoalan antara perusahaan dan masyarakat dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan,” tutup Andri.

Penulis: Ultra Sandi
Editor: Barkah


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Buruan Beli Mobil Daihatsu di Program Daihatsu Mid Year Surprise Deals, Banyak Untungnya
Rencana videotron shibuya Jepang yang akan dibangun di Pekanbaru.(ilustrasi/int)Andre Rosiade Janji Percantik Pekanbaru, Videotron Raksasa Siap Dibangun
PHR optimalkan sumur tua dengan teknologi CEOR.(foto: andi/halloriau.com)PHR Optimalkan Sumur Tua dengan Teknologi CEOR, WK Rokan Tetap Penyumbang Terbesar Nasional
Kegiatan parenting talk show dalam event Honda PCX 160 Bikers Playland di Capella Honda 88 Pekanbaru.(foto: barkah/halloriau.com)Honda PCX 160 Bikers Playland Pekanbaru Angkat Isu Fatherless, Pesan Penting untuk Para Ayah
Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago (foto/merdeka)Menko Polkam: Kapolda hingga Pangdam Pertaruhkan Jabatan Jika Gagal Kendalikan Karhutla
  Asisten I Setdaprov Riau sekaligus Ketua Umum LPTQ Riau, Zulkifli Syukur.(foto: mcr)MTQ ke-44 Riau 2026 Hadir dengan Konsep Baru, Pacu Jalur Jadi Magnet Tambahan Pengunjung
Wujud Kepedulian Sosial, Astra Daihatsu SM Amin Pekanbaru Gelar Donor Darah
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)Dua Hotspot Terpantau di Riau Sabtu Sore, Ini Sebaran Lengkap di Sumatera
IKTS dan P3KPI Pekanbaru siap sukseskan PP Nomor 20 tahun 2026 (foto/ist)IKTS dan P3KPI Pekanbaru Siap Dukung Sosialisasi PP 20 Tahun 2026 bagi UMKM
KLH/BPLH dorong kolaborasi tata kelola air dan berbagi air untuk perkuat pencegahan Karhutla di lahan gambut Riau (foto/ist)KLH/BPLH Apresiasi Praktik Pengelolaan Gambut dan Water Sharing di Riau sebagai Model Pencegahan Karhutla Berkelanjutan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved