www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Buruan Beli Mobil Daihatsu di Program Daihatsu Mid Year Surprise Deals, Banyak Untungnya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Anggota DPRD Sumbar Jadi DPO, Dua Tersangka Korupsi BNI Belum Ditahan
Rabu, 11 Maret 2026 - 08:53:00 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

PADANG – Penanganan perkara dugaan korupsi kredit modal kerja dan bank garansi di BNI Padang yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menjadi sorotan publik. Pasalnya, dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum ada yang dilakukan penahanan.

Salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah anggota DPRD Sumatera Barat berinisial BSN. Anggota dewan aktif itu bahkan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena dinilai tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sementara dua tersangka lainnya berasal dari internal BNI, yakni RA yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager periode 2016, serta RF yang menjabat sebagai Relationship Manager periode 2018–2020 PT BNI SKM Padang.

Belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak, terutama terkait dasar pertimbangan hukum yang digunakan penyidik dalam penanganan perkara tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Afdal, mengatakan pihaknya masih mengkaji secara mendalam terkait kemungkinan dilakukannya penahanan terhadap para tersangka.

“Terkait hal tersebut tunggu perkembangan lanjutan, pasti kami informasikan. Terkait upaya paksa penahanan masih kami kaji secara mendalam. Sama-sama kita pahami, KUHAP baru memiliki persyaratan,” ujar Afdal, Selasa (10/3/2026).

Ia juga belum memberikan penjelasan rinci mengenai berapa kali tersangka RA dan RF dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, termasuk alasan keduanya tidak ditetapkan sebagai DPO seperti BSN.

“Nanti kami cek kembali dan berdinamika dengan tim dulu,” katanya.

Dalam perkara ini, BSN telah ditetapkan sebagai DPO karena dianggap tidak memenuhi panggilan penyidik. Sementara dua tersangka lainnya, RA dan RF, hingga kini belum dilakukan penahanan meskipun sama-sama berstatus tersangka dalam kasus yang sama.

Tersangka Tidak Selalu Harus Ditahan

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas, Edita Elda, menilai dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, seorang tersangka tidak selalu harus dilakukan penahanan.

Menurutnya, penahanan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang digunakan penyidik untuk mempermudah proses pemeriksaan.

“Tidak harus. Penahanan itu kembali kepada tujuannya. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Edita.

Ia menegaskan bahwa status tersangka tidak otomatis membuat seseorang harus ditahan, terutama apabila yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

“Jangan mengasumsikan seseorang yang berstatus tersangka pasti ditahan. Kalau tersangka kooperatif, misalnya wajib lapor, maka tidak harus ditahan,” jelasnya.

Menurutnya, penahanan pada dasarnya merupakan bentuk pengekangan atau upaya paksa yang dilakukan penyidik agar proses pemeriksaan perkara dapat berjalan lebih efektif.

“Penahanan itu pada dasarnya adalah pengekangan atau upaya paksa untuk membantu penyidik agar proses pemeriksaan perkara bisa berjalan lebih mudah,” tutupnya.

Sumber: Klikpositif


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Buruan Beli Mobil Daihatsu di Program Daihatsu Mid Year Surprise Deals, Banyak Untungnya
Rencana videotron shibuya Jepang yang akan dibangun di Pekanbaru.(ilustrasi/int)Andre Rosiade Janji Percantik Pekanbaru, Videotron Raksasa Siap Dibangun
PHR optimalkan sumur tua dengan teknologi CEOR.(foto: andi/halloriau.com)PHR Optimalkan Sumur Tua dengan Teknologi CEOR, WK Rokan Tetap Penyumbang Terbesar Nasional
Kegiatan parenting talk show dalam event Honda PCX 160 Bikers Playland di Capella Honda 88 Pekanbaru.(foto: barkah/halloriau.com)Honda PCX 160 Bikers Playland Pekanbaru Angkat Isu Fatherless, Pesan Penting untuk Para Ayah
Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago (foto/merdeka)Menko Polkam: Kapolda hingga Pangdam Pertaruhkan Jabatan Jika Gagal Kendalikan Karhutla
  Asisten I Setdaprov Riau sekaligus Ketua Umum LPTQ Riau, Zulkifli Syukur.(foto: mcr)MTQ ke-44 Riau 2026 Hadir dengan Konsep Baru, Pacu Jalur Jadi Magnet Tambahan Pengunjung
Wujud Kepedulian Sosial, Astra Daihatsu SM Amin Pekanbaru Gelar Donor Darah
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)Dua Hotspot Terpantau di Riau Sabtu Sore, Ini Sebaran Lengkap di Sumatera
IKTS dan P3KPI Pekanbaru siap sukseskan PP Nomor 20 tahun 2026 (foto/ist)IKTS dan P3KPI Pekanbaru Siap Dukung Sosialisasi PP 20 Tahun 2026 bagi UMKM
KLH/BPLH dorong kolaborasi tata kelola air dan berbagi air untuk perkuat pencegahan Karhutla di lahan gambut Riau (foto/ist)KLH/BPLH Apresiasi Praktik Pengelolaan Gambut dan Water Sharing di Riau sebagai Model Pencegahan Karhutla Berkelanjutan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved