www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pemkab Siak Perkuat Kolaborasi Global untuk Lindungi Hutan, Gambut dan Satwa Liar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polda Riau Tangkap Ketua Ormas di Pekanbaru, Diduga Memeras Perusahaan Hingga Rp5 Miliar
Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:55:38 WIB
Ditreskrimum Polda Riau menangkap pelaku pemerasan terhadap perusahaan sebesar Rp5 miliar di Pekanbaru.
Ditreskrimum Polda Riau menangkap pelaku pemerasan terhadap perusahaan sebesar Rp5 miliar di Pekanbaru.

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan Jekson Jumari Pandapotan Sihombing sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan PT Ciliandra Perkasa di Pekanbaru.

Tersangka diamankan tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau saat hendak menerima uang sebesar Rp150 juta dari pihak perusahaan di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Selasa (14/10/2025).

Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, mengatakan modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di Jakarta serta menyebarkan berita negatif terkait salah satu grup perusahaan apabila permintaannya tidak dipenuhi.

“Tersangka meminta uang hingga mencapai Rp5 miliar dengan ancaman akan melakukan demo sebanyak tujuh kali di Jakarta serta memberitakan isu yang dapat mencemarkan nama baik perusahaan tersebut,” ungkap AKBP Sunhot di Mapolda Riau, Kamis (16/10/2025).

Sebelum ditangkap, tersangka yang diketahui menjabat sebagai ketua umum salah satu organisasi masyarakat (ormas) ini lebih dulu menyebarkan sejumlah berita di media online yang berisi tudingan tidak benar terhadap grup perusahaan tersebut, termasuk tuduhan korupsi dan perusakan lingkungan senilai Rp1,4 triliun.

Pihak perusahaan yang menjadi korban kemudian melapor ke Polda Riau karena merasa dirugikan dan tidak pernah diberi hak jawab atas pemberitaan itu.

Dalam operasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit mobil, beberapa telepon genggam, uang tunai Rp150 juta, dua kunci kamar Hotel Furaya, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas tersangka saat transaksi.

Selain itu, hasil penggeledahan di rumah tersangka di Rumbai, ditemukan laptop, printer, buku tabungan, serta dokumen berkop surat Ormas Petir yang berisi surat klarifikasi kepada sejumlah perusahaan dan instansi pemerintah.

“Kami juga menemukan puluhan surat permintaan klarifikasi kepada berbagai pihak dengan modus serupa,” jelas AKBP Sunhot.

Menurutnya, penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam menindak pelaku pemerasan yang menggunakan kedok organisasi atau media.

“Kebebasan pers tidak boleh digunakan untuk memeras atau menakut-nakuti pihak lain. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan pidana,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara itu, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri, Budi Arwan, mengatakan pemerintah akan menindak tegas ormas yang terbukti melanggar hukum.

“Jika terbukti melakukan tindakan kekerasan, pemerasan, atau pelanggaran hukum lainnya, ormas tersebut akan dibubarkan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” ujarnya.

Budi menambahkan, Kemendagri bersama Kemenkumham kini mengkaji rekomendasi pencabutan badan hukum Ormas Petir berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda Riau.

“Apabila terbukti melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf c UU Ormas, maka status badan hukumnya dapat dicabut,” jelasnya.

Ia menegaskan, kebebasan berserikat dan berpendapat harus tetap berada dalam koridor hukum.

“Negara menjamin kebebasan warga, namun juga berkewajiban melindungi masyarakat dari penyalahgunaan organisasi yang merugikan publik,” tutupnya.

Sumber: Sindonews


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
UNDP dan delegasi Swiss datang ke Siak.(foto: siakkab.go.id)Pemkab Siak Perkuat Kolaborasi Global untuk Lindungi Hutan, Gambut dan Satwa Liar
ilustrasi.Polemik Pasar Kodim Belum Usai, Pedagang Soroti Status Penyewa dan Kenaikan Biaya
Pelantikan Pengurus DPD Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kabupaten/Kota se-Riau Pengurus IKM se-Riau Dilantik, Andre Rosiade Ajak Perantau Jadi Motor Pembangunan Daerah
Event PCX 160 Bikers Playland 2026 di Pekanbaru.(foto: barkah/halloriau.com)PCX 160 Bikers Playland 2026 di Pekanbaru: Touring Jadi Momen Penguat Hubungan Ayah dan Anak
Buruan Beli Mobil Daihatsu di Program Daihatsu Mid Year Surprise Deals, Banyak Untungnya
  Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau pagi ini.(infografis/halloriau.com)Hotspot Sumatera Menyusut, Riau Catat Tiga Titik Panas di Dua Kabupaten Pagi ini
Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat saat berkunjung ke kawasan operasional PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Kabupaten Pelalawan, Riau (Foto: Humas KLH) Kunjungi RAPP, Menteri LH Soroti Pentingnya Water Sharing dan Pengelolaan Gambut Berbasis Sains
Prakiraan cuaca di Riau sepanjang hari ini.(infografis/halloriau.com)Cuaca Riau Akhir Pekan Ini: Pekanbaru Berpotensi Diguyur Hujan pada Sore-Malam
Helikopter Mi-8 tiba di Pekanbaru.(foto: mcr)Helikopter Mi-8 Tiba di Pekanbaru, Perang Melawan Karhutla Riau Makin Kuat
Asisten I Setdaprov Riau sekaligus Ketua Umum LPTQ Riau, Zulkifli Syukur.(foto: mcr)MTQ ke-44 Riau 2026 Hadir dengan Konsep Baru, Pacu Jalur Jadi Magnet Tambahan Pengunjung
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved