Home / Hukrim | ||||||
Selebgram Cut Salsa Terbukti Bersalah Kasus Penganiayaan Anak, Pengacara Korban Kecewa Vonis Ringan Kamis, 20/03/2025 | 18:50 ![]() ![]() ![]() ![]() | ||||||
![]() | ||||||
Kuasa Hukum korban, Suherdi (tengah) kecewa dan akan tempuh upaya lanjutan atas vonis ringan Cut Salsa (foto/ist) PEKANBARU – Selebgram asal Pekanbaru, Salsabila alias Cut Salsa, divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (19/3/2025). Ketua majelis hakim, Hendah Karmila Dewi, menyatakan bahwa Cut Salsa terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider. Namun, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 6 bulan penjara. Hakim menjelaskan bahwa Cut Salsa tidak perlu menjalani masa tahanan kecuali jika dalam 6 bulan masa percobaan ia kembali melakukan tindak pidana. "Terdakwa dijatuhi hukuman 4 bulan penjara, tetapi dengan masa percobaan 6 bulan. Artinya, terdakwa tidak langsung ditahan kecuali jika kembali melakukan tindak pidana dalam masa percobaan tersebut," ujar hakim dalam persidangan. Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Vonis ringan ini memicu kekecewaan dari pihak korban. Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Sahabat Hukum Indonesia (LBH PSHI), Suherdi SH, menilai putusan hakim tidak memberikan rasa keadilan bagi korban. "Kami sangat kecewa. Vonis ini tidak memberikan efek jera, sebab terdakwa tidak langsung ditahan. Ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap anak," tegas Suherdi, Kamis (20/3/2025). Ia menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Afrizal SH, menegaskan akan membawa kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Riau. "Kami akan melaporkan putusan ini ke LPSK dan menempuh upaya hukum lebih lanjut agar korban mendapatkan kepastian hukum atas penganiayaan yang dialaminya," ujar Afrizal. Kronologi Kasus: Bermula dari Insiden di Restoran Donat Kasus ini bermula pada Rabu, 13 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah restoran donat di pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Cut Salsa diduga melakukan kekerasan terhadap AHM, seorang anak di bawah umur. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar serta goresan di wajah, tangan, dan kaki. Ibu korban, berinisial WM, melaporkan insiden tersebut ke Polresta Pekanbaru. Setelah melalui proses hukum panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap pada Desember 2024 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Kasus ini mendapat perhatian luas, terutama dari aktivis perlindungan anak. Dengan vonis yang dinilai ringan, banyak pihak kini menyoroti bagaimana perlindungan hukum bagi korban kekerasan anak di Indonesia. Editor: Riki |
||||||
![]() ![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |