www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Buruan Beli Mobil Daihatsu di Program Daihatsu Mid Year Surprise Deals, Banyak Untungnya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Terbukti Memeras dan Mengancam, Ketua Ormas di Pekanbaru Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara
Rabu, 11 Maret 2026 - 14:40:33 WIB
Sidang pembacaan putusan vonis terdakwa Ketua Ormas di PN Pekanbaru.(foto: barkah/halloriau.com)
Sidang pembacaan putusan vonis terdakwa Ketua Ormas di PN Pekanbaru.(foto: barkah/halloriau.com)

PEKANBARU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Jekson Jumari Sihombing, oknum Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) PETIR, dalam perkara pemerasan disertai pengancaman.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kusuma Admadja, PN Pekanbaru, Selasa (10/3/2026).

Saat putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Jonson Parancis SH MH terdakwa tampak tertunduk dan memilih diam sepanjang persidangan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman telah terpenuhi,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang.

Majelis hakim menyebutkan bahwa putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga barang bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, Jekson Sihombing dinyatakan melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

Usai pembacaan putusan, baik pihak jaksa penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Majelis hakim memberikan waktu kepada kedua pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

“Majelis memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyatakan sikap terhadap putusan ini sesuai dengan waktu yang diatur dalam hukum acara,” tutup hakim.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Pekanbaru karena melibatkan pimpinan organisasi masyarakat yang diduga menyalahgunakan pengaruhnya untuk melakukan pemerasan.

Editor: Barkah


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Buruan Beli Mobil Daihatsu di Program Daihatsu Mid Year Surprise Deals, Banyak Untungnya
Rencana videotron shibuya Jepang yang akan dibangun di Pekanbaru.(ilustrasi/int)Andre Rosiade Janji Percantik Pekanbaru, Videotron Raksasa Siap Dibangun
PHR optimalkan sumur tua dengan teknologi CEOR.(foto: andi/halloriau.com)PHR Optimalkan Sumur Tua dengan Teknologi CEOR, WK Rokan Tetap Penyumbang Terbesar Nasional
Kegiatan parenting talk show dalam event Honda PCX 160 Bikers Playland di Capella Honda 88 Pekanbaru.(foto: barkah/halloriau.com)Honda PCX 160 Bikers Playland Pekanbaru Angkat Isu Fatherless, Pesan Penting untuk Para Ayah
Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago (foto/merdeka)Menko Polkam: Kapolda hingga Pangdam Pertaruhkan Jabatan Jika Gagal Kendalikan Karhutla
  Asisten I Setdaprov Riau sekaligus Ketua Umum LPTQ Riau, Zulkifli Syukur.(foto: mcr)MTQ ke-44 Riau 2026 Hadir dengan Konsep Baru, Pacu Jalur Jadi Magnet Tambahan Pengunjung
Wujud Kepedulian Sosial, Astra Daihatsu SM Amin Pekanbaru Gelar Donor Darah
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)Dua Hotspot Terpantau di Riau Sabtu Sore, Ini Sebaran Lengkap di Sumatera
IKTS dan P3KPI Pekanbaru siap sukseskan PP Nomor 20 tahun 2026 (foto/ist)IKTS dan P3KPI Pekanbaru Siap Dukung Sosialisasi PP 20 Tahun 2026 bagi UMKM
KLH/BPLH dorong kolaborasi tata kelola air dan berbagi air untuk perkuat pencegahan Karhutla di lahan gambut Riau (foto/ist)KLH/BPLH Apresiasi Praktik Pengelolaan Gambut dan Water Sharing di Riau sebagai Model Pencegahan Karhutla Berkelanjutan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved